Kebijakan visa Kawasan Schengen

Kebijakan visa Kawasan Schengen ditetapkan oleh Uni Eropa dan berlaku untuk Kawasan Schengen beserta negara-negara anggota Uni Eropa lainnya, dengan pengecualian Irlandia dan Britania Raya yang memilih keluar.[1] Warga negara di luar anggota Uni Eropa, Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) atau Swiss yang ingin memasuki Kawasan Schengen, Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania, maka harus memiliki visa atau berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara pada suatu negara yang bebas visa. Kawasan Schengen terdiri dari 22 negara anggota Uni Eropa beserta empat non-anggota yang merupakan anggota EFTA, seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss. Sementara Bulgaria, Kroasia, Siprus dan Rumania belum menjadi bagian dari Kawasan Schengen tetapi memiliki kebijakan visa berdasarkan Schengen acquis.[2] Regulasi Dewan (EC) No 539/2001 berisi aturan tentang warga negara ketiga yang harus memiliki visa tinggal jangka pendek (daftar Annex I), dan warga negara ketiga yang dibebaskan dari visa (daftar Annex II) ketika mengunjungi Kawasan Schengen.[3] Visa Schengen terbagi menjadi tiga jenis bergantung kebutuhan dengan periode validitas yang berbeda-beda (visa A, B, C, dan D).[4] Biaya visa Schengen umumnya 60 EUR (sekitar Rp1 juta), dan 35 EUR (sekitar Rp600 ribu) bagi anak-anak di bawah dua belas tahun, atau bagi warga negara tertentu yang telah ditetapkan Uni Eropa pada Perjanjian Fasilitas Visa.[5]

Daftar visa Kawasan Schengen:
  Anggota Uni Eropa lainnya di luar Kawasan Schengen tetapi terikat oleh kebijakan visa yang sama dan wilayah khusus dari negara-negara anggota Uni Eropa dan Schengen
  Anggota Uni Eropa dengan kebijakan visa mandiri
  Akses bebas visa ke Negara-negara Schengen selama sembilan puluh hari pada periode 180 hari, meskipun beberapa warga negara pada daftar Annex II memiliki akses bebas visa lebih lama, pada beberapa keadaan (EC 539/2001 Annex II)
  Visa yang dibutuhkan untuk memasuki negara bagian Schengen (EC 539/2001 Annex I)
  Visa yang dibutuhkan untuk transit melalui negara bagian Schengen (EC 810/2009 Annex IV)
  Status visa tidak diketahui

Kebebasan bergerak di Uni Eropa sunting

Warga negara yang menikmati kebebasan bergerak di Uni Eropa:[6][7]

Direktif hak asasi warga negara 2004/38/EC (yang juga disebut "Direktif Kebebasan Bergerak") mendefinisikan hak kebebasan bergerak bagi warga Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) yang mencakup negara-negara anggota Uni Eropa (UE) beserta tiga anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) seperti Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Swiss yang merupakan anggota EFTA, tetapi bukan bagian dari anggota Wilayah Ekonomi Eropa tidak terikat oleh Direktif ini. Namun, Swiss memiliki perjanjian bilateral terpisah mengenai hak bebas bergerak atau berpindah di Uni Eropa.[6][7] Direktif ini mengkonsolidasikan Regulasi dan Direktif-Direktif yang lebih lama dari Parlemen Eropa, serta Dewan yang mengakui hak warga negara Uni Eropa beserta anggota keluarganya agar bebas berpindah atau tinggal di wilayah negara-negara anggota Uni Eropa. Direktif ini ditetapkan pada 29 April 2004, serta memperpanjang hak-hak pasangan yang belum menikah.[8][9][10] Selain itu, Direktif ini juga memberikan hak kebebasan bergerak atau berpindah bagi warga yang tergabung dalam wilayah EEA, serta bertempat tinggal di seluruh kawasan tersebut, selama mereka bukan merupakan beban yang tidak semestinya di negara tempat mereka tinggal. Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan yang komprehensif.[11] Warga negara dari semua anggota EEA dan Swiss yang memiliki paspor EEA atau kartu identitas nasional sah untuk wilayah EEA dapat menikmati hak bebas bergerak ini di masing-masing wilayah, serta dapat memasuki dan tinggal tanpa harus memiliki visa.[6]

Jika warga Uni Eropa, EEA dan Swiss tidak dapat menunjukkan paspor atau kartu identitas nasional sah di perbatasan, maka mereka harus tetap diberikan kesempatan yang wajar untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dengan jangka waktu yang wajar; dengan cara penguatan atau pembuktian bahwa dirinya memiliki hak bebas bergerak tersebut.[6] Namun, Uni Eropa, negara-negara anggota EEA dan Swiss dapat menolak masuk ke Uni Eropa, EEA. atau Swiss karena suatu kebijakan publik, keamanan publik atau alasan kesehatan masyarakat, dengan mengajukan sebuah "peringatan asli, terkini dan cukup serius yang mempengaruhi salah satu dari kepentingan mendasar dari masyarakat".[12] Misalnya, warga tersebut terkena penyakit yang berpotensi "epidemik" atau mudah menular dengan kurun waktu kurang dari 3 bulan dari tanggal kedatangan di suatu negara anggota, di mana dia masuk.[13] Jika orang tersebut telah memperoleh tempat tinggal permanen di suatu negara di mana dia masuk (yaitu sebuah status yang biasanya dicapai setelah lima tahun tinggal), maka negara anggota hanya dapat mengusirnya dengan alasan kebijakan publik atau keamanan publik yang "serius". Misalnya warga tersebut telah tinggal selama sepuluh tahun atau kurang, maka negara anggota hanya dapat mengusirnya atas dasar "keharusan" keamanan publik. Pada kasus anak di bawah umur misalnya, pengusiran diperlukan demi kepentingan terbaik bagi sang anak, sebagaimana halnya yang tercantum di dalam Konvensi Hak Anak.[14] Anggota keluarga dari warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss yang memiliki ijin tinggal dengan menunjukkan status mereka dapat dibebaskan dari persyaratan memiliki visa ketika memasuki Kawasan Uni Eropa, EEA atau Swiss ketika mereka mendampingi anggota keluarga yang merupakan bagian anggota Uni Eropa, EEA, atau Swiss tersebut atau ingin bergabung dengan keluarga mereka menjadi warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss.[15]

Pembebasan visa dan visa masuk jangka pendek sunting

Regulasi Dewan (EC) No 539/2001 berisi aturan perihal warga negara ketiga yang harus memiliki visa, dan warga negara ketiga yang dibebaskan dari visa tinggal jangka pendek ke Kawasan Schengen. Warga negara ketiga yang termasuk pada daftar Annex I merupakan warga negara (kelas pemilik dokumen perjalanan) yang memerlukan visa, sedangkan warga negara yang termasuk pada daftar Annex II merupakan warga negara yang dibebaskan dari visa, untuk masa tinggal tidak lebih dari tiga bulan,[16] atau sembilan puluh hari dalam periode 180 hari.[3]

Warga negara yang dibebaskan dari visa (daftar Annex II) sunting

Warga negara dari 64 negara dan wilayah berikut ini memegang paspor umum:[17]

Direktif tentang mobilitas dan Regulasi terkait membolehkan beberapa warga negara menikmati kunjungan singkat (sembilan puluh hari dalam periode 180 hari) tanpa persyaratan visa.[20] Adapun warga negara tersebut terdiri dari:

 
  Negara-negara dengan perbatasan terbuka
  Negara-negara yang diwajibkan bergabung dan memiliki kebijakan visa berdasarkan Schengen acquis (Bulgaria, Kroasia, Rumania, dan Siprus).
  • Warga negara ketiga yang memegang izin tinggal di negara bagian Schengen,[20] atau Monako yang juga dapat berkunjung ke Negara-negara bagian Schengen lainnya – tanpa visa tambahan – untuk tinggal selama sembilan puluh hari dalam periode 180 hari.[21][22][23] Selain itu, pemegang visa atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh negara bagian Schengen, Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania juga dapat melakukan perjalanan ke Bulgaria, Kroasia, Siprus dan Rumania – tanpa visa tambahan – untuk masa tinggal hingga sembilan puluh hari dalam periode 180 hari (kecuali warga negara Turki dan Azerbaijan yang bepergian ke Siprus, maka harus memiliki visa Siprus). Namun, visa dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania tidak berlaku untuk perjalanan ke Kawasan Schengen.[24][25][26][27]
  • Warga negara ketiga yang tinggal di daerah perbatasan yang memegang izin berlalu lintas di perbatasan setempat,[20] dapat menghabiskan masa hingga tiga bulan setiap kali mereka memasuki daerah perbatasan negara yang mengeluarkan izin tersebut.[28] Saat ini (per Juni 2017), perjanjian pengaturan lalu lintas di perbatasan lokal terdapat pada negara-negara seperti Belarus dengan Latvia sejak Februari 2012;[29] Moldova dengan Rumania sejak Oktober 2010;[30] Rusia dengan Finlandia sejak 2011,[31][A 1] dengan Norwegia sejak Mei 2012,[32][A 2] dengan Latvia sejak Juni 2013,[34] serta dengan Polandia (wilayah Kaliningrad) sejak Juli 2012-2016;[35][A 3] serta Ukraina dengan Hungaria dan Slowakia sejak 2008,[30] dengan Polandia sejak Juli 2009,[30] serta dengan Rumania sejak Mei 2015.[38] Perjanjian antara Kroasia dengan Bosnia dan Herzegovina sedang menunggu ratifikasi tetapi telah diterapkan secara sementara.[32] Terdapat recana perjanjian pengaturan lalu lintas untuk Lituania dengan Rusia, Polandia dengan Belarus, Bulgaria dengan Serbia dan Bulgaria dengan Makedonia.[39]
  • Anggota keluarga dari warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss yang memiliki dokumen perjalanan sah (yang menunjukkan kewarganegaraan, seperti kartu domisili) dan kartu tanda penduduk bagi anggota keluarga dari warga negara Uni Eropa.[20]
  • Orang tanpa kewarganegaraan (stateless) dan pengungsi yang tinggal di Uni Eropa yang memegang dokumen perjalanan sah yang dikeluarkan oleh negara anggota di mana mereka tinggal.[20]
  • Siswa sekolah – tanpa memandang kewarganegaraan – yang tinggal di Uni Eropa, dan memegang dokumen perjalanan sah, serta sedang berpartisipasi dalam perjalanan sekolah yang terorganisir dengan guru mereka.[20]
  • Warga negara yang menurut hukum nasional menikmati bebas visa di negara anggota tertentu.[20]
  • Warga negara 'Balkan Barat' (di luar Kosovo), yaitu: Albania, Bosnia, Herzegovina, Makedonia, Montenegro, dan Serbia.[40][41][42]

Warga negara yang membutuhkan visa ketika masuk (daftar Annex I) sunting

Berdasarkan kebijkaan visa umum, warga negara dari 104 negara berikut harus memiliki visa ketika memasuki Kawasan Schengen.[43]

Seseorang yang tidak memiliki negara (stateless), atau Konvensi Pengungsi yang tinggal di negara-negara di atas tunduk pada persyaratan visa. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi warga negara dari negara-negara berikut, tetapi tidak diakui oleh semua negara anggota Uni Eropa.[43]

Ket.: α Sebagaimana didefinisikan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 1244, tanggal 10 Juni 1999.[43]

Warga negara yang membutuhkan visa ketika di bandara sunting

Berdasarkan kebijakan visa umum, dua belas warga negara berikut harus memiliki visa ketika transit di bandara melalui Kawasan Schengen.[44] Namun, beberapa orang dengan persyaratan tertentu dibebaskan dari visa ketika transit di bandara, seperti pemilik izin tinggal atau dokumen yang setara dengannya di Kawasan Schengen, pemegang paspor diplomatik, serta anggota sipil.[20] Selain itu, setiap negara Schengen membatasi warga negara dari negara-negara ketiga tambahan, seperti warga negara yang berasal dari Sudan dan Suriah.[45]

Warga negara dari negara-negara yang baru berdaulat dan tidak dikenal sunting

Warga dari negara-negara baru – yang diakui oleh negara-negara anggota Uni Eropa – tunduk pada aturan yang sama sebagai warga negara dari negara di mana mereka berada hingga lembaga-lembaga Uni Eropa memutuskan sebaliknya. Paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas negara-negara berikut tidak diakui oleh Uni Eropa, meskipun masing-masing negara anggota mengakuinya.

Visa masuk jangka panjang sunting

Supaya dapat tinggal di Kawasan Schengen dengan jangka waktu lebih dari sembilan puluh hari, maka warga negara ketiga diwajibkan memiliki visa jangka panjang dengan periode tidak lebih dari satu tahun, atau izin tinggal dengan waktu yang lebih lama. Visa jangka panjang merupakan visa nasional, yang dikeluarkan sesuai dengan format yang seragam.[50] Visa ini memberikan hak kepada pemegangnya memasuki Kawasan Schengen dan tetap berada di negara bagian yang menerbitkan visa tersebut, dengan jangka waktu lebih lama dari sembilan puluh hari, tetapi tidak lebih dari satu tahun. Apabila pemegang visa ingin tinggal lebih lama dari satu tahun, maka negara tersebut harus mengeluarkan izin tinggal baginya.[50] Pemegang visa jangka panjang atau pemegang izin tinggal berhak berpindah dengan bebas di negara-negara Schengen lainnya dengan jangka waktu hingga tiga bulan dalam periode enam bulan.[50]

Warga negara ketiga yang tinggal dengan jangka waktu lebih dari sembilan puluh hari di sebuah negara Schengen, juga dapat memperoleh hak pindah dan menetap di negara bagian Schengen lainnya tanpa kehilangan status hukum dan tunjangan sosial mereka.[51] Demikian pula, warga negara ketiga yang ingin tinggal lebih dari sembilan puluh hari di Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania diminta supaya memiliki visa dengan jangka waktu lama atau izin tinggal.[51] Beberapa negara, seperti Jerman, Hungaria, Belanda dan Swiss menawarkan visa dengan rezim hibrida, di mana warga negara ketiga diwajibkan mengajukan visa kunjungan dengan jangka waktu panjang di negara mereka, serta dengan pengecualian bagi beberapa negara yang diizinkan mengajukan permohonan izin tinggal secara langsung saat kedatangan; tanpa harus memperoleh visa tinggal jangka lama terlebih dahulu.[52][53][54][55]

Bagi pelamar aplikasi yang berhasil, dan telah diberikan perlindungan internasional oleh negara anggota Schengen; akan memiliki izin tinggal di mana visa tersebut berlaku, setidaknya untuk tiga tahun, dan dapat diperbaharui. Pelamar yang diberikan perlindungan anak oleh negara anggota Schengen yang mengeluarkan izin tinggal, berlaku setidaknya untuk satu tahun, dan dapat diperbarui, kecuali terdapat alasan kuat bahwa yang berkaitan memiliki keterlibatan dengan keamanan nasional atau ketertiban umum.[56] Pelamar yang telah diberikan perlindungan sementara oleh negara anggota Schengen yang mengeluarkan izin tinggalnya, akan berlaku dengan jangka waktu di seluruh periode perlindungan sementara.[57]

Format visa sunting

Jenis-jenis visa sunting

Jenis-jenis visa dapat dibagi menjadi tiga kategori berbeda berdasarkan tujuan perjalanan itu sendiri. Pemegang visa Schengen dapat mengunjungi negara-negara seperti Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Yunani.[4] Adapun jenis-jenis visa tersebut terdiri dari:[4]

  1. Visa A merupakan singkatan dari Airport Transit Visa. Visa Schengen kategori A memungkinkan pemegangnya bepergian melalui zona internasional dari bandara negara Schengen, tanpa memasuki wilayah negara Schengen. Visa transit bandara wajib bagi orang yang bepergian dari satu negara non-Schengen ke negara lain; dengan mengubah penerbangan di bandara negara Schengen.
  2. Visa B memungkinkan pemegang visa Schengen transit dalam waktu maksimum 5 hari; melalui lebih dari satu negara Schengen dengan mobil, kapal atau pesawat ketika melakukan perjalanan ke negara non-Schengen.
  3. Visa C merupakan visa jangka pendek yang memungkinkan para wisatawan tinggal di negara Schengen dengan jangka waktu tertentu bergantung validitas visa tersebut. Periode validitasnya bervariasi, dan memungkinkan tinggal dengan tidak melebihi tiga bulan dalam jangka waktu enam bulan (180 hari).[58] Visa wisata Schengen, visa kunjungan keluarga Schengen, dan visa bisnis Schengen merupakan semua jenis visa Schengen dengan kategori C. Visa Schengen kategori C terbagi menjadi tiga bentuk, perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:[4]
    • Visa Schengen entri tunggal (single-entry) memberikan hak bagi pemegangnya supaya dapat memasuki negara Schengen hanya sekali dalam jangka waktu tertentu. Setelah pemegang visa Schengen meninggalkan negara Schengen tertentu, maka ia memasuki masa berlaku visa, tidak peduli apakah jangka waktu visa Schengen tersebut belum berakhir.
    • Visa Schengen entri ganda (double-entry), memungkinkan pemegangnya memasuki negara Schengen dua kali pada jangka waktu tertentu; berdasarkan izin yang sesuai dengan visanya. Pemegang visa Schengen entri ganda dapat memasuki negara Schengen, pergi dan masuk kembali ke negara Schengen. Kedua kalinya dia masuk ke negara Schengen, maka visa entri ganda tersebut akan berakhir.
    • Visa Schengen entri jamak (multiple-entry) memungkinkan pemegangnya memasuki negara Schengen beberapa kali dengan maksimum sembilan puluh hari dalam enam bulan.
  4. Visa D atau visa Schengen nasional diberikan kepada individu yang memasuki Kawasan Schengen untuk belajar, atau bekerja secara permanen di salah satu negara Schengen. Visa entri ganda D memungkinkan pemegang visa Schengen pergi dan memasuki negara Schengen beberapa kali. Pemegang visa Schengen kategori D dapat melakukan perjalanan ke seluruh Kawasan Schengen tanpa persyaratan visa tambahan.

Dokumen visa sunting

 
Spesimen visa Schengen (dikeluarkan oleh Jerman).
 
Format baru kartu visa yang dikeluarkan tahun 2017.
 
Visa Schengen terpadu berlaku sembilan puluh hari dalam periode 180 hari di Kawasan Schengen.

Regulasi Annex (EC) No 1683/95 29 Mei 1995 tentang penetapan format visa yang seragam diganti dengan Regulasi (EU) 2017/1370 Parlemen Eropa dan Dewan 4 Juli 2017, dengan beberapa peraturan sebagai berikut:[59]

Fitur-fitur keamanan:[59]

(1) Gabungan warna potret pemegang visa harus dihasilkan berdasarkan standar keamanan tinggi.

(2) Perangkat optik variabel terdifraksi (Kinegram) harus muncul pada bagian ini. Huruf "EU", "EUE" dan garis guilloche kinematis akan terlihat dalam beragam warna dan ukuran.

(3) Kotak ini berisi tiga huruf yang mewakili kode negara yang telah ditetapkan ICAO Document 9303. Misalnya akronim “BNL” jika diterbitkan oleh Belgia, Luksemburg atau Belanda, dalam pewarnaan variabel optik. sehingga akronim tersebut dapat muncul dalam warna yang berbeda.

(4) Pada bagian ini akan muncul kode-kode dalam huruf besar, yang terdiri dari:

  • Kata "VISA". negara anggota yang mengeluarkan dapat memasukkan istilah yang setara dalam bahasa resmi lainnya dari lembaga-lembaga Uni Eropa.
  • Nama negara anggota yang mengeluarkan, dalam bahasa Inggris, Prancis dan bahasa resmi lainnya dari lembaga-lembaga Uni Eropa.
  • Kode negara yang terdiri dari tiga huruf dari negara anggota yang mengeluarkan, sebagaimana ditetapkan dalam ICAO Document 9303.

(5) Kotak ini berisi stiker nasional dengan nomor sembilan digit yang berurutan secara horisontal, yang harus dicetak dengan warna hitam, serta dengan jenis huruf khusus.

(6) Kotak ini berisi stiker bernomor visa nasional dengan sembilan digit yang berurutan secara vertikal; yang dicetak dengan warna merah, dengan jenis huruf khusus yang berbeda dengan yang digunakan pada kotak (5). "Nomor stiker visa" adalah kode negara yang terdiri dari tiga huruf yang tercantum dalam ICAO Document 9303 dan nomor nasional sebagaimana yang dimaksud pada kotak (5) dan (6).

(7) Kotak ini berisi huruf "EU" dengan efek gambar laten. Huruf-huruf tersebut akan tampak gelap ketika dimiringkan dari sudut pandang orang yang melihat, serta cahaya yang kemudian diputar 90°.

(8) Kotak ini berisi kode sebagaimana yang dimaksud pada kotak (3) dengan efek gambar laten. Kode tersebut akan tampak gelap ketika dimiringkan dari sudut pandang orang yang melihat, serta cahaya, ketika kemudian diputar 90°.

Bagian-bagian yang harus diisi:[59]

(9) Kotak ini dimulai dengan frase "valid for". Otoritas yang mengeluarkan harus menunjukkan wilayah di mana pemegang visa berhak bepergian.

(10) Kotak ini dimulai dengan kata "from" dan "until" yang muncul di sepanjang garis. Pihak berwenang yang mengeluarkan akan menunjukkan periode masa tinggal yang diizinkan visa bagi pemegang visa. Lebih lanjut, di sepanjang garis frase "duration of" (durasi tinggal yang dimaksudkan pemohon) dan "days" (lamanya hari) akan muncul.

(11) Kotak ini dimulai dengan frase "type of visa". Otoritas yang mengeluarkan harus menunjukkan kategori visa. Lebih lanjut, di sepanjang garis frase "Passport No" dan "number of entries" (jumlah entri) akan muncul.

(12) Kotak ini dimulai dengan frase "issued in" dan akan digunakan untuk menunjukkan lokasi pihak yang mengeluarkan. Lebih lanjut, di sepanjang garis kata "on" merupakan tanggal penerbitan yang harus diisi oleh otoritas yang mengeluarkan.

(13) Kotak ini dimulai dengan "Nama Keluarga, Nama".

(14) Kotak ini dimulai dengan kata “remarks”. Area di bawah kotak ini akan digunakan oleh otoritas penerbit untuk menunjukkan informasi lebih lanjut.

(15) Kotak ini akan berisi informasi yang dapat dibaca mesin, dengan informasi yang relevan untuk memfasilitasi kontrol perbatasan eksternal. Zona yang dapat dibaca mesin harus memuat teks tercetak dalam cetakan dengan latar belakang kata "Uni Eropa" yang terlihat dalam semua bahasa resmi dari lembaga-lembaga Uni Eropa.

(16) Kotak ini disediakan untuk kemungkinan penambahan kode batang dua dimensi sebagaimana lazimnya.

Biaya visa sunting

Biaya visa Schengen umumnya sebesar 60 EUR (sekitar Rp1 juta), dan harus dibayar ketika mengajukan permohonan visa. Biaya visa untuk anak-anak dengan usia enam tahun, serta di bawah usia dua belas tahun adalah 35 EUR (sekitar Rp600 ribu). Biaya visa bagi warga negara dari negara-negara yang telah ditetapkan Uni Eropa pada Perjanjian Fasilitasi Visa adalah 35 EUR.[5] Adapun biaya visa tersebut dibebaskan bagi pelamar dengan kategori berikut ini:[5]

  1. Anak-anak di bawah enam tahun.
  2. Siswa sekolah, mahasiswa, mahasiswa pascasarjana dan guru pembimbing yang tinggal untuk tujuan belajar atau pelatihan pendidikan.
  3. Peneliti dari negara ketiga yang bepergian untuk tujuan melakukan penelitian ilmiah.
  4. Perwakilan organisasi nirlaba yang berusia 25 tahun atau kurang, yang sedang berpartisipasi dalam seminar, konferensi, olahraga, acara budaya atau pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi nirlaba.
  5. Anggota keluarga warga Uni Eropa atau EEA yang tercakup dalam Direktif 2004/38.

Perubahan di Masa Depan sunting

Pengecualian Visa sunting

  •   Armenia – Pada tahun 2018, pejabat UE dan Armenia mengumumkan rencana pembebasan visa setelah penandatanganan Perjanjian Kemitraan Komprehensif dan Ditingkatkan Armenia-UE yang baru.[60]
  •   Bahrain   Kuwait   Oman   Qatar   Saudi Arabia – Pada tahun 2022, Dewan Uni Eropa mengusulkan pembebasan visa bagi warga negara semua negara Dewan Kerjasama Teluk yang belum mendapat pembebasan visa.[61]
  •   Ecuador – Pada tahun 2022, Parlemen Uni Eropa mengusulkan pembebasan visa bagi warga negara Ekuador.[62]
  •   Guyana – Pada Juli 2023, Presiden Guyana Irfaan Ali menyatakan bahwa setidaknya lima negara UE telah setuju untuk mensponsori proposal pembebasan visa bagi warga Guyana.[63]
  •   Kosovo – Pada April 2023, UE menyetujui pembebasan visa bagi warga negara Kosovo, berlaku mulai 1 Januari 2024.
  •   Vanuatu – Perjanjian pembebasan visa antara UE dan Vanuatu ditangguhkan pada 4 Mei 2022 dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 4 Agustus 2024.

Sistem Masuk/Keluar sunting

Pada tahun 2017, Uni Eropa mengadopsi peraturan untuk mendirikan Sistem Masuk/Keluar (EES) guna mencatat secara elektronik masuk dan keluar warga negara negara ketiga dari dan ke Area Schengen dalam basis data pusat, menggantikan penandaan manual pada paspor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otomatisasi pengendalian perbatasan dan mengidentifikasi mereka yang melampaui batas waktu izin tinggal.[77] Pada Februari 2023, EES diharapkan akan mulai beroperasi pada tahun 2024.[78]

Uni Eropa juga berencana untuk mendirikan Program Pelancong Terdaftar yang akan memungkinkan pelancong yang sudah melalui tahap pengecekan lebih mudah mendapatkan akses.[79]

ETIAS sunting

European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) adalah sistem otorisasi elektronik yang direncanakan untuk pengunjung pemegang visa yang bebas visa yang ingin melakukan perjalanan ke Area Schengen dan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya,[80] kecuali Irlandia, yang tetap berada dalam Common Travel Area dengan United Kingdom dan British Islands lainnya.[81]

Implementasi ETIAS telah ditunda beberapa kali.[80] Pada tahun 2023, diharapkan akan beroperasi pada tahun 2024,[82] dengan periode toleransi 6 bulan untuk memungkinkan para pelancong dan staf mengenal sistem baru ini. Calon pengunjung harus melengkapi aplikasi online dan membayar biaya sebesar €7 untuk mereka yang berusia 18 hingga 70 tahun.[83] ETIAS diharapkan dapat memproses sebagian besar aplikasi secara otomatis dengan mencari dalam basis data elektronik dan memberikan respons segera, namun dalam beberapa kasus terbatas, mungkin memerlukan waktu hingga 30 hari.

Platform Aplikasi Visa Tunggal sunting

Komisi Eropa berencana untuk memperkenalkan platform aplikasi visa online tunggal di tingkat Uni Eropa, menggantikan platform nasional terpisah yang ada. Platform ini akan dibangun oleh eu-LISA dan dijadwalkan akan diperkenalkan pada tahun 2026. Terdapat periode transisi bagi semua negara anggota untuk beralih ke platform tunggal yang dijadwalkan akan berlangsung hingga tahun 2031. Proposal ini disetujui oleh Komite Parlemen Eropa Bidang Kebebasan Sipil, Keadilan, dan Urusan Dalam Negeri pada bulan Februari 2023 dengan margin 34–5.[84] Parlemen bernegosiasi dengan Dewan Eropa mengenai kata-kata akhir dan implementasinya.[85][86] Pada tanggal 13 Juni 2023, kedua belah pihak sepakat tentang rancangan regulasi yang akan disetujui oleh Negara-Negara Anggota.[87]

Catatan sunting

  1. ^ Finlandia tidak merencanakan izin perbatasan, tetapi telah mengeluarkan lebih dari satu juta visa reguler bagi warga negara Rusia pada tahun 2011, serta terdapat banyak diantaranya merupakan visa entri jamak (multiple-entry). Uni Eropa berencana memberikan validitas hingga 5 tahun pada visa entri jamak (multiple-entry) untuk Rusia.[31]
  2. ^ Pada akhir 2009, Norwegia menerbitkan visa entri jamak (multiple-entry) satu tahun, tanpa persyaratan biasa bagi yang memiliki keluarga atau mitra bisnis di Norwegia – yang disebut Pomor-Visas – bagi warga negara Rusia dari Murmansk Oblast, serta kepada orang-orang dari Arkhangelsk Oblast.[33]
  3. ^ Polandia menangguhkan perjanjian lalu lintas di perbatasan dengan Rusia sejak 4 Juli 2016.[36][37]

Keterangan sunting

2
The unnamed parameter 2= is no longer supported. Please see the documentation for {{columns-list}}.

a Bebas visa berlaku mulai tanggal berlakunya kesepakatan bebas visa yang ditandatangani dengan Komunitas Eropa.
b Secara resmi disebut sebagai "warga Britania Raya yang bukan bagian warga negara Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara untuk tujuan hukum Uni Eropa, yaitu: warga negara Britania Raya (Luar Negeri) atau BN(O); warga negara Wilayah Seberang Laut Britania Raya (BOTC); warga negara Britania Raya di luar negeri (BOC), orang-orang yang dilindungi negara Britania Raya (BPP), dan 'kawula' Britania Raya (BS)".[88]
c Bebas visa berlaku mulai tanggal berlakunya kesepakatan bebas visa yang ditandatangani dengan Uni Eropa.
d Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor biometrik.
e Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor 'Hong Kong Special Administrative Region'.
f Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor 'Região Administrativa Especial de Macau'.

g Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Taiwan, yang disertai nomor induk kependudukan (NIK).

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Österreich, Außenministerium der Republik. "Schengen Visa – BMEIA, Außenministerium Österreich". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-11-17. Diakses tanggal 2018-05-11. 
  2. ^ "Visa policy". European Commission. Diakses tanggal 12 Mei 2018. 
  3. ^ a b "Council Regulation (EC) No 539/2001 of 15 March 2001 listing the third countries whose nationals must be in possession of visas when crossing the external borders and those whose nationals are exempt from that requirement OJ L 81, 21 March 2001". EUR-lex (Access to European Union Law). 2001. Diakses tanggal 2018-06-10. 
  4. ^ a b c d "Schengen visa A, B, C and D types and visa process". www.visachannels.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-16. Diakses tanggal 2018-05-21. 
  5. ^ a b c "European Union - EEAS (European External Action Service) | Frequently Asked Questions (FAQ) on Schengen visas". eeas.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-21. 
  6. ^ a b c d Counsil of European Union (2006). C (2006) 5186 "Article 6.3.2 of the Practical Handbook for Border Guards" Periksa nilai |url= (bantuan). Commission of The European Communities. 
  7. ^ a b "Judgment of the Court (First Chamber) of 17 February 2005. Case C 215/03, Salah Oulane vs. Minister voor Vreemdelingenzaken en Integratie". EUR-lex (Access to European Union Law). 2005. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  8. ^ "Directive 2004/38/EC of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 on the right of citizens of the Union and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States". Diakses tanggal 2018-5-12. 
  9. ^ Rangkuman Direktif 2004/38/EC "Right of Union citizens and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States". Diakses tanggal 2018-5-12. 
  10. ^ "EUR-Lex - 22007D0158 - EN - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-5-12. 
  11. ^ "Articles 7(1) of the Directive 2004/38/EC of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 on the right of citizens of the Union and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States])". EUR-lex (Access to European Union Law). 2004. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  12. ^ "Article 27 of Directive 2004/38/EC of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 on the right of citizens of the Union and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States])". EUR-lex (Access to European Union Law). 2004. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  13. ^ "Article 29 of Directive 2004/38/EC of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 on the right of citizens of the Union and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States])". EUR-lex (Access to European Union Law). 2004. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  14. ^ "Article 28 of Directive 2004/38/EC of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 on the right of citizens of the Union and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States])". EUR-lex (Access to European Union Law). 2004. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  15. ^ "Articles 3(1) and 5(2) of the Directive 2004/38/EC of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 on the right of citizens of the Union and their family members to move and reside freely within the territory of the Member States])". EUR-lex (Access to European Union Law). 2004. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  16. ^ "Council Regulation (EC) No 539/2001 of 15 March 2001 listing the third countries whose nationals must be in possession of visas when crossing the external borders and those whose nationals are exempt from that requirement OJ L 81, 21 March 2001, p. 1". EUR-lex (Access to European Union Law). 2001. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  17. ^ "Lists of third countries whose nationals must be in possession of a visa when crossing the external borders and of those whose nationals are exempt from that requirement" (PDF). EUR-lex. 
  18. ^ "Ministry: Visa-Free Travel To Schengen Nations - Bernews.com". Diakses tanggal 19 May 2018. 
  19. ^ "Regulation (EU) 2017/372 of the European Parliament and of the Council of 1 March 2017 amending Regulation (EC) No 539/2001 drawing up the list of third countries whose nationals are obliged to hold visas when crossing the external borders and from the list of Third countries whose nationals are exempted from this requirement (Georgia)". OJ L 61, 8.3.2017, p. 7-8. EUR-Lex. 
  20. ^ a b c d e f g h "Article 1 (2) of the consolidated version of Council Regulation (EC) No 539/2001 of 15 March 2001 establishing the list of third countries whose nationals are required to hold visas when crossing the external borders and from the list of third countries whose nationals are exempt from that requirement " . OJ L 81, 21.3.2001 (consolidated version: 2001R0539, 09.06.2014, pp. 4-5)". EUR-lex (Access to European Union Law). Diakses tanggal 2018-05-19. 
  21. ^ "Frequenty asked questions, Directorate-General for Migration and Home Affairs of the European Commission" (PDF). European Commission. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  22. ^ "Residence Permit". Government of Monaco,. Diakses tanggal 2018-05-19. .
  23. ^ "Travelling in the EU / Schengen". Ministry of the Interior of the Czech Republic. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  24. ^ "Ministry of Foreign Affairs - Visa for Bulgaria". Ministry of Foreign Affairs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-12. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  25. ^ "MVEP • Visa requirements overview". www.mvep.hr. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  26. ^ "MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS - Visa Policy". www.mfa.gov.cy. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  27. ^ "Visa policy of the Schengen Area" (dalam bahasa Inggris). 2018-05-17. 
  28. ^ "Judgement of the European Court of Justice of 21 March 2013, Case C‑254/11, Szabolcs-Szatmár-Bereg Megyei Rendőrkapitányság Záhony Határrendészeti Kirendeltsége v Oskar Shomodi". Eur-lex.europa.eu. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  29. ^ "Consulates in Belarus, Latvia begin issuing local border traffic permits". Naviny.by. 2010-08-23. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  30. ^ a b c Eckstein, Anne (29 July 2011). "Cross-border travel to become easier in Kaliningrad area". Europolitics. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 October 2011. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  31. ^ a b "5 years in Schengen for Russians". English.ruvr.ru. 2011-06-03. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 June 2011. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  32. ^ a b "List of notifications of bilateral agreements under Article 19 of Local Border Traffic Regulation" (PDF). ec.europa.eu. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  33. ^ Traffic flows from Murmansk to Kirkenes Diarsipkan 28 September 2010 di Wayback Machine.
  34. ^ Yeliseyeu, Andrei. "Latvian visa-free border zones with Russia and Belarus: what are they and why" (dalam bahasa Inggris). 
  35. ^ Staalesen, Atle (2012-06-29). "More Russians get visa-free travelling". Barentsobserver.com. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  36. ^ "Польша временно останавливает действие соглашения о местном приграничном передвижении". Diakses tanggal 2018-05-20. [pranala nonaktif permanen]
  37. ^ "Польша не возобновила пограничное движение с Калининградом - ЦФО - РИА ФедералПресс". Diakses tanggal 2018-05-20. 
  38. ^ "Member States notified the following bilateral agreements" (PDF). ec.europa.eu. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  39. ^ "Local border traffic at external land borders - l14506 - EN - EUR-Lex". EUR-Lex. Diakses tanggal 2018-05-20. 
  40. ^ "European Commission - PRESS RELEASES - Press release - Commission reports on visa-free travel from the Western Balkans". europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-10. 
  41. ^ "Commission Européenne - COMMUNIQUES DE PRESSE - Communiqué de presse - Visa free travel for citizens of the former Yugoslav Republic of Macedonia, Montenegro and Serbia before Christmas". europa.eu (dalam bahasa Prancis). Diakses tanggal 2018-06-10. 
  42. ^ "European Commission - PRESS RELEASES - Press release - Visa free regime for Albania and Bosnia and Herzegovina: the European Commission welcomes the Council's decision". europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-10. 
  43. ^ a b c "Annex I to the consolidated version of Council Regulation (EC) No 539/2001 of 15 March 2001 establishing the list of third countries whose nationals are obliged to hold visas when crossing the external borders and from the list of third countries whose citizens are excluded from this requirement ". OJ L 81, 21.3.2001 (consolidated version: 2001R0539, 09.06.2014, pp. 14-18)". EUR-Lex. Diakses tanggal 19 May 2018. 
  44. ^ ""Annex I to the consolidated version of Council Regulation (EC) No 539/2001 of 15 March 2001 establishing the list of third countries whose nationals are required to hold visas when crossing the external borders and from the list of third countries whose nationals are exempt from this requirement "". OJ L 81, 21.3.2001 (consolidated version: 2001R0539, 09.06.2014, pp. 14-18). EUR-Lex. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  45. ^ ""List of third countries whose nationals are required to be in possession of an airport transit visa when passing through the international transit area of airports situated on the territory of one/some Member States (31 July 2017)"" (PDF). European Commission. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  46. ^ a b c d ""States of Exception": EU's Relationship with De-facto States and Implications on Sovereignty, Citizenship, and Identity". Diakses tanggal 2018-06-09. 
  47. ^ a b "Unrecognized States in the International System" (PDF). Diakses tanggal 2018-06-09. 
  48. ^ a b "Wayback Machine". 2011-05-10. Archived from the original on 2011-05-10. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  49. ^ "Travel : Countries that accept Somaliland passport". Berberanews.com (dalam bahasa Inggris). 2015-06-08. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-11. Diakses tanggal 2018-05-19. 
  50. ^ a b c "Regulation (EU) No 265/2010 of the European Parliament and of the Council of 25 March 2010 amending the Convention Implementing the Schengen Agreement and Regulation (EC) No 562/2006 as regards movement of persons with a long-stay visa OJ L 85, 31 March 2010, p. 1". EUR-lex (Access to European Union Law). 2010. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  51. ^ a b "Council Directive 2003/109/EC concerning the status of third-country nationals who are long-term residents OJ L 16, 23 January 2004, p.44". EUR-lex (Access to European Union Law). 2003. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  52. ^ "Overview of visa requirements/exemptions for entry into the Federal Republic of Germany". 
  53. ^ "Consulate-General of the Republic of Hungary in New Zealand: General information for entering Hungary, a member of the Schengen Area". hungarianconsulate.co.nz. 
  54. ^ Zaken, Ministerie van Buitenlandse. "Visas - Topic - Government.nl". minbuza.nl. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-08-30. Diakses tanggal 2018-06-03. 
  55. ^ "Federal Office of Migration: List 1: Overview of ID and visa provisions according to nationality (version of 4 December 2011)" (PDF). bfm.admin.ch. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-02-14. Diakses tanggal 2018-06-03. 
  56. ^ "Article 24 of the Council Directive 2004/83/EC of 29 April 2004 on minimum standards for the qualification and status of third country nationals or stateless persons as refugees or as persons who otherwise need international protection and the content of the protection granted, OJ L 304, 29 April 2004, p. 12". EUR-lex (Access to European Union Law). 2004. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  57. ^ "Articles 8 and 15 of the Council Directive 2001/55/EC of 20 July 2001 on minimum standards for giving temporary protection in the event of a mass influx of displaced persons and on measures promoting a balance of efforts between Member States in receiving such persons and bearing the consequences thereof, OJ L 212, 20 July 2001, p. 12". EUR-lex (Access to European Union Law). 2001. Diakses tanggal 2018-05-12. 
  58. ^ "European Union - EEAS (European External Action Service) | Visa". eeas.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-21. 
  59. ^ a b c "Regulation (EU) 2017/1370 of The European Parliament and of The Council of 4 July 2017". EUR-lex. 2017. Diakses tanggal 2018-05-21. 
  60. ^ "Armenia starts visa liberalization dialogue with EU member states". Public Radio of Armenia. 2019-01-18. Diakses tanggal 2020-10-11. 
  61. ^ Council conclusions on a strategic partnership with the Gulf, Dewan Uni Eropa, 20 Juni 2022.
  62. ^ "EP: EU visa freedom for citizens of Kuwait, Qatar, Oman and Ecuador". European Interest. 1 Desember 2022. 
  63. ^ Five EU countries to sponsor Guyana's bid for Schengen visa-free travel, Kantor Presiden Guyana, 21 Juli 2023.
  64. ^ "Pemerintah Indonesia mengusulkan visa Schengen gratis". 
  65. ^ "Prancis mendukung proposal visa bebas Schengen RI". The Jakarta Post. 
  66. ^ Post, The Jakarta. "Kalla bertemu dengan PM Luxembourg, Ratu Belanda". 
  67. ^ "Indonesia, Finlandia akan menjelajahi kerjasama energi terbarukan". 
  68. ^ Saleh, Yudhistira Amran. "Hongaria Dukung Indonesia Dapatkan Bebas Visa Schengen". 
  69. ^ "Dubes Harapkan Jokowi Kunjungi Swiss – Waspada Online". 2015-11-26. 
  70. ^ "Indonesia mengusulkan pembebasan visa Schengen untuk WNI - ANTARA News". 5 November 2015. 
  71. ^ Post, The Jakarta. "Indonesia mengusulkan pembebasan visa Schengen". 
  72. ^ VIVA.co.id, PT. VIVA MEDIA BARU - (25 Februari 2016). "Indonesia Klaim Direstui UE Dapat Bebas Visa Schengen". 
  73. ^ Post, The Jakarta. "RI visa waiver on the cards, says envoy". 
  74. ^ "European Union opens doors to 16 island nations". The Times of India. 28 Februari 2014. 
  75. ^ "UE menangguhkan pembicaraan perjalanan bebas visa dengan Rusia dan mengancam sanksi lebih lanjut". Euronews. 5 Maret 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Maret 2016. Diakses tanggal 1 November 2015. 
  76. ^ "Komisi Eropa membuka jalan bagi keputusan pada bulan Juni mengenai perjalanan bebas visa bagi warga negara Turki". Komisi Eropa. 4 Mei 2016. Diakses tanggal 7 Mei 2016. 
  77. ^ Peningkatan Keamanan dengan Sistem Masuk/Keluar, EU-LISA.
  78. ^ "Informasi Umum Sistem Masuk/Keluar (EES)". Uni Eropa. Diakses tanggal 26 Februari 2023. 
  79. ^ Proposal untuk Peraturan Parlemen Eropa dan Dewan mengenai Pendirian Program Pelancong Terdaftar, Komisi Eropa, 2013.
  80. ^ a b "Serikat Keamanan: Sistem Informasi Perjalanan dan Otorisasi Eropa - Pertanyaan & jawaban". Komisi Eropa. Diakses tanggal 14 Agustus 2021. 
  81. ^ "Apakah Anda akan memerlukan visa untuk mengunjungi Irlandia pada tahun 2021?". IrishCentral. Diakses tanggal 15 Agustus 2021. 
  82. ^ "Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang ETIAS". Uni Eropa. 
  83. ^ "hộ chiếu nhanh". Badan Penjaga Perbatasan dan Pantai Eropa. Diakses tanggal 14 Agustus 2021. 
  84. ^ Laporan - A9-0025/2023, Parlemen Eropa, 7 Februari 2023.
  85. ^ Rencana Jadwal Kereta Legislatif - Digitalisasi Prosedur Visa, Parlemen Eropa.
  86. ^ Visa Schengen: Dewan menyetujui mandat negosiasi mengenai digitalisasi prosedur visa, Dewan Eropa.
  87. ^ Visa Schengen: Kesepakatan politik mengenai digitalisasi aplikasi visa
  88. ^ "Regulation (EU) No 509/2014 of The European Parliament and of The Council". EUR-lex. 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-03. Diakses tanggal 2018-05-21. 

Pranala luar sunting