Radio Republik Indonesia

Penyiaran radio publik di Indonesia

Radio Republik Indonesia (RRI, digayakan dengan huruf kecil semua) adalah jaringan radio dan televisi publik berskala nasional di Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945 dan diperingati sebagai Hari Radio. RRI, bersama dengan TVRI (Televisi Republik Indonesia), berstatus sebagai lembaga penyiaran publik. RRI merupakan jaringan radio tertua di Indonesia, sekaligus perusahaan/lembaga khusus media tertua kedua yang masih beroperasi di negara itu setelah LKBN Antara. RRI kini menjalankan 5 jaringan radio dengan stasiun yang tersebar di seluruh Indonesia, siaran radio internasional, saluran televisi, serta portal daring.

Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik
IndustriJaringan radio dan televisi umum
Pendahulu
  • Hoso Kanri Kyoku (1942–1945; untuk Jakarta)
  • Hoso Kyoku (1942–1945; di wilayah lain)
Didirikan11 September 1945; 78 tahun lalu (1945-09-11)
Pendiri
Kantor
pusat
,
Indonesia
Wilayah operasi
Nasional
Tokoh
kunci
  • Anwar Mujahid Adhy Trisnanto (Ketua Dewan Pengawas)
  • I Hendrasmo (Direktur Utama)
Produk
JasaLihat Layanan
Situs webrri.co.id
Kantor pusat LPP RRI (gedung biru di depan dan gedung krem dengan menara) di Jakarta

Sejarah

Radio Republik Indonesia secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI.

Pada Februari 1946, RRI diposisikan berada di bawah Departemen Penerangan, dan dengan segera menjadi sarana bagi pemerintah yang baru berdiri pada saat Revolusi Nasional Indonesia.[1]

Stasiun pusat RRI di Jakarta menjadi salah satu objek vital yang direbut oleh Gerakan 30 September pada 1 Oktober 1965. Pada pagi harinya, RRI mengabarkan mengenai Gerakan 30 September yang ditujukan kepada para perwira tinggi anggota “Dewan Jenderal” yang akan mengadakan kudeta terhadap pemerintah, serta mengumumkan terbentuknya “Dewan Revolusi” yang dipimpin oleh Letkol. Untung Sutopo.

Pada masa Orde Baru, stasiun-stasiun radio swasta mulai berjamuran dan secara langsung mengakhiri monopoli RRI pada siaran radio. Walau demikian, siaran berita RRI menjadi program yang wajib direlai oleh stasiun-stasiun tersebut. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran menetapkan RRI sebagai satu dari empat "Lembaga Penyiaran Pemerintah", status yang disandang hingga awal dekade 2000-an.[2]

Likuidasi Departemen Penerangan oleh pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 2000 dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan dari media pemerintah ke arah media publik dengan didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8.500 orang yang semula berorientasi pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis. Dengan PP tersebut, RRI kemudian berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang tidak mencari untung. Perjan dapat dikatakan sebagai status transisi dari "Lembaga Penyiaran Pemerintah" menuju "Lembaga Penyiaran Publik" pada masa reformasi.

Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Pada tahun 2016, RRI meluncurkan siaran radio digital untuk wilayah Jakarta, yang merupakan siaran sejenis yang pertama di Indonesia. Siaran tersebut, dengan sistem Digital Audio Broadcasting+ (DAB+), menawarkan empat kanal radio.[3][4]

Struktur

 
Kantor RRI pusat di seputar lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 2007

Status RRI sebagai lembaga penyiaran publik ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 Tahun 2005, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. RRI saat ini menjadi lembaga tersendiri dan tidak berada di bawah kementerian mana pun.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa RRI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk "badan hukum yang didirikan oleh negara; (bersifat) independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat". Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas RRI adalah "memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Berbeda dengan lembaga penyiaran publik lainnya seperti TVRI dan lembaga penyiaran publik lokal, RRI telah lama memiliki ikrar siaran yang disebut Tri Prasetya RRI, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapapun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apapun juga.
  2. Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa.
  3. Kita harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.

Organisasi

 
Bendera resmi RRI dengan logo baru

RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI.

Adapun Dewan Pengawas LPP RRI untuk Periode 2021-2026 yang disahkan oleh DPR, disusun sebagai berikut [5]:

Jabatan Nama (2021-2026)
Ketua Dewan Pengawas Anwar Mujahid Adhy Trisnanto (unsur masyarakat)
Anggota Dewan Pengawas Ederiman Butar Butar (unsur pemerintah)
Anggota Dewan Pengawas M Rini Purwandari (unsur masyarakat)
Anggota Dewan Pengawas Mohamad Kusnaeni (unsur masyarakat)
Anggota Dewan Pengawas Mohammad Rohanudin (unsur RRI)

Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 6 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran.

Adapun Dewan Direksi LPP RRI untuk Periode 2021-2026 disusun sebagai berikut [6]:

Jabatan Nama (2021-2026)
Direktur Utama I Hendrasmo
Direktur Program dan Produksi Mistam
Direktur Teknologi dan Media Baru Muhamad Sujai
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Yonas Markus Tuhuleruw
Direktur SDM dan Umum Dedi Suparman
Direktur Keuangan Muhammad Fauzan

Selain dari dua dewan tersebut, adapula kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Puslitbangdiklat, Kepala Pusat Pemberitaan, Kepala Stasiun Siaran Luar Negeri, Kepala Stasiun Penyiaran Tipe A, Kepala Stasiun Penyiaran Tipe B, dan Kepala Stasiun Penyiaran Tipe C.[7]

Pendanaan

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, sumber pendanaan RRI dapat berasal dari iuran penyiaran, APBN, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Usaha lain tersebut, yang saat ini digabungkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2020, meliputi jasa digitalisasi penyiaran (iklan di situs web), jasa sertifikasi wartawan radio, jasa penggunaan sarana dan prasarana (sewa tempat di pemancar dan lahan aset), jasa produksi acara, dan royalti produksi acara.[8] Meskipun demikian, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat belum diatur secara spesifik.

Di tahun 2020, menurut Lampiran Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah, semula anggaran LPP Radio Republik Indonesia sebesar 1,313 triliun rupiah. Namun, karena ada penyesuaian anggaran akibat pandemi Covid-19, maka anggaran diubah menjadi 1,075 triliun rupiah [7]

Layanan

Radio

Kantor RRI Stasiun Padang di Padang, Sumatera Barat.
Kantor RRI Stasiun Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan dengan logo baru.
Tulisan "RRI" pada bekas parabola RRI Dili, sekarang digunakan oleh RTTL untuk bersiaran. RRI pernah menjalankan stasiun di Timor Timur (kini Timor Leste) saat masih menjadi salah satu provinsi Indonesia.

Dewasa ini, RRI mempunyai kurang lebih 90 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke luar negeri. RRI menyelenggarakan nanti siaran dalam maksimal 5 programa pada frekuensi AM dan FM, dengan ketersediaan masing-masing programa bervariasi di setiap daerah.[9]

Di gelombang pendek, Voice of Indonesia mengudara sebagai siaran luar negeri dengan konten yang berisi berita, informasi, dan hiburan.

Pada radio digital di Indonesia, di samping 4 programa utama dan Voice of Indonesia, RRI juga menyiarkan 3 saluran radio khusus digital, yakni Classic Channel (musik klasik), Jazz Channel (jaz), dan Keroncong Channel (keroncong). Ketiganya mengudara dalam format Digital Audio Broadcast (DAB) pada frekuensi 229.072 (12D).[butuh rujukan]

Pada saat Provinsi Timor Timur (kini Timor Leste) masih berintegrasi dengan Indonesia, RRI mempunyai stasiun lokal bernama RRI Dili yang berpusat di kota Dili. Stasiun tersebut hanya mulai beroperasi pada tahun 1981[10] hingga ditutup pada tahun 1999, setelah provinsi tersebut lepas dari Indonesia. Stasiun penyiaran nasional Timor Leste RTTL saat ini beroperasi.

Variasi

Logo RRI Pro 5 (sejak 11 September 2023).
Logo RRI IKN di Ibu Kota Nusantara (sejak 17 Januari 2024).

Di Surabaya dan Makassar, selain ada 3 programa daerah dan Pro 3, RRI juga mengudarakan RRI Programa 5 (atau RRI Pro 5) yang fokus menyiarkan lagu-lagu selama 24 jam per 7 hari nonstop. Stasiun ini masing-masing mengudara di frekuensi 91.7 FM (Surabaya) dan 90.9 FM (Makassar).

Di Ibu Kota Nusantara, RRI meluncurkan stasiun RRI IKN yang secara resmi mengudara sejak 17 Januari 2024, melalui frekuensi 98.3 FM.[11] {{Clear}]

Daftar stasiun

Semua stasiun yang ada pada daftar merupakan saluran lokal, kecuali Pro 3 RRI.

Daftar stasiun RRI di kota besar
Lokasi Frekuensi/Penyediaan
Pro 1
 
Pro 2
 
Pro 3
 
Pro 4
 
Stasiun RRI Lainnya Radio Digital (KHz/DAB)
Wilayah Provinsi Kota AM (KHz) FM (MHz) RRI Digital AM (KHz) FM (MHz) RRI Digital AM (KHz) FM (MHz) RRI Digital AM (KHz) FM (MHz) RRI Digital
Sumatra   Aceh Aceh Singkil - 92.2  Y - -  N - -  Y - -  N - -
Banda Aceh - 97.7  Y - 92.6  Y - 87.8 1251 88.6  Y - -
Lhokseumawe - 89.3  Y - 95.2  Y - 97.9 - -  N - -
Meulaboh - 97.0  Y - 90.3  Y - 93.6 - -  N - -
Rimba Raya - 90.1 (Radio Rimba Raya)  Y - -  N - - - -  N - -
Sabang - 94.0  Y - -  N - - - -  N - -
Sigli - 99.7  N - -  N - - - -  N - -
Takengon - 93.0  Y - -  N - 98.9 - -  N - -
  Bengkulu Bengkulu - 92.5  Y - 105.1  Y - 88.6 - 91.7  Y - -
Bintuhan - 98.8  Y - -  N - - - -  N - -
  Jambi Jambi - 88.5  Y - 90.9  Y - 94.4 - 99.2  Y - -
Sungai Penuh - 96.7  Y - -  N - - - -  N - -
  Kepulauan Bangka Belitung Belitung - -  Y - -  N - - - -  N - -
Sungailiat 1413 96.4  Y - 101.4  Y - 97.2 - 103.9  Y - -
  Kepulauan Riau Batam - 105.1  Y - 105.5  Y - 90.9 - -  N - -
Ranai 1467 105.9  Y - 99.2  Y - 90.2 - -  N - -
Tanjungpinang - 97.5  Y - 92.1  Y - 88.6 - 101.3  Y - -
98.3
103.5
  Lampung Bandar Lampung 1035 90.9  Y - 92.5  Y - 87.7 - 88.5  Y - -
Way Kanan - 103.6  Y - -  N - - - -  N - -
  Riau Bengkalis - 90.6  Y - -  N - - - -  N - -
Pekanbaru - 99.1  Y - 88.4  Y - 89.2 - 95.9  Y - -
  Sumatera Barat Bukittinggi - 94.8  Y - 97.2  Y - - - 88.9  Y - -
Padang - 97.5  Y - 90.8  Y - 88.4 - 92.4  Y - -
  Sumatera Selatan Indralaya - -  N - -  N - 97.1 - -  N - -
Palembang - 92.4  Y - 91.6  Y - 93.7 - 88.4  Y Melayu Dangdut Channel Palembang (89.2 FM) -
  Sumatera Utara Gunungsitoli - 96.2  Y - 101.3  Y - 90.3 - -  N - -
Medan - 94.3  Y - 92.4  Y - 88.8 - 88.4  Y - -
Nias Selatan - 93.1  Y - -  N - - - -  N - -
Sibolga - 97.2  Y - 94.8  Y - 103.1 - -  N - -
Tanjungbalai - -  Y - -  N - - - -  N - -
Jawa   Banten Serang (RRI Banten) - 94.9  Y - -  N - 96.9 - -  N - -
  DKI Jakarta Jakarta - 91.2  Y - 105.0  Y - 88.8 - 92.8  Y Pro 5 Jakarta (DAB), Voice of Indonesia (DAB dan RRI Digital), Classic (DAB), Jazz (DAB dan RRI Digital), Keroncong (DAB), Kanal Informasi Kebencanaan (RRI Digital), serta Memori (RRI Digital) 229.072 (12D)
  Jawa Barat Bandung - 97.6  Y - 96.0  Y - 88.5 540 -  Y - -
Bogor 1242 102.0  Y - 106.8  Y - 90.9 - -  N - -
Cirebon 864 94.8  Y - 97.5  Y - 90.9 - -  N - -
  Jawa Tengah Pati - -  N - -  N - 88.8 - -  N - -
Purwokerto 756 89.2  Y - 99.0  Y - 97.1 - 98.6  N - -
93.1
107.3
Semarang - 89.0  Y - 95.3  Y 999 92.2 801 88.2  Y - -
Surakarta - 101.0  Y - 105.5  Y - 105.9 - 95.2  Y - -
  Jawa Timur Jember - 95.4  Y - 89.5  Y - 87.9 - -  N - -
Kediri - 100.2  Y - -  N - - - -  N - -
Madiun 1008 99.7  Y - 95.2  Y 999 104.0 - -  N - -
Magetan - -  N - -  N - - -  N - -
Malang 891 94.6  Y - 87.9  Y - 91.5 999 105.3  Y - -
Nganjuk - -  N - -  N - - - -  N - -
Ngawi - -  N - -  N 91.3 - -  N - -
Pamekasan - -  N - -  N - 89.9 - -  N - -
Sampang - 100.8  Y - -  N - - -  N - -
Situbondo - -  N - -  N - 89.9 - -  N - -
Sumenep 1098 101.3  Y - 94.6  Y 999 93.0 - -  N - -
Surabaya - 99.2  Y - 95.2  Y - 107.5 - 96.8  Y Pro 5 Surabaya (91.7 FM dan RRI Digital) -
Tuban - 87.9  Y - -  N - - - -  N - -
  Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta - 91.1  Y - 102.5  Y - 102.9 1107 106.6  Y - -
Bali dan Nusa Tenggara   Bali Denpasar - 93.0  Y - 95.3  Y - 88.8 - 106.4  Y - -
99.5
Singaraja - 97.9  Y - 105.4  Y - - -  N - -
101.2
  Nusa Tenggara Barat Bima - 91.4  Y - -  N - - - -  N - -
Mataram - 89.2  Y - 104.2  Y - 94.3 - 103.4  Y - -
92.7
  Nusa Tenggara Timur Aimere - -  N - -  N - 89.0 - -  N - -
Alor - -  Y - -  N - - - -  N - -
Atambua - 91.5  Y - 99.8  Y - - - -  N - -
Ende 783 100.5  Y - 92.2  Y - 104.8 - -  N - -
Kupang 1107 94.4  Y - 90.9  Y - 101.9 - 104.3  Y - -
Labuan Bajo - -  Y - -  N - 89.2 - -  N - -
Rote - 92.5  Y - -  N - - - -  N - -
Sumba - 96.9  Y - -  N - - - -  N - -
Kalimantan   Kalimantan Barat Entikong - 100.7  Y - -  N - - - -  N - -
Pontianak - 104.2  Y - 101.8  Y - 98.3 - 94.3  Y - -
Sambas - 97.7  Y - -  N - - - -  N - -
Sanggau - 97.0  Y - -  N - - - -  N - -
Sintang - 102.5  Y - 90.7  Y - - - -  N - -
  Kalimantan Selatan Banjarmasin - 97.6  Y - 95.2  Y - 92.5 - 87.7  Y - -
99.6
  Kalimantan Tengah Palangka Raya 1197 89.2  Y - 92.4  Y - - - 95.1  Y - -
  Kalimantan Timur Balikpapan - 87.5  Y - 90.1  N - 98.1 - 106.1  N - -
108.0
Samarinda - 97.6  Y - 88.5  Y 1215 93.3 - 98.4  Y - -
Sendawar - 103.3  Y - -  N - - - -  N - -
  Kalimantan Utara Malinau - 95.3  Y - -  N - - - -  N - -
Nunukan - 96.3  Y - -  N - - - -  N - -
Tarakan 1350 97.9  Y - 107.0  Y - - - -  N - -
Tanjung Selor - 99.9 (dari Tarakan) - -  N - - - -  N - -
  Nusantara Nusantara (RRI IKN)[11] - 98.3[11]  Y - -  N - - - -  N - -
Sulawesi   Gorontalo Gorontalo - 101.8  Y - 92.4  Y - - 1008 95.1  Y - -
  Sulawesi Barat Mamuju - 96.0  Y - -  N - - - -  N - -
  Sulawesi Selatan Bone - 91.0  Y - -  N - - - -  N - -
Makassar - 94.4  Y - 96.8  Y - 92.9 - 92.5  Y Pro 5 Makassar (90.9 FM) -
  Sulawesi Tengah Ampana - 93.0  Y - -  N - - - -  N - -
Palu 1035 90.8  Y - 105.0  Y - - - 97.5  Y - -
Tolitoli 1377 102.0  Y - 96.9  Y - 90.2 - -  N - -
  Sulawesi Tenggara Baubau - 99.4  Y - -  N - - - -  N - -
Kendari - 96.7  Y - 90.8  Y - - 954 103.4  Y - -
  Sulawesi Utara Manado 1188 94.5  Y - 97.7  Y - 104.4 1188 88.6  Y - -
Tahuna - 99.5  Y - 92.0  Y - 99.5 - -  N - -
105.4
Maluku   Maluku Ambon - 105.1  Y - 98.4  Y - 101.9 - 90.1  Y - -
Bula - 90.0  Y - -  N - - - -  N - -
Saumlaki - 94.3  Y - -  N - - - -  N - -
Tual - 103.6  Y - 94.5  Y - 97.6 - -  N - -
  Maluku Utara Ternate - 101.8  Y - 96.7  Y - 88.4 - 95.1  Y - -
Papua   Papua Biak - 96.1  Y - 94.5  Y - 95.3 - -  N - -
Jayapura - 97.6  Y - 90.1  Y - 105.9 - 89.3  Y - -
Serui 1026 96.4  Y - 101.5  Y - 94.5 - -  N - -
  Papua Barat Fakfak 774 94.9  Y - 99.0  Y - 104.4 - -  N - -
Kaimana - 96.3  Y - -  N - - - -  N - -
Manokwari - 94.3  Y - 97.8  Y - 95.1 - 96.7  Y - -
  Papua Barat Daya Sorong 909 102.6  Y - 96.7  Y - 95.1 - -  N - -
  Papua Pegunungan Wamena - 97.1  Y - 96.3  Y - 94.7 - -  N - -
  Papua Selatan Boven Digoel - 90.3  Y - -  N - - - -  N - -
Merauke - 95.2  Y - 96.8  Y - 90.1 - -  N - -
  Papua Tengah Nabire 729 96.8  Y - 90.1  Y - 94.4 - -  N - -
97.6

Pada saat Provinsi Timor Timur (kini Timor Leste) masih berintegrasi dengan Indonesia, RRI mempunyai stasiun lokalnya bernama RRI Dili yang berpusat di kota Dili. Stasiun tersebut hanya mulai beroperasi pada tahun 1976 hingga ditutup pada tahun 1999, setelah provinsi tersebut lepas dari Indonesia. Stasiun penyiaran nasional Timor Leste RTTL saat ini beroperasi.

Televisi

Selain radio, RRI juga menjalankan sejumlah "saluran televisi" yang difungsikan sebagai radio visual. Di antara saluran tersebut ialah RRI NET yang bersiaran melalui televisi satelit dan daring, serta versi visual dari Voice of Indonesia yang disiarkan secara daring.

Daring

 
Logo RRI Digital sejak 11 September 2023

RRI menjalankan portal berita pada situs web resminya (rri.co.id), yang sudah ada setidaknya sejak tahun 2008.[12] RRI juga pernah menjalankan BeYoung.id, sebuah portal berisi koleksi lagu indie dari para musisi di seluruh Indonesia.

Selain itu, RRI – bersama Antara dan TVRI – juga mengelola Redaksi Nasional, sebuah portal berita bersama yang digunakan sebagai pusat berita tentang agenda-agenda nasional tertentu, seperti Pekan Olahraga Nasional dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 tahun 2022 lalu.[13]

RRI juga mengoperasikan RRI Digital (sebelumnya bernama RRI Play dan RRI PlayGo), aplikasi seluler yang menawarkan layanan-layanan RRI dalam satu aplikasi; di antaranya streaming seluruh stasiun RRI, portal berita, dan lainnya. Hingga 2023, terdapat sejumlah saluran radio daring yang hanya terdapat di aplikasi ini, yakni RRI Jazz Channel, RRI EWS - Kanal Informasi Kebencanaan (informasi bencana),[14] dan RRI Kanal Kenangan (musik lawas).[15] Sebelumnya aplikasi ini pernah menawarkan layanan RRI 30" (jurnalisme warga) dan BeYoung.

Kritik dan kontroversi

Masalah struktural

Konflik tanah kompleks pemancar RRI Cimanggis

 
Menara-menara pemancar RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat sebelum dibongkar

Konflik ini berawal ketika adanya berita acara serah terima (BAST) barang milik negara berupa tanah dari LPP RRI kepada Kementerian Agama RI (Kemenag) Nomor 774/DU/05/2017 tanggal 9 Mei 2017, di mana LPP RRI menyerahkan sebidang tanah di Cimanggis, Depok, Jawa Barat seluas 1.425.889 meter persegi (lebih dari 142 hektar) ke Kemenag untuk pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Sesuai pasal 6 BAST, untuk menjamin keberlangsungan operasional siaran RRI, maka pihak kedua (yaitu Kemenag) harus memindahkan atau membangun gedung, bangunan, dan peralatan serta prasarana lainnya secara bertahap di tempat yang baru.

Namun pada praktiknya, ketika pemindahan atau pembangunan tersebut belum dilakukan, justru proses pembangunan UIII di Cimanggis telah dimulai; yang mengakibatkan kerusakan terhadap fider line pemancar gelombang pendek RRI yang berlangsung sejak akhir tahun lalu. Tanggal 20 Desember 2018, Direktur Utama RRI 2016-2021, Muhammad Rohanudin telah mengirimkan surat kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait hal ini yang tidak sesuai dengan janji dan komitmen yang telah disepakati dalam pasal 3 dan pasal 6 BAST.

RRI telah menempati tanah di Cimanggis sejak 1958. Sejak 2002 hingga 2012, berturut-turut RRI mengalami gugatan perdata dari pihak luar terkait tanah tersebut. Namun demikian, putusan pengadilan berkali-kali memenangkan RRI. Hingga putusan Nomor 99/Pdt/2012/PT. Bandung diterima oleh LPP RRI, pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum lain.[16]

Kasus direktur utama 2021, tudingan bias

Pada awal 2021, Direktur Utama RRI 2016-2021 Muhammad Rohanudin mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengawas RRI 2021-2026 dan dinyatakan lolos seleksi awal.[5] Rohanudin dituding oleh sebagian pihak yang mengatasnamakan karyawan RRI memiliki "rekam jejak yang buruk" selama menjabat, seperti dugaan nepotisme, mismanajemen, dan penyalahgunaan wewenang.[17] Hal itu seirama dengan pernyataan Irawan Ronodipoero, anak pendiri RRI Joesoef Ronodipoero, yang mengatakan telah terjadi "disharmoni" di tubuh RRI akibat kepemimpinannya.[18]

Tudingan ini diperkuat oleh hasil penelitian Sapta Pratala pada bulan yang sama yang menemukan bahwa portal berita rri.co.id memberi porsi berita dengan subjek anggota DPR yang sangat besar untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibandingkan fraksi-fraksi lain. Selain itu, riset Sapta Pratala menilai rri.co.id melakukan bias dengan lebih banyak mengabarkan komentar yang menolak pembubaran Front Pembela Islam (FPI) setelah pemerintah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Desember 2020.[19] Sapta Pratala hanya dideskripsikan di media berita sebagai "pengamat media penyiaran publik", namun belum ada keterangan lebih lanjut tentang identitasnya.

Pada 13 Mei, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Satia Chandra Wiguna sempat meminta Komisi I DPR memecat Rohanudin karena dianggap "bertolak belakang dengan posisi ideal RRI sebagai lembaga pemberitaan yang netral" dan "membela kaum intoleran",[19] meskipun menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 DPR tidak berhak memberhentikan Dewan Direksi RRI. Namun, Dewan Pengawas RRI telah memberhentikan Rohanudin lebih dahulu pada 8 Mei.[17]

Tudingan-tudingan yang muncul dan langkah Dewan Pengawas mendapat kritik oleh pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, tudingan tersebut tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk menghakimi RRI, oleh karena statusnya sebagai media publik. RRI, menurut Ritonga, harus "mengayomi semua elemen masyarakat" dan "tidak boleh seperti pada zaman Orde Baru, yang jelas-jelas menjadi corong pemerintah".[20][21]

Pada tanggal 20 Mei 2021, Komisi I DPR menetapkan Rohanudin sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas RRI 2021-2026 dari unsur RRI.[22]

Identitas

Hingga tahun 2023, RRI setidaknya sudah empat kali mengganti logo. Logo awal RRI terdiri dari tiga elemen, yakni siluet Candi Borobudur, peta Indonesia, serta visual menara pemancar beserta gelombang radio yang dipancarkan. Logo ini digunakan hingga tahun 2001.[butuh rujukan]

Perubahan terakhir dilakukan pada 11 September 2023, bertepatan dengan hari ulang tahun RRI ke-78.[23] Berbeda dengan pergantian logo sebelumnya, pergantian logo keempat ini dilakukan dengan bantuan sebuah agensi penjenamaan, DMID Group dan dibuat dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.[24] Menurut Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus, bulatan pada huruf "r" yang berbentuk seperempat lingkaran dan lingkaran memberikan makna bahwa RRI "melayani publik", dan ragam bentuk elemen adalah gambaran keragaman masyarakat yang dilayani RRI. Saat dihubungkan dengan simbol-simbol digital, maka RRI, "satu nol satu nol", adalah simbol multiplatform atau digitalisasi.[25]

Berbeda dengan logo, RRI telah mengusung slogan "Sekali di Udara, Tetap di Udara" sejak awal pendiriannya dan bertahan hingga saat ini. Pada tahun 2023 RRI meluncurkan slogan "Kita Indonesia Sesungguhnya" dalam rangka peluncuran logo baru,[26] namun tidak digunakan sebagai slogan utama.

Logo keempat RRI (variasi, 2023–sekarang)

Slogan

  • Sekali di Udara, Tetap di Udara (1945-sekarang; slogan primer)
  • Kita Indonesia Sesungguhnya (2023-sekarang; slogan sekunder)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Armando, Ade (2011). Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Yogyakarta: Bentang. hlm. 64. 
  2. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran". tana ngada - database peraturan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-26. Diakses tanggal 15 Mei 2021. 
  3. ^ Simatupang, Gopis (2016). "RRI Luncurkan Radio Visual". Warta Kota. Jakarta: KG Media. Diakses tanggal 13 Oktober 2021 – via Tribun Network. 
  4. ^ Yuniarto, Topan (2021). "Hari Radio Nasional: Masa Depan Industri Penyiaran Radio" . Kompas. Jakarta: KG Media. Diakses tanggal 13 Oktober 2021. 
  5. ^ a b "Kominfo Umumkan 15 Nama Calon Dewas RRI 2021-2026". CNN Indonesia. 2021. Diakses tanggal 20 Agustus 2021. 
  6. ^ Hasanudin (2021-12-10). "JAJARAN DEWAN DIREKSI LPP RRI PERIODE 2021-2026" (Siaran pers). Jakarta: LPP Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2022-08-22. 
  7. ^ a b Yuniarto, Topan (2020-09-16). "Radio Republik Indonesia" . Kompas. Jakarta: KG Media. Diakses tanggal 2022-08-22. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia" (PDF). Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 November 2021 – via Peraturan.go.id. 
  9. ^ Yuniarto, Topan (2018-09-13). "Geliat RRI Merawat Pendengar Setia" . Kompas. Jakarta: KG Media. Diakses tanggal 2022-08-22. 
  10. ^ Duapuluh Tahun Timor Timur Membangun. Dili: KORPRI Propinsi Timor Timur. 1996. hlm. 199. 
  11. ^ a b c Alfreds Tuter (16 Januari 2024). Cecep Jaiddin, ed. "Siaran Perdana RRI IKN Mengudara Rabu 17 Januari". rri.co.id. Diakses tanggal 18 Januari 2024. 
  12. ^ "Website :: Radio Republik Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Juni 2008. Diakses tanggal 14 September 2021. 
  13. ^ Kristianti, Livia (24 Februari 2022). "Redaksi Nasional siapkan kanal khusus berita Presidensi G20 Indonesia". Antaranews.com. Diakses tanggal 1 September 2023. 
  14. ^ "RRI EWS - Kanal Informasi Kebencanaan". RRI Digital. Diakses tanggal 9 Maret 2024. 
  15. ^ "RRI Kanal Kenangan". RRI Digital. Diakses tanggal 9 Maret 2024. 
  16. ^ Kurniawan, Aloysius Budi (2019-01-12). "Pemancar Dirobohkan, Karyawan RRI Serukan Hastag #SaveRRI". Kompas.id. Diakses tanggal 2022-08-22. 
  17. ^ a b Parjiyono, Yon (2021). "Lakukan Pelanggaran Berat, Dewas Berhentikan Dirut RRI M Rohanudin". Suara Karya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-07. Diakses tanggal 7 Agustus 2021. 
  18. ^ Hadi, Abdul (2021). "Anak Pendiri RRI: Dirut Tak Boleh Gunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Pribadi". ANTVklik.com. Diakses tanggal 7 Agustus 2021. 
  19. ^ a b Koriun, Hary B (2021). "RRI Dinilai Tak Independen, Partai Anak Muda Ini Minta DPR Bertindak". Riau Pos. Diakses tanggal 7 Agustus 2021. 
  20. ^ Jannah, Annisa Nur (2021). "RRI Jadi Corong PKS dan Pembela FPI? Pengamat pun Buka Suara". GenPI.co. Diakses tanggal 7 Agustus 2021. 
  21. ^ Dzulfiqar, Muhammad (2021). "RRI Dinilai jadi Corong PKS dan FPI, Pakar: RRI Tidak Boleh Sebatas Corong Pemerintah". GoRiau.com. Diakses tanggal 7 Agustus 2021. 
  22. ^ "Komisi I Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2021-2026". Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2021. Diakses tanggal 20 Agustus 2021. 
  23. ^ Hasanudin (11 September 2023). "RRI Luncurkan Logo Baru Di Usia Ke 78". PPID LPP RRI. Diakses tanggal 14 September 2023. 
  24. ^ "A New Face of RRI". DMID Group. Diakses tanggal 2023-11-26. 
  25. ^ https://www.rri.co.id/nasional/359105/memaknai-logo-baru-rri
  26. ^ https://www.rri.co.id/madiun/vlog/4281/branding-logo-baru-rri-kita-indonesia-sesungguhnya?utm_source=news_video_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=general_campaign

Pranala luar