Dominion Selandia Baru

Dominion Selandia Baru adalah penerus Koloni Selandia Baru. Dominion tersebut merupakan sebuah monarki konstitusional dengan pemerintahan sendiri tingkat tinggi dalam Kekaisaran Britania.

Dominion Selandia Baru

1907–1947
{{{coat_alt}}}
Lambang
SemboyanForward
Letak Dominion Selandia Baru
Letak Dominion Selandia Baru
StatusDominion Kekaisaran Britania
Ibu kotaWellington
Bahasa yang umum digunakanInggris (resmi), Māori
PemerintahanMonarki konstitusional
Penguasa monarki 
• 1907–1910
Edward VII
• 1910–1936
George V
• 1936
Edward VIII
• 1936–1947
George VI
Gubernur-Jenderal 
• 1907–1910
William Plunket (pertama)
• 1946–1947
Bernard Freyberg (terakhir)
Perdana Menteri 
• 1907–1912
Joseph Ward (pertama)
• 1940–1947
Peter Fraser (terakhir)
LegislatifMajelis Umum (Parlemen)
 - Dewan Tinggi
Dewan Legislatif
 - Dewan Rendah
Dewan Perwakilan
Sejarah 
26 September 1907
25 November 1947 [1]
Mata uangPound Selandia Baru
Kode ISO 3166NZ
Didahului oleh
Digantikan oleh
Koloni Selandia Baru
Selandia Baru
Kepulauan Cook
Niue
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Selandia Baru menjadi koloni mahkota Inggris terpisah pada 1841 dan meraih tanggung jawab pemerintahan dengan Undang-Undang Konstitusi pada 1852. Selandia Baru memilih tidak ikut dalam Federasi Australia dan menjadi Dominion Selandia Baru pada 26 September 1907, Hari Dominion, oleh proklamasi Raja Edward VII. Status dominion menjadi markah publik dari kemerdekaan politik yang berdiri selama satu setengah abad melalui tanggung jawab pemerintahan.

Kurang dari sejuta orang tinggal di Selandia Baru pada 1907 dan kota-kota seperti Auckland dan Wellington bertumbuh cepat.[2] Dominion Selandia Baru mengijinkan pemerintah Inggris untuk membentuk kebijakan luar negerinya dan bersekutu dengan Inggris pada Perang Dunia Pertama. Konferensi Kekaisaran 1923 dan 1926 memutuskan bahwa Selandia Baru harus diijinkan untuk menegosiasikan traktat-traktat politiknya sendiri dan traktat komersial pertamanya yang diratifikasikan pada 1928 dengan Jepang. Saat Perang Dunia Kedua pecah pada 1939, pemerintah Selandia Baru membuat keputusannya sendiri untuk memasuki perang tersebut.

Pada periode pasca-perang, istilah ‘Dominion’ tidak lagi digunakan. Kemerdekaan penuh diraih dengan Statuta Westminster pada 1931 dan diadopsi oleh Parlemen Selandia Baru pada1947.

Referensi

sunting
  1. ^ Meskipun status Selandia Baru sebagai Dominion Inggris berakhir pada 1947, penerapan Statuta Undang-Undang Adopsi Westminster 1947 tidak jelas.
  2. ^ "The New Zealand Official Year-Book 1907". stats.govt.nz. Statistics New Zealand. 1907. Diakses tanggal 20 December 2016. 

Pranala luar

sunting

Bacaan tambahan

sunting
  • McIntyre, David (1999). "The Strange Death of Dominion Status". Journal of Imperial and Commonwealth History: 193, 196. 

41°17′20″S 174°46′38″E / 41.2889°S 174.7772°E / -41.2889; 174.7772