Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang.
(Dialihkan dari Peraturan Pemerintah)

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang Undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Referensi sunting

Pranala luar sunting