Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Daftar negara anggota PBB

Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 193 negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.[2] PBB adalah organisasi antarpemerintahan terbesar di dunia, di atas Organisasi Kerja Sama Islam.[3]

Peta politik dunia dengan seluruh kawasan berwarna hijau menandakan anggota PBB, kecuali Antarktika, teritorial Palestina, dan Sahara Barat, yang berwarna abu-abu
Peta negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, dengan wilayah mereka (termasuk wilayah dependensi) yang diakui oleh PBB berwarna biru[1]
Barisan panjang bendera
Bendera-bendera dari negara-negara anggota PBB, di depan Istana Bangsa-Bangsa (Jenewa, Swiss). Sejak 2015, bendera dari dua negara pengamat nonanggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota.

Kriteria untuk penerimaan anggota baru ke PBB tercantum dalam Bab II Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:[4]

Rekomendasi untuk penerimaan keaggotaan dari Dewan Keamanan membutuhkan suara persetujuan dari setidaknya sembilan dari lima belas anggota dewan, dengan tidak ada satu pun dari kelima anggota tetap yang memakai hak veto mereka. Rekomendasi Dewan Keamanan kemudian harus disetujui dalam sidang Majelis Umum oleh dua pertiga suara mayoritas.[5]

Dalam prinsipnya, hanya negara-negara berdaulat yang dapat menjadi anggota PBB, dan saat ini seluruh anggota PBB merupakan negara yang berdaulat penuh. Meskipun pada mulanya terdapat lima anggota yang tidak berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, semuanya kemudian meraih kemerdekaan penuh antara tahun 1946-1991. Karena sebuah negara hanya dapat diterima keanggotaannya di PBB atas persetujuan Dewan Keamanan dan Majelis Umum, terdapat sejumlah negara yang meskipun dianggap berdaulat menurut Konvensi Montevideo, namun belum menjadi anggota PBB hingga saat ini. Hal ini terjadi karena PBB belum menganggap mereka memenuhi kedaulatan penuh, terutama karena kurangnya pengakuan internasional atau karena pertentangan dari salah satu anggota tetap.

Selain negara-negara anggota, PBB juga mengundang negara-negara nonanggota untuk menjadi pengamat di Majelis Umum PBB (saat ini ada dua: Takhta Suci dan Palestina). Status ini memungkinkan mereka ikut serta dan berpendapat di pertemuan-pertemuan Majelis Umum, namun tidak dapat memberi suara. Perwakilan pengamat umumnya merupakan organisasi antarpemerintah dan organisasi internasional, serta entitas-entitas yang kenegaraan dan kedaulatannya tak dapat didefinisikan secara tepat.

Anggota asli sunting

 
Peta negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II. Biru muda menandakan anggota-anggota pendiri. Biru tua menandakan teritorial, wilayah jajahan, dan protektorat yang dimiliki anggota pendiri.
 
Peta negara-negara anggota PBB saat ini menurut tanggal bergabung mereka.[6]
  1945 (anggota asli)
  1946–1959
  1960–1989
  1990–sekarang
  anggota pengamat nonanggota

PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945, setelah ratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat) beserta mayoritas penanda tangan lainnya.[7] Sebanyak 51 anggota asli (atau anggota pendiri) bergabung pada tahun tersebut, lima puluh di antaranya menandatangani Piagam tersebut pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945, sementara Polandia, yang tidak hadir di konferensi tersebut, menandatanganinya pada tanggal 15 Oktober 1945.[8][9]

Para anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut adalah: Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Byelorusia (Belarusia), Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Cekoslowakia, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Ethiopia, Yunani, Guatemala, Haiti, Honduras, India, Iran, Irak, Lebanon, Liberia, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Suriah, Turki, Ukraina, Uruguay, Venezuela dan Yugoslavia.[9]

Di antara anggota-anggota asli tersebut, 49 anggota masih bertahan menjadi anggota PBB hingga saat ini, atau keanggotaannya di PBB diteruskan oleh negara penerusnya (selengkapnya lihat tabel di bawah). Contohnya, keanggotaan Uni Soviet yang dilanjutkan oleh Federasi Rusia setelah pembubarannya (lihat bagian Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet). Sementara dua anggota asli lainnya, Cekoslowakia dan Republik Federal Sosialis Yugoslavia (Yugoslavia), telah dibubarkan dan keanggotannya dalam PBB tidak diteruskan sejak tahun 1992 oleh satu negara penerus pun (lihat bagian Mantan anggota: Cekoslowakia dan Mantan anggota: Yugoslavia).[9]

Pada masa pendirian PBB, kursi Tiongkok di PBB diduduki oleh Republik Tiongkok, namun akibat hasil Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 pada tahun 1971, kursi tersebut sekarang dipegang oleh Republik Rakyat Tiongkok (lihat bagian Mantan anggota: Republik Tiongkok (Taiwan)).

Sejumlah anggota asli belum berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, dan baru meraih kemerdekaan penuh pada masa-masa setelahnya:[10]

Anggota saat ini sunting

Para anggota saat ini dan tanggal bergabung mereka terdaftar di bawah ini, beserta dengan sebutan resmi mereka yang digunakan oleh PBB dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.[12][13]

Urutan abjad menurut nama resmi PBB dari negara-negara anggota (dalam Bahasa Inggris) dipakai untuk menentukan pengaturan tempat duduk dalam setiap sesi (atau sidang) Majelis Umum, di mana setiap tahun diadakan suatu undian untuk memilih negara anggota yang menjadi titik awal pengaturan kursi.[14] Beberapa anggota memakai nama resmi lengkap mereka menjadi sebutan resmi dalam PBB, dan oleh karena itu mereka diurutkan berdasarkan nama lengkap mereka, bukan dengan nama singkat mereka yang lebih umum. Negara tersebut ialah Democratic People's Republic of Korea (Republik Rakyat Demokratik Korea, lebih dikenal sebagai Korea Utara), Democratic Republic of the Congo (Republik Demokratik Kongo), Republic of Korea (Republik Korea, dikenal sebagai Korea Selatan), Republic of Moldova (Republik Moldova), dan United Republic of Tanzania (Republik Bersatu Tanzania). Hingga awal tahun 2019, Makedonia Utara memakai nama The former Yugoslav Republic of Macedonia (Republik Makedonia Bekas Yugoslavia), yang menjadi sebuah rujukan sementara yang digunakan untuk seluruh keperluan di dalam PBB, hingga perubahan namanya secara resmi.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan mencari daftar negara-negara anggota PBB pada Situs web resmi  .

Daftar negara-negara anggota di bawah dapat diurutkan berdasarkan nama resmi mereka di dalam PBB, terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, serta tanggal bergabungnya dengan menekan tombol panah atas-bawah pada judul kolom. Lihat bagian-bagian terkait pada mantan anggota dengan menekan pranala-pranala pada kolom Lihat pula.

Anggota-anggota aslinya didaftarkan dengan latar belakang biru.

A
Afrika Tengah
Afrika Selatan
Afganistan
Albania
Aljazair
Andorra
Angola
Antigua dan Barbuda
Arab Saudi
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
B
Bahama
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belarus
Belgia
Belize
Benin
Bhutan
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
C
Chad
Chili
Ceko
D
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Jibuti
Dominika
Republik Dominika
E
Ekuador
Mesir
El Salvador
Guinea Khatulistiwa
Eritrea
Estonia
Eswatini
Etiopia
F
Fiji
Finlandia
Prancis
G
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
H
Haiti
Honduras
Hungaria
I
Islandia
India
Indonesia
Iran
Irak
Irlandia
Israel
Italia
J
Jamaika
Jepang
Yordania
K
Kamboja
Kamerun
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Kolombia
Komoro
Kongo
Korea Utara
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Kuwait
Kirgiztan
L
Laos
Latvia
Lebanon
Lesotho
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
M
Madagaskar
Malawi
Malaysia
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritania
Mauritius
Mexico
Mikronesia (Negara Federasi)
Monako
Mongolia
Montenegro
Maroko
Mozambik
Myanmar
N
Namibia
Nauru
Nepal
Belanda
Selandia Baru
Nikaragua
Niger
Nigeria
Republik Makedonia Bekas Yugoslavia
Norwegia
O
Oman
P
Pakistan
Palau
Panama
Pantai Gading
Papua Nugini
Paraguay
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Q
Qatar
R
Republik Korea (Korea Selatan)
Republik Moldova
Romania
Federasi Rusia
Rwanda
S
Saint Kitts and Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent and the Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Singapura
Siprus
Slovakia
Slovenia
Kepulauan Solomon
Somalia
Sudan Selatan
Spanyol
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Swedia
Swiss
Republik Arab Suriah
T
Tajikistan
Tanjung Verde
Thailand
Timor-Leste
Tiongkok
Togo
Tonga
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Turki
Turkmenistan
Tuvalu
U
Uganda
Ukraina
Uni Emirat Arab
Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara
Republik Bersatu Tanzania
Amerika Serikat
Uruguay
Uzbekistan
V
Vanuatu
Venezuela, Republik Bolivarian
Vietnam
Y
Yaman
Z
Zambia
Zimbabwe

Mantan anggota sunting

Republik Tiongkok sunting

 
Kawasan-kawasan yang dikuasai oleh Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Tiongkok

Republik Tiongkok (Inggris: Republic of China) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945, dan, sebagaimana ditetapkan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Bab V Pasal 23, menjadi salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[15] Pada tahun 1949, akibat Perang Saudara Tiongkok, pemerintahan Republik Tiongkok pimpinan Kuomintang (KMT) kehilangan kendali de facto atas Tiongkok daratan dan terdesak untuk berpindah ke Pulau Taiwan. Kemudian, pemerintahan pimpinan Partai Komunis dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pun dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1949, yang lalu mengambil alih seluruh Tiongkok daratan. Pada tanggal 18 November 1949, PBB diberi tahu mengenai pembentukan Pemerintahan Rakyat Pusat Republik Rakyat Tiongkok tersebut, namun Pemerintahan Republik Tiongkok masih terus mewakili Tiongkok di PBB, meskipun wilayah yuridiksi Republik Tiongkok atas Taiwan dan sejumlah pulau kecil di sekitarnya tersebut berukuran jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan wilayah yuridiksi RRT atas Tiongkok daratan. Karena kedua pemerintahan mengklaim dirinya sebagai satu-satunya perwakilan sah atas seluruh wilayah Tiongkok, proposal atau usulan untuk mengubah delegasi atau perwakilan Tiongkok di PBB mengalami pembahasan dan penolakan selama dua dekade berikutnya, dengan alasan Republik Tiongkok masih dianggap sebagai perwakilan tunggal yang sah atas Tiongkok oleh mayoritas anggota PBB lainnya. Kedua belah pihak menolak proposal kompromi yang memungkinkan kedua negara tersebut ikut berpartisipasi dalam PBB, karena mereka berdasar pada Kebijakan Satu Tiongkok.[16]

Pada tahun 1970-an, perubahan mulai terjadi dalam lingkaran diplomatik internasional dan RRT mulai unggul dalam hal hubungan diplomatik dan pengakuan internasional. Pada tanggal 25 Oktober 1971, sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memperdebatkan tentang penerimaan RRT ke dalam PBB diadakan untuk yang ke-21 kalinya,[17] dan akhirnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 pun disahkan. Dalam resolusi ini, PBB mengakui bahwa "perwakilan Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok adalah satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bahwa Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan," dan memutuskan "untuk mengembalikan seluruh haknya kepada Republik Rakyat Tiongkok dan mengakui perwakilan Pemerintahan tersebut sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk PBB, dan untuk mengeluarkan dengan segera para perwakilan dari Chiang Kai-shek dari tempat yang mereka duduki secara tidak sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di seluruh organisasi yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa."[18] Resolusi ini dengan demikian mengalihkan kursi Tiongkok di PBB, termasuk kursi tetapnya di Dewan Keamanan, dari Republik Tiongkok ke RRT, dan mengeluarkan Republik Tiongkok dari PBB. Dari perspektif PBB, "Republik Tiongkok" bukanlah mantan anggota. Tidak ada anggota PBB yang dikeluarkan pada tahun 1971. Melainkan, kredensial dari satu delegasi Tiongkok (dari Taipei) ditolak dan kredensial dari delegasi Tiongkok lainnya (dari Beijing) diterima.

Selain kehilangan kursi di PBB, Sekretaris Jenderal PBB menyimpulkan bahwa Majelis Umum PBB menganggap Taiwan hanyalah sebagai sebuah provinsi dari Tiongkok. Akibatnya, Sekjen PBB memutuskan bahwa Republik Tiongkok tidak diizinkan untuk menjadi pihak dalam semua perjanjian internasional atau traktat yang diserahkan kepada Sekjen PBB dan disimpan olehnya sebagai pihak depositori (penyimpan).[19]

Tawaran untuk bergabung kembali sebagai perwakilan dari Taiwan sunting

 
Kepresidenan Ma Ying-jeou dapat menyaksikan keikutsertaan Republik Tiongkok dalam suatu badan PBB untuk pertama kalinya dalam hampir 40 tahun terakhir.

Pada tahun 1993, Republik Tiongkok mulai berkampanye untuk bergabung kembali dengan PBB secara terpisah dari Republik Rakyat Tiongkok. Sejumlah opsi dipertimbangkan, termasuk pencarian keanggotaan dalam lembaga khusus PBB, pengajuan status pengamat, pengajuan keanggotaan penuh, atau permohonan untuk mencabut Resolusi 2758 sehingga Republik Tiongkok dapat merebut kembali kursi Tiongkok di PBB.[20]

Setiap tahunnya dari tahun 1993-2006, beberapa negara anggota PBB mengajukan memorandum kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang intinya meminta Majelis Umum PBB agar dapat mempertimbangkan perizinan Republik Tiongkok untuk kembali berpartisipasi di dalam PBB.[21][22][23] Pendekatan tersebut dipilih, alih-alih permohonan keanggotaan resmi, karena pendekatan tersebut dapat dilakukan oleh Majelis Umum PBB tanpa campur tangan Dewan Keamanan PBB, sementara permohonan keanggotaan secara resmi akan membutuhkan persetujuan dari Dewan Keamanan, yang dapat dipastikan tidak akan berhasil karena RRT memegang hak veto yang dapat membatalkan pengajuan tersebut.[20] Proposal-proposal mereka pada mulanya merekomendasikan penerimaan Republik Tiongkok sebagai perwakilan paralel atas Tiongkok bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok sambil menunggu terjadinya reunifikasi kedua negara. Usulan tersebut didasarkan pada contoh-contoh dari negara-negara lain yang terpecah dan menjadi negara anggota PBB yang terpisah, seperti Jerman Barat dan Jerman Timur serta Korea Utara dan Korea Selatan. Kemudian, proposal-proposal mereka selanjutnya mulai menekankan bahwa Republik Tiongkok adalah negara terpisah, atas dasar RRT tak memiliki kedaulatan de facto atas wilayah tersebut. Resolusi-resolusi yang diusulkan tersebut merujuk Republik Tiongkok dengan berbagai nama: "Republik Tiongkok di Taiwan" (Republic of China in Taiwan, 1993–1994), "Republik Tiongkok pada Taiwan" (Republic of China on Taiwan, 1995–1997, 1999–2002), "Republik Tiongkok" ('Republic of China, 1998), "Republik Tiongkok (Taiwan)" (Republic of China (Taiwan), 2003) dan "Taiwan" (2004–2006).

Namun, keempat belas upaya tersebut semuanya gagal karena Komite Umum Majelis Umum PBB menolak untuk memasukkan masalah tersebut dalam agenda debat Majelis Umum, di bawah pertentangan kuat dari RRT.[24]

Kendati sejak awal semua proposal tersebut tidaklah jelas, karena proposal tersebut meminta agar Republik Tiongkok diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan PBB namun tidak menentukan mekanisme hukum apapun yang mendukungnya, pada tahun 2007, Republik Tiongkok mengajukan permohonan resmi dengan nama "Taiwan" untuk keanggotaan penuh di PBB.[25] Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mengutip Resolusi Majelis Umum 2758,[26] tanpa diteruskan ke Dewan Keamanan PBB. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyatakan bahwa:

Posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah bahwa Republik Rakyat Tiongkok mewakili seluruh Tiongkok sebagai Pemerintahan Tiongkok yang tunggal dan sah. Keputusan hingga saat ini mengenai harapan rakyat di Taiwan untuk bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah diputuskan atas dasar itu. Resolusi (Resolusi Majelis Umum 2758) yang telah disebutkan, dengan jelas menyebutkan bahwa Pemerintahan Tiongkok adalah pemerintahan yang tunggal dan sah serta posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.[27]

Menanggapi penolakan PBB terhadap permohonan tersebut, pemerintah Republik Tiongkok menyatakan bahwa Taiwan tidak sedang dan tidak pernah berada di bawah yurisdiksi RRT, dan bahwa karena Resolusi Majelis Umum 2758 tidak menjelaskan masalah perwakilan Taiwan di PBB, maka resolusi itu tidak menghalangi keikutsertaan Taiwan di PBB sebagai negara berdaulat yang merdeka.[28] Pemerintah Republik Tiongkok juga mengkritik Ban Ki-moon karena menyatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok dan mengembalikan permohonan tersebut tanpa menyerahkannya ke Dewan Keamanan atau Majelis Umum,[29] bertentangan dengan prosedur standar PBB (Aturan Prosedur Sementara Dewan Keamanan, Bab X, Aturan 59).[30] Di sisi lain, pemerintah RRT, yang telah menyatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok dan secara tegas menentang permohonan apa pun dari otoritas Taiwan untuk bergabung dengan PBB entah sebagai anggota maupun pengamat, memuji bahwa keputusan PBB "dibuat sejalan dengan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 2758, dan menunjukkan kepatuhan universal PBB dan negara-negara anggotanya terhadap Kebijakan Satu Tiongkok".[31] Sekelompok negara anggota PBB mengajukan rancangan resolusi untuk sidang Majelis Umum PBB musim gugur tahun tersebut yang menyerukan Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.[25]

Pada tahun berikutnya, dua referendum di Taiwan terhadap upaya pemerintah untuk kembali ikut serta di PBB gagal karena rendahnya partisipasi pemilih. Musim gugur pada tahun yang sama, Republik Tiongkok mengambil pendekatan baru, yaitu dengan para sekutunya mengajukan sebuah resolusi yang meminta agar "Republik Tiongkok (Taiwan)" diizinkan untuk memiliki "keterlibatan yang berarti" dalam lembaga atau badan khusus PBB.[32] Lagi-lagi, masalah tersebut tidak dimasukkan dalam agenda Majelis.[24] Pada tahun 2009, Republik Tiongkok memilih untuk tidak mengirim masalah keikutsertaannya dalam PBB untuk diperdebatkan di Majelis Umum PBB untuk yang pertama kalinya sejak mulai berkampanye pada tahun 1993.[33]

Pada bulan Mei 2009, Departemen Kesehatan Republik Tiongkok diundang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghadiri Majelis Kesehatan Dunia ke-62 sebagai pengamat dengan nama "Tionghoa Taipei" (Inggris: Chinese Taipei). Ini adalah partisipasi pertama Republik Tiongkok dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah badan yang berafiliasi dengan PBB sejak tahun 1971, sebagai hasil dari peningkatan hubungan lintas selat sejak Ma Ying-jeou menjadi Presiden Republik Tiongkok setahun sebelumnya.[34]

Republik Tiongkok resmi diakui oleh 12 negara anggota PBB dan Takhta Suci. Negara tersebut juga memiliki hubungan diplomatik tidak resmi dengan sekitar 100 negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang.

Cekoslowakia sunting

Cekoslowakia (Inggris: Czechoslovakia) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945, yang kemudian berubah nama menjadi Republik Federasi Ceko dan Slowakia (Inggris: Czech and Slovak Federative Republic) pada tanggal 20 April 1990. Ketika Pembubaran Cekoslowakia semakin dekat, dalam sebuah surat tertanggal 10 Desember 1992, Perwakilan Tetap negara tersebut memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa Republik Federasi Ceko dan Slowakia tidak akan lagi berdiri pada tanggal 31 Desember 1992 dan bahwa Republik Ceko dan Slowakia, sebagai negara penerus, akan mengajukan permohonan keanggotaan di PBB. Tidak ada satu pun dari kedua negara yang meminta status satu-satunya negara penerus. Kedua negara tersebut diterima kembali ke PBB pada tanggal 19 Januari 1993.[35]

Republik Demokratik Jerman sunting

Baik Republik Federal Jerman (Federal Republic of Germany, Jerman Barat) dan Republik Demokratik Jerman (German Democratic Republic, Jerman Timur) masuk ke PBB pada tanggal 18 September 1973. Melalui aksesi negara-negara bagian Jerman Timur ke dalam Republik Federal Jerman yang berlaku mulai pada tanggal 3 Oktober 1990, wilayah Republik Demokratik Jerman menjadi bagian dari Republik Federal Jerman, yang pada saat ini cukup dikenal sebagai Jerman. Akibatnya, Republik Federal Jerman masih terus menjadi anggota PBB sementara Republik Demokratik Jerman tidak lagi berdiri.[35]

Federasi Malaya sunting

Federasi Malaya (Inggris: Federation of Malaya) bergabung dengan PBB pada tanggal 17 September 1957. Pada tanggal 16 September 1963, namanya berubah menjadi Malaysia, yang diikuti oleh pembentukan negara Malaysia yang terdiri dari Singapura, Borneo Utara (sekarang Sabah), Sarawak dan Federasi Malaya. Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 Agustus 1965 dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 September 1965.

Tanganyika dan Zanzibar sunting

Tanganyika masuk ke PBB pada tanggal 14 Desember 1961, dan Zanzibar diterima di PBB pada tanggal 16 Desember 1963. Setelah ratifikasi pada 26 April 1964 dari Artikel Penyatuan (Inggris: Articles of Union) antara Tanganyika dan Zanzibar, kedua negara tersebut bergabung untuk membentuk anggota tunggal "Republik Bersatu Tanganyika dan Zanzibar" (United Republic of Tanganyika and Zanzibar), yang lalu berubah nama menjadi Republik Bersatu Tanzania pada tanggal 1 November 1964.[6][35]

Uni Republik Sosialis Soviet sunting

 
Uni Soviet ketika garis perbatasan dan republiknya terbentuk saat masuk ke PBB. Perubahan perbatasan dan pembubaran berbagai republik terjadi selama keanggotaannya.

Uni Republik Sosialis Soviet (Inggris: Union of Soviet Socialist Republics) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945, dan sebagaimana ditetapkan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bab V, Pasal 23, menjadi salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[15] Pada saat menjelang pembubaran Uni Soviet, dalam surat tertanggal 24 Desember 1991, Boris Yeltsin, Presiden Federasi Rusia, memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa keanggotaan Uni Soviet di dalam Dewan Keamanan dan seluruh organ PBB lainnya akan dilanjutkan oleh Federasi Rusia dengan dukungan dari 11 negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka.[35]

Empat belas negara merdeka lainnya yang berdiri dari bekas Republik Soviet semuanya diterima di PBB:

Republik Arab Bersatu sunting

 
Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser (duduk di sebelah kanan) dan presiden Suriah Shukri al-Quwatli menandatangani perjanjian untuk membentuk Republik Arab Bersatu pada tahun 1958. Persatuan politik jangka pendek tersebut mewakili kedua negara dan kemudian digunakan sebagai nama Mesir setelah Suriah menarik diri pada tahun 1961.

Mesir dan Suriah (Inggris: Syria) sama-sama bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945. Setelah sebuah plebisit pada tanggal 21 Februari 1958, Republik Arab Bersatu (Inggris: United Arab Republic) didirikan oleh penyatuan Mesir dan Suriah dan berlanjut sebagai sebuah anggota tunggal. Pada tanggal 13 Oktober 1961, Suriah, setelah kembali statusnya sebagai negara merdeka, meneruskan kembali keanggotaannya yang terpisah di PBB. Mesir masih terus menjadi anggota PBB di bawah nama Republik Arab Bersatu, sampai kembali memakai nama aslinya pada tanggal 2 September 1971. Suriah mengubah namanya menjadi Republik Arab Suriah pada tanggal 14 September 1971.[35]

Yaman dan Republik Demokratik Rakyat Yaman sunting

Yaman (Inggris: Yemen, disebut juga Yaman Utara atau North Yemen) diterima di PBB pada tanggal 30 September 1947, sedangkan Yaman Selatan (Inggris: South Yemen atau Southern Yemen) masuk ke PBB pada tanggal 14 Desember 1967, yang kemudian berubah nama menjadi Republik Demokratik Rakyat Yaman (Inggris: People's Democratic Republic of Yemen) pada tanggal 30 November 1970 (meskipun negara tersebut masih sering dirujuk dengan nama lamanya). Pada tanggal 22 Mei 1990, dua negara tersebut bergabung untuk membentuk Republik Yaman (Inggris: Republic of Yemen), yang masih berlanjut sebagai anggota tunggal di bawah nama Yaman.[35]

Yugoslavia sunting

 
Republik Federal Sosialis Yugoslavia terpecah menjadi beberapa negara pada awal tahun 1990-an. Pada tahun 2006, terdapat enam negara anggota PBB yang terbentuk di bekas kawasan Yugoslavia. Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 2008.

Republik Federal Sosialis Yugoslavia, yang juga disebut sebagai Yugoslavia, bergabung dengan PBB pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tahun 1992, negara tersebut secara resmi terpecah menjadi lima negara merdeka, yang semuanya kemudian diterima di PBB:

Karena perselisihan atas negara-negara penerusnya yang sah, negara anggota "Yugoslavia", yang merujuk pada mantan Republik Federal Sosialis Yugoslavia, masih tetap tercantum di daftar resmi anggota PBB selama bertahun-tahun setelah pembubaran resmi negara tersebut.[35] Setelah penerimaan kelima negara tersebut sebagai anggota baru PBB, "Yugoslavia" dihapus dari daftar resmi anggota PBB.

Pemerintah Republik Federal Yugoslavia, yang didirikan pada tanggal 28 April 1992 oleh sisa-sisa republik dari negara Yugoslavia di Montenegro dan Serbia,[40] mengklaim dirinya sebagai negara penerus yang sah dari bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia.[41] Namun pada tanggal 30 Mei 1992, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 757 diberlakukan, di mana resolusi tersebut memberikan sanksi internasional terhadap Republik Federal Yugoslavia karena perannya dalam Peperangan Yugoslavia, dan mencatat bahwa "klaim dari Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) untuk secara otomatis melanjutkan keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa secara umum belum diterima,"[42] dan pada tanggal 22 September 1992, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/47/1 diadopsi, di mana resolusi tersebut menganggap bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) tidak dapat secara otomatis meneruskan keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa," dan oleh karena itu memutuskan bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) harus mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak dapat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Majelis Umum".[43][44] Republik Federal Yugoslavia menolak untuk mematuhi resolusi tersebut selama bertahun-tahun, tetapi setelah pelengseran Presiden Slobodan Milošević dari jabatannya, negara tersebut mengajukan keanggotaan, dan masuk ke PBB pada tanggal 1 November 2000.[39] Pada tanggal 4 Februari 2003, Republik Federal Yugoslavia mengubah nama resminya menjadi Serbia dan Montenegro, setelah pemberlakuan dan penetapan Piagam Konstitusional Serbia dan Montenegro oleh Majelis Republik Federal Yugoslavia.[45]

Atas dasar referendum yang diadakan pada tanggal 21 Mei 2006, Montenegro mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia dan Montenegro pada tanggal 3 Juni 2006. Dalam sebuah surat tertanggal hari yang sama, Presiden Serbia memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa keanggotaan Serbia dan Montenegro di PBB dilanjutkan oleh Serbia, setelah deklarasi kemerdekaan Montenegro, sesuai dengan Piagam Konstitusional Serbia dan Montenegro.[46] Montenegro diterima di PBB pada tanggal 28 Juni 2006.[47]

Sebagai akibat dari Perang Kosovo, wilayah Kosovo, yang pada saat itu merupakan sebuah provinsi otonom dari Republik Federal Yugoslavia, ditempatkan di bawah Misi Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kosovo pada tanggal 10 Juni 1999. Pada tanggal 17 Februari 2008, negara tersebut mendeklarasikan kemerdekaannya, namun belum pernah diakui oleh Serbia. Republik Kosovo bukan anggota PBB, tetapi menjadi anggota Dana Moneter Internasional[48] dan Grup Bank Dunia,[49] yang keduanya merupakan badan khusus dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Kosovo diakui oleh 114 negara anggota PBB, termasuk tiga dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Prancis, Britania Raya, dan Amerika Serikat), sementara dua anggota lainnya, yaitu Tiongkok dan Rusia, tidak mengakui Kosovo. Pada tanggal 22 Juli 2010, Mahkamah Internasional, organ peradilan utama dari PBB, mengeluarkan opini nasihat, yang menyatakan bahwa deklarasi kemerdekaan Kosovo tidak mencederai hukum internasional.[50]

Penangguhan, pengeluaran, dan penarikan anggota sunting

Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara anggota mungkin saja ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB. Dari Bab II, Pasal 5:[4]

Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakan tindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanan dapat dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hak istimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewa tersebut dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.

Dari Pasal 6:[4]

Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasa melanggar Prinsip-prinsip sebagaimana tercantum dalam Piagam, dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Sejak organisasi tersebut didirikan, belum ada satu negara anggota pun yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB di bawah ketentuan Pasal 5 dan 6. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat negara-negara yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan PBB dengan alasan selain yang tercantum dalam Pasal 5 dan 6:

  • Pada tanggal 25 Oktober 1971, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 diadopsi, yang mengakui Republik Rakyat Tiongkok menggantikan Republik Tiongkok (sejak 1949 hanya menguasai Taiwan) sebagai perwakilan sah Tiongkok di PBB dan secara de jure mengeluarkan Republik Tiongkok dari PBB pada tahun 1971 (lihat bagian Mantan anggota: Republik Tiongkok). Tindakan ini bukan merupakan pengeluaran negara anggota berdasarkan ketentuan Pasal 6, karena ketentuan tersebut membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan dan resolusi tersebut akan menjadi sasaran veto oleh anggota tetapnya, yang meliputi Republik Tiongkok itu sendiri dan Amerika Serikat, yang pada saat itu masih mengakui Republik Tiongkok.[51]
  • Pada bulan Oktober 1974, Dewan Keamanan mempertimbangkan rancangan resolusi yang merekomendasikan agar Majelis Umum mengeluarkan Afrika Selatan dari PBB, sesuai dengan Pasal 6 Piagam PBB, karena kebijakan-kebijakan apartheidnya.[35] Namun, resolusi tersebut tidak disahkan karena veto dari tiga anggota tetap Dewan Keamanan: Prancis, Britania Raya dan Amerika Serikat. Sebagai tindak lanjut, Majelis Umum memutuskan untuk menangguhkan Afrika Selatan dari keterlibatannya dalam kegiatan sidang ke-29 Majelis Umum pada tanggal 12 November 1974. Namun, Afrika Selatan tidak secara resmi ditangguhkan berdasarkan ketentuan Artikel 5. Penangguhan tersebut berlangsung sampai Majelis Umum menyambut Afrika Selatan kembali untuk berpartisipasi penuh dalam PBB pada tanggal 23 Juni 1994, setelah pemilihan umum demokratis yang sukses dilaksanakan pada awal tahun itu.[52]
  • Pada tanggal 28 April 1992, Republik Federal Yugoslavia didirikan oleh sisa republik Serbia dan Montenegro dari bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia. Pada tanggal 22 September 1992, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/47/1 diberlakukan, di mana resolusi tersebut menganggap bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) tidak dapat melanjutkan secara otomatis keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa," dan oleh karena itu memutuskan bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) harus mengajukan ulang permohonan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak dapat berpartisipasi di dalam kegiatan Majelis Umum". Negara tersebut tidak mengajukan keanggotaan sampai Slobodan Milošević lengser dari kursi kepresidenan dan negara tersebut masuk pada tanggal 1 November 2000 (lihat bagian Mantan anggota: Yugoslavia).

Penarikan diri Indonesia (1965–1966) sunting

 
Keputusan Presiden Indonesia Soekarno untuk menarik diri dari PBB pada tahun 1965 merupakan satu-satunya contoh peristiwa penarikan keanggotaan dalam sejarah PBB. Indonesia bergabung kembali dengan PBB setahun kemudian.

Sejak PBB berdiri, hanya satu negara anggota (tidak termasuk negara-negara yang bubar atau yang bergabung dengan negara-negara anggota lainnya) yang secara sepihak menarik diri dari PBB. Selama peristiwa konfrontasi Indonesia–Malaysia, dan sebagai tanggapan atas pemilihan Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dalam surat tertanggal 20 Januari 1965, Indonesia memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB bahwa negara tersebut memutuskan "pada tahap ini dan dalam keadaan saat ini" untuk menarik diri dari PBB. Namun, setelah Presiden Soekarno tidak lagi menjabat, dalam sebuah telegram tertanggal 19 September 1966, Indonesia memberi pernyataan kepada Sekjen PBB mengenai keputusan Indonesia "untuk melanjutkan kerja sama penuh dengan PBB dan untuk melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB yang dimulai dengan sidang kedua-puluh-satu Majelis Umum". Pada tanggal 28 September 1966, Majelis Umum PBB menerima keputusan Pemerintahan Indonesia dan Presiden Majelis Umum PBB mengundang perwakilan negara tersebut untuk menduduki kursi mereka di Majelis.[35]

Tidak seperti penangguhan dan pencopotan, tak ada ketentuan khusus yang dibuat dalam Piagam PBB mengenai apakah atau bagaimana sebuah anggota dapat menarik diri secara sah dari PBB (sebagian besar untuk menghindari ancaman penarikan diri yang digunakan sebagai bentuk pemerasan politik, atau untuk menghindari kewajiban-kewajiban merugikan berdasarkan Piagam tersebut, mirip dengan penarikan diri yang melemahkan pendahulu PBB, Liga Bangsa-Bangsa),[51] atau apakah permintaan untuk penerimaan kembali oleh anggota yang sebelumnya menarik diri harus diperlakukan sama dengan permohonan keanggotaan biasa, yaitu membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan serta Majelis Umum. Kembalinya Indonesia ke PBB mengisyaratkan bahwa persetujuan tersebut tidak dibutuhkan. Namun, para cendekiawan berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Majelis Umum tersebut tak sejalan dengan Piagam dari sudut pandang hukum.[53]

Pengamat dan nonanggota sunting

 
Swiss telah bersikap netral dalam konflik-konflik internasional sejak awal abad ke-19 dan baru bergabung dengan PBB sebagai anggota penuh pada tahun 2002. Meskipun demikian, Istana Bangsa-Bangsa di Jenewa telah menjadi tuan rumah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa sejak tahun 1946 dan juga sebelumnya menjadi markas besar Liga Bangsa-Bangsa.

Selain negara-negara anggota, terdapat pula dua negara pengamat tetap nonanggota: Takhta Suci dan Negara Palestina.[54]

Ordo Militer Berdaulat Malta, meskipun bukan merupakan sebuah negara (melainkan merupakan subjek hukum internasional, mirip Takhta Suci minus wilayah berdaulat seperti Kota Vatikan), tetapi memiliki status pengamat di PBB dan memiliki hubungan diplomatik dengan 107 negara.[66][67]

Sejumlah negara juga diberi status pengamat sebelum bergabung dengan PBB sebagai anggota penuh (lihat Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk daftar selengkapnya).[68][69][70] Kasus terkini dari sebuah negara pengamat yang menjadi negara anggota adalah Swiss, yang masuk pada tahun 2002.[71]

Lembaga dari Uni Eropa, yaitu Komisi Eropa, mendapat status pengamat di Majelis Umum PBB melalui Resolusi 3208 pada tahun 1974. Perjanjian Lisboa pada tahun 2009 membuat delegasi tersebut mewakili Uni Eropa secara langsung di PBB, bukan lagi melalui Komisi Eropa.[72] Delegasi Uni Eropa tersebut juga memperoleh hak penuh dalam Majelis Umum, kecuali hak suara dan hak mengajukan kandidat, melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/65/276 pada 10 Mei 2011.[73] Uni Eropa merupakan satu-satunya pihak nonanggota yang memiliki lebih dari 50 konvensi multilateral dengan PBB, dan dapat ikut serta sebagai anggota penuh dalam segala hal kecuali memberikan suara dalam sejumlah konferensi PBB.[74]

Status kedaulatan Sahara Barat dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario. Sebagian besar wilayah tersebut dikuasai oleh Maroko, sedangkan sisanya (yaitu Zona Bebas) dikuasai oleh Republik Demokratik Arab Sahrawi, yang merupakan negara yang diproklamasikan oleh Front Polisario. Sahara Barat terdaftar di PBB sebagai "wilayah nonpemerintahan sendiri".[75]

Kepulauan Cook dan Niue, yang keduanya merupakan negara asosiasi Selandia Baru, tidak termasuk ke dalam anggota PBB, namun menjadi anggota dari badan-badan khusus PBB seperti WHO[76] dan UNESCO,[77] dan memiliki "kapasitas membuat perjanjian penuh" yang diakui oleh Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa masing-masing pada tahun 1992 dan 1994.[78][79] Sejak saat itu, mereka menjadi pihak dalam sejumlah perjanjian internasional di mana Sekretariat PBB bertindak sebagai depositori, seperti dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa[80] dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,[81] dan mereka diperlakukan sebagai negara nonanggota.[78][82] Baik Kepulauan Cook maupun Niue telah menyatakan keinginan untuk menjadi negara anggota PBB, tetapi Selandia Baru menyatakan bahwa mereka tidak akan mendukung permohonan tersebut jika tidak ada perubahan dalam hubungan konstitusional mereka, terutama hak penduduk kedua wilayah tersebut atas kewarganegaraan Selandia Baru.[83][84]

Dengan alasan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1244 dan dialog yang tengah berlangsung mengenai status politik Kosovo, Republik Kosovo belum menjadi anggota dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, meskipun memiliki hubungan diplomatik dengan mayoritas negara anggota. Negara tersebut merupakan anggota dari Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia dan telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota UNESCO pada tahun 2015 namun ditolak (dalam pemungutan suara).[85]

Peta timeline sunting

 
Garis waktu keanggotaan negara-negara peserta Perserikatan Bangsa-bangsa

Pranala luar sunting

Lihat pula sunting

Catatan sunting

Referensi sunting

  1. ^ "The World" (PDF). United Nations.  Teritorial-teritorial berikut ini tidak dianggap PBB sebagai bagian dari negara anggota mana pun: Vatikan (Takhta Suci merupakan negara pengamat nonanggota PBB, teritorial Palestina (Palestina merupakan negara pengamat nonanggota PBB), Sahara Barat (status wilayah dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario), dan Antarktika (diatur oleh Sistem Traktat Antarktika). Teritorial dari negara-negara yang tak diakui oleh PBB tak dikecualikan karena pandangan PBB bahwa mereka adalah bagian dari beberapa negara anggota PBB, termasuk contohnya teritorial yang diperintah oleh Republik Tiongkok (Taiwan dan pulau-pulau kecil lainnya), karena para anggota PBB telah bersuara untuk mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah dari Tiongkok di PBB dan PBB memilih untuk tidak mempertanyakan klaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.
  2. ^ "What are Member States?". United Nations. 
  3. ^ Toeplar, Stefan (2009). International Encyclopedia of Civil Society. hlm. 114. 
  4. ^ a b c "Charter of the United Nations, Chapter II: Membership". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  5. ^ "About UN Membership". United Nations. 
  6. ^ a b "Growth in United Nations membership, 1945–present". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  7. ^ "History of the United Nations". United Nations. 
  8. ^ "Founding Member States". United Nations. 
  9. ^ a b c "CHAPTER I – CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE". United Nations. Diakses tanggal 2015-10-07. 
  10. ^ "The World in 1945" (PDF). United Nations. 
  11. ^ John Wilson (August 2007). "New Zealand Sovereignty: 1857, 1907, 1947, or 1987?". New Zealand Parliament. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-05-22. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  12. ^ "Current Member States". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  13. ^ "Blue Book "Permanent Missions to the United Nations No. 301"" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. March 2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-15. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  14. ^ "Thailand's name picked to set seating arrangement for General Assembly session". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2 August 2005. 
  15. ^ a b "Charter of the United Nations, Chapter V: The Security Council". United Nations. 
  16. ^ Winkler, Sigrid (June 2012). "Taiwan's UN Dilemma: To Be or Not To Be". Brookings Institution. Diakses tanggal 2016-04-25. 
  17. ^ "1971 Year in Review: Red China Admitted to UN". United Press International. 1971. 
  18. ^ United Nations General Assembly Session 26 Resolution 2758. Restoration of the lawful rights of the People's Republic of China in the United Nations A/RES/2758(XXVI) page 1. 25 October 1971. Retrieved 2016-04-24.
  19. ^ "FINAL CLAUSES OF MULTILATERAL TREATIES" (PDF). United Nations. 2003. Diakses tanggal 2016-04-25. Hence, instruments received from the Taiwan Province of China will not be accepted by the Secretary-General in his capacity as depositary. 
  20. ^ a b Lindemann, Björn Alexander (2014). Cross-Strait Relations and International Organizations: Taiwan’s Participation in IGOs in the Context of Its Relationship with China. Springer Science+Business Media. hlm. 258. 
  21. ^ United Nations General Assembly Session 48 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF A SUPPLEMENTARY ITEM IN THE AGENDA OF THE FORTY-EIGHTH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA IN TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/48/191 1993-08-09. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 49 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FORTY-NINTH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA IN TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/49/144 1994-07-19. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 50 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTIETH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA ON TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/50/145 1995-07-19. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 51 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTY-FIRST SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE INABILITY, RESULTING FROM GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 2758 (XXVI), OF THE 21.3 MILLION PEOPLE ON TAIWAN, REPUBLIC OF CHINA, TO PARTICIPATE IN THE ACTIVITIES OF THE UNITED NATIONS A/51/142 1996-07-18. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 52 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTY-SECOND SESSION NEED TO REVIEW GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 2758 (XXVI) OF 25 OCTOBER 1971 OWING TO THE FUNDAMENTAL CHANGE IN THE INTERNATIONAL SITUATION AND TO THE COEXISTENCE OF TWO GOVERNMENTS ACROSS THE TAIWAN STRAIT A/52/143 1997-07-16. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 53 Agenda item Request for the inclusion of an item in the provisional agenda of the fifty-third session Need to review General Assembly resolution 2758 (XXVI) of 25 October 1971 owing to the fundamental change in the international situation and to the coexistence of two Governments across the Taiwan Strait A/53/145 1998-07-08. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 54 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-fourth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-two million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/54/194 1999-08-12. Retrieved 2016-04-20.
    United Nations General Assembly Session 55 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-fifth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-three million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/55/227 2000-08-04. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 56 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-sixth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-three million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/56/193 2001-08-08. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 57 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-seventh session Question of the representation of the Republic of China (Taiwan) in the United Nations A/57/191 2002-08-20. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 58 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-eighth session Question of the representation of the Republic of China (Taiwan) in the United Nations A/58/197 2003-08-05. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 59 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-ninth session Question of the representation of the twenty-three million people of Taiwan in the United Nations A/59/194 2004-08-10. Retrieved 2016-04-24.
    United Nations General Assembly Session 60 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixtieth session Question of the representation of the twenty-three million people of Taiwan in the United Nations A/60/192 2005-08-11. Retrieved 2016-04-24.
    United Nations General Assembly Session 61 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-first session Question of the representation and participation of the 23 million people of Taiwan in the United Nations A/61/194 2006-08-11. Retrieved 2016-04-24.
  22. ^ Winkler, Sigrid (2012-06-20). "Taiwan's UN Dilemma: To Be or Not To Be". Brookings (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-01-19. 
  23. ^ Specific items include:
    United Nations General Assembly Session 48 Agenda item A/48/191 1993-08-09. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 49 Agenda item A/49/144 1994-07-19. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 50 Agenda item A/50/145 1995-07-19. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 51 Agenda item A/51/142 1996-07-18. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 52 Agenda item A/52/143 1997-07-16. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 53 Agenda item A/53/145 1998-07-08. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 54 Agenda item A/54/194 1999-08-12. Retrieved 2016-04-20.
    United Nations General Assembly Session 55 Agenda item A/55/227 2000-08-04. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 56 Agenda item A/56/193 2001-08-08. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 57 Agenda item A/57/191 2002-08-20. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 58 Agenda item A/58/197 2003-08-05. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 59 Agenda item A/59/194 2004-08-10. Retrieved 2016-04-24.
    United Nations General Assembly Session 60 Agenda item A/60/192 2005-08-11. Retrieved 2016-04-24.
    United Nations General Assembly Session 61 Agenda item A/61/194 2006-08-11. Retrieved 2016-04-24.
  24. ^ a b Damm, Jens; Lim, Paul (2012). European Perspectives on Taiwan. Springer Science+Business Media. hlm. 160–63. By mid 2009, 16 applications for membership on behalf of Taiwan had been sent to the UN, but, in each of these cases, the General Assembly's General Committee, which sets the Assembly's agenda, decided against even raising the question during the Assembly's session. 
  25. ^ a b United Nations General Assembly Session 62 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-second session Urging the Security Council to process Taiwan’s membership application pursuant to rules 59 and 60 of the provisional rules of procedure of the Security Council and Article 4 of the Charter of the United Nations A/62/193 2007-08-17. Retrieved 2016-04-24.
  26. ^ "Transcript: Daily Press Briefing by the Office of the Spokesperson for the Secretary-General". United Nations. 23 July 2007. 
  27. ^ "Ban Ki-moon Convenes Largest-Ever Meeting of Global Leaders on Climate Change". United Nations. 24 September 2007. Diakses tanggal 2017-06-08. 
  28. ^ "Talking points for Taiwan's UN Membership Application". Ministry of Foreign Affairs, Republic of China. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-01-09. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  29. ^ "President Chen Shui-bian's Letters to UN Secretary-General Ban Ki-moon and UN Security Council President Wang Guangya on July 31 (Office of the President)". Ministry of Foreign Affairs, Republic of China. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-04. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  30. ^ "Provisional Rules of Procedure of the Security Council". United Nations. 
  31. ^ "China praises UN's rejection of Taiwan's application for membership". Xinhua News Agency. 24 July 2007. 
  32. ^ United Nations General Assembly Session 63 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-third session Need to examine the fundamental rights of the 23 million people of the Republic of China (Taiwan) to participate meaningfully in the activities of the United Nations specialized agencies A/63/194 2008-08-22. Retrieved 2016-04-24.
  33. ^ "Not even asking". The Economist. 2009-09-24. Diakses tanggal 2016-04-24. 
  34. ^ "Taiwan attends WHA as observer". United Press International. 18 May 2009. 
  35. ^ a b c d e f g h i "Yearbook of the United Nations". Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-08-15. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  36. ^ Paul L. Montgomery (23 May 1992). "3 Ex-Yugoslav Republics Are Accepted into U.N." The New York Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-29. Diakses tanggal 29 July 2012. 
  37. ^ Lewis, Paul (8 April 1993). "U.N. Compromise Lets Macedonia Be a Member". The New York Times. 
  38. ^ "UN Notified Of North Macedonia's Name Change". Radio Free Europe. 13 February 2019. 
  39. ^ a b "A Different Yugoslavia, 8 Years Later, Takes Its Seat at the U.N." The New York Times. 2 November 2000. 
  40. ^ Burns, John F. (28 April 1992). "Confirming Split, Last 2 Republics Proclaim a Small New Yugoslavia". The New York Times. 
  41. ^ "History of Serbia: The Break-up of SFR Yugoslavia (1991–1995)". Serbia Info. Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 December 2007. 
  42. ^ "United Nations Security Council Resolution 757" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-14. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  43. ^ "United Nations General Assembly Resolution A/RES/47/1" (PDF). United Nations. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-14. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  44. ^ Sudetic, Chuck (24 September 1992). "U.N. Expulsion of Yugoslavia Breeds Defiance and Finger-Pointing". The New York Times. 
  45. ^ "Yugoslavia consigned to history". BBC News. 4 February 2003. 
  46. ^ "World Briefing – Europe: Serbia: Going Solo". The New York Times. 6 June 2006. 
  47. ^ Schneider, Daniel B. (29 June 2006). "World Briefing – Europe: Montenegro: U.N. Makes It Official". The New York Times. 
  48. ^ "IMF Members' Quotas and Voting Power, and IMF Board of Governors". International Monetary Fund. 
  49. ^ "World Bank Group Members". World Bank. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-02-19. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  50. ^ "Kosovo independence not illegal, says UN court". BBC News. 22 July 2010. [pranala nonaktif permanen]
  51. ^ a b John R. Bolton (1 July 2000). "New Directions for the Chen Administration on Taiwanese Representation in the United Nations". China Affairs Quarterly. American Enterprise Institute for Public Policy Research. 1: 29. [pranala nonaktif permanen]
  52. ^ "United Nations General Assembly Resolution A/RES/48/258" (PDF). United Nations. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-09-24. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  53. ^ Blum, Yehuda Zvi (1993). Eroding the United Nations Charter. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 0-7923-2069-7. 
  54. ^ a b Gharib, Ali (20 December 2012). "U.N. Adds New Name: "State of Palestine"". The Daily Beast. Diakses tanggal 10 January 2013. 
  55. ^ "Vatican City (Holy See)". World Statesmen.org. 
  56. ^ United Nations General Assembly Session 58 Resolution 314. Participation of the Holy See in the work of the United Nations A/RES/58/314 2004-07-16. Retrieved 2016-04-24.
  57. ^ United Nations General Assembly Session 29 Resolution 3237. Observer status for the Palestine Liberation Organization A/RES/3237(XXIX) 1974-11-22. Retrieved 2016-04-24.
  58. ^ United Nations General Assembly Session 43 Resolution 177. Question of Palestine A/RES/43/177 1988-12-15. Retrieved 2016-04-24.
  59. ^ Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Session 66 Agenda item 116. Application of Palestine for admission to membership in the United Nations A/66/371 2011-09-23. Retrieved 2016-04-16.
  60. ^ "Ban sends Palestinian application for UN membership to Security Council". United Nations. 23 September 2011. 
  61. ^ "General Conference admits Palestine as UNESCO Member State". United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. 31 October 2011. 
  62. ^ United Nations General Assembly Session 67 Resolution 19. Status of Palestine in the United Nations A/RES/67/19 2012-12-04. Retrieved 2016-04-24.
  63. ^ "Palestinians win implicit U.N. recognition of sovereign state". Reuters. 29 November 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-05. Diakses tanggal 29 November 2012. 
  64. ^ "UN makes Palestine nonmember state". 3 News NZ. 30 November 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-16. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  65. ^ "Israel defies UN after vote on Palestine with plans for 3,000 new homes in the West Bank". The Independent. 1 December 2012. 
  66. ^ The Holy See, the Order of Malta and International Law Diarsipkan 2016-12-28 di Wayback Machine., Bo J. Theutenberg, ISBN 91-974235-6-4
  67. ^ "Malta Permanent Mission to the United Nations". Un.int. Diakses tanggal 12 April 2016. 
  68. ^ "What is a Permanent Observer?". United Nations. 
  69. ^ Osmańczyk, Jan (2003). Mango, Anthony, ed. Encyclopedia of the United Nations and International Agreements (edisi ke-3rd). Routledge. ISBN 0-415-93920-8. 
  70. ^ McNeely, Connie L. (1995). Constructing the Nation-State: International Organization and Prescriptive Action. Greenwood Publishing Group. hlm. 44–45. ISBN 978-0-313-29398-6. 
  71. ^ "Security Council Recommends Admission of Switzerland as Member of United Nations". United Nations. 24 July 2002. 
  72. ^ "About the EU at the UN – European Union Delegations". Europa. Diakses tanggal 22 September 2011. 
  73. ^ "Resolution adopted by the General Assembly: Participation of the European Union in the work of the United Nations" (PDF). United Nations. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-12-08. Diakses tanggal 22 September 2011. 
  74. ^ "About the EU at the UN". Europa. Diakses tanggal 22 September 2011. 
  75. ^ "Non-Self-Governing Territories". United Nations. 
  76. ^ "Countries". World Health Organization. 
  77. ^ "Member States". United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-22. Diakses tanggal 2019-04-28. 
  78. ^ a b "Organs Supplement", Repertory of Practice (PDF) (8), Perserikatan Bangsa-Bangsa, hlm. 10 
  79. ^ The World today (PDF), Perserikatan Bangsa-Bangsa 
  80. ^ "Parties to the Convention and Observer States". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  81. ^ "Chronological lists of ratifications of the United Nations Convention on the Law of the Sea". United Nations. 
  82. ^ "The World Today" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  83. ^ "NZ PM rules out discussion on Cooks UN membership". Radio New Zealand. 2015-06-19. Diakses tanggal 2016-04-16. 
  84. ^ "Niue to seek UN membership". Radio New Zealand. 2016-10-27. Diakses tanggal 2017-07-08. 
  85. ^ "Tenth plenary meeting of the 38th session of the General Conference, Page 14" (PDF). UNESCO.org. Diakses tanggal 2015-11-09.