Kebijakan publik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dinyatakan oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.[1][2] Kebijakan publik merupakan bentuk perwujudan dari sebuah tindakan pemerintah dalam menanggapi sesuatu, bukan semata-mata berupa pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik. Pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan bagian dari kebijakan publik, karena pilihan tersebut memiliki pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.

Secara sederhana kebijakan publik dapat diartikan sebagai "apa saja yang dilakukan oleh pemerintah" (the actions of government). Sebagai orang yang baru mempelajari kebijakan publik, tentunya Anda ingin mengetahui dan memahami artinya lebih dalam. Setiap tulisan tentang kebijakan publik tentu bisa dijumpai definisi kebijakan publik sesuai dengan cara pandang penulisnya. Masing-masing ada yang sama, tetapi banyak pula yang berbeda. Ada yang singkat padat, tetapi ada pula yang kompleks. Dari berbagai definisi kebijakan publik yang saya sajikan dalam Kegiatan Belajar 1 ini dapat disarikan bahwa setiap kebijakan publik harus terkandung di dalamnya unsur-unsur: (1) serangkaian tindakan; (2) dilakukan oleh seorang aktor (pemerintah) atau sejumlah aktor (pemerintah dan nonpemerintah); (3) adanya situasi problematik tertentu; (4) mempunyai tujuan tertentu atau senantiasa berorientasi pada kepentingan publik.[3]

Kebijakan publik adalah rancangan yang dilembagakan untuk memecahkan masalah yang relevan di dunia nyata, dipandu oleh konsepsi[4] dan diimplementasikan oleh program sebagai rangkaian tindakan yang dibuat dan/atau ditetapkan, khususnya oleh pemerintah,[5] dalam menanggapi masalah sosial. Di luar definisi ini, kebijakan publik telah dikonseptualisasikan dalam berbagai cara.

Cara populer untuk memahami dan terlibat dalam kebijakan publik adalah melalui serangkaian tahapan yang dikenal dengan "siklus kebijakan". Karakterisasi tahapan tertentu dapat bervariasi, tetapi urutan dasarnya adalah: penetapan agenda – perumusan – legitimasi – implementasi – evaluasi.

Pejabat yang dianggap sebagai pembuat kebijakan memikul tanggung jawab untuk mencerminkan kepentingan sejumlah pemangku kepentingan yang berbeda. Desain kebijakan memerlukan upaya sadar dan disengaja untuk menentukan tujuan kebijakan dan memetakannya secara instrumental. Akademisi dan pakar lain dalam studi kebijakan telah mengembangkan serangkaian alat dan pendekatan untuk membantu tugas ini.

Sebuah kebijakan publik memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan kepentingan publik menurut Islamy. Sebab sebuah kebijakan publik yang baik pada dasarnya berawal dari perumusan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas (publik). sehingga kebijakan yang demikian akan sangat mudah di terima kalangan masyarakat dan berdampak pada keinginan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam tahap implementasi kebijakan tersebut.[6]

Pengertian Kebijakan Publik sunting

Ruang lingkup dari kebijakan publik mencakup banyak bidang seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, dan sebagainya. Kebijakan publik dapat bersifat hierarkis, mulai dari tataran nasional, regional, dan lokal. David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat.[7] Laswell dan Kaplan juga memberikan definisi kebijakan publik sebagai sebuah program pecapaian tujuan, nilai dalam praktik yang terarah.[8] Thomas R. Dye juga turut memberikan definisi kebijakan publik sebagai segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan.[2] Secara lebih lanjut, Carl J. Friedrich menjabarkan kebijakan publik sebagai suatu rangkaian kegiatan ataupun tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu di mana kebijakan ini diusulkan untuk mengatasi hambatan ataupun kesulitan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.[9] Berdasarkan definisi tersebut, ditekankan bahwa kebijakan publik merupakan realisasi dari sebuah tindakan, sehingga bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata.

Dinamika Kebijakan Publik sunting

Kebijakan publk sebagai konsep yang dinamis karena kebijakan publik sebagai tindakan pemerintah untuk memecahkan masalah public yang senantiasa berkembang dan tantangan pemerintah untuk merumuskan kebijakan publik berikut implementasinya  juga berubah.[10]

Tahapan Kebijakan Publik sunting

Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn[11] adalah sebagai berikut:

Penyusunan agenda sunting

Penyusunan agenda atau agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik yang perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat perlu untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan, baik tentang rumusan, rincian, penjelasan, maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun, tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986)[2] di antaranya: telah mencapai titik kritis tertentu dan jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; telah mencapai tingkat partikularitas tertentu dan berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat; 6. menyangkut suatu persoalan yang "fasionable" (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya).

Karakteristik: Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah yang tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu yang lama.

Ilustrasi: Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.

Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan Stakeholder.

Formulasi kebijakan sunting

Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.[3]

Adopsi/legitimasi kebijakan sunting

Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.[4] Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah dan mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota menoleransi pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.[6]

Kebijakan publik yang efektif adalah kebijakan publik yang di samping memenuhi maksud baik pemerintah untuk menyejahterakan warganya, juga memiliki akseptabilitas yang tinggi dari warga. Di sinilah peran dari psikologi kebijakan publik, yakni (1) psikologi membantu para penyusun kebijakan publik untuk mempertimbangkan secara saksama, bukan hanya analisis untung-rugi melainkan penerimaan, kepuasan, dan kesejahteraan warga atas sebuah kebijakan publik, (2) psikologi membantu proses politik yang dijalankan pihak-pihak yang menghasilkan kebijakan publik agar dapat melakukan pengelolaan konflik dan kepentingan secara manusiawi, (3) psikologi membantu pemerintah untuk memberikan pengaruh-pengaruh edukatif dan sosial agar warga merasa aman dan nyaman di samping dapat menerima logika kebijakan yang telah diambil, serta (4) psikologi dapat digunakan sebagai metode persuasi agar warga memiliki perasaan kewargaan (sense of citizenship), tidak mudah terkena kelelahan dalam partisipasi politik meskipun mengalami kekecewaan, bahkan mampu menawarkan masukan dan konsultasi kepada pemerintah untuk penyusunan kebijakan publik.[12]

Penilaian/evaluasi kebijakan sunting

Secara umum, evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.[8]

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ Anderson, James E. (2011). Public policymaking : an introduction (edisi ke-7th ed. ; International ed). Boston, MA: Wadsworth/Cengage Learning. ISBN 978-0-618-97472-6. OCLC 428032682. 
  2. ^ a b Dye, Thomas R. Understanding public policy. ISBN 978-0-13-416997-2. OCLC 982957256. 
  3. ^ Islamy, Muh. Irfan (2014). Kebijakan Publik (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.13. ISBN 9796896621. 
  4. ^ Lassance, Antonio (2020-11-10). "What Is a Policy and What Is a Government Program? A Simple Question With No Clear Answer, Until Now" (dalam bahasa Inggris). Rochester, NY. doi:10.2139/ssrn.3727996. SSRN 3727996  Periksa nilai |ssrn= (bantuan). 
  5. ^ Rinfret, Sara; Scheberie, Denise; Pautz, Michelle (2018). "Chapter 2: The Policy Process and Policy Theories". Public Policy: A Concise Introduction. SAGE Publications. hlm. 19–44. ISBN 978-1-5063-2971-0. 
  6. ^ Islamy, Muh. Irfan. "Definisi dan Makna Kebijakan Publik" (PDF). Diakses tanggal 2023-12-11. 
  7. ^ Garceau, Oliver; Easton, David (1953-09). "The Political System: An Inquiry into the State of Political Science". Political Science Quarterly. 68 (3): 434. doi:10.2307/2145610. 
  8. ^ Lasswell, Harold D. (Harold Dwight), 1902-1978, author. Power and society : a framework for political inquiry. ISBN 978-1-351-49744-2. OCLC 994145434. 
  9. ^ Ronan, William J. (1941-07). "FRIEDRICH, CARL J., and EDWARD S. MASON (Eds.). Public Policy. Vol. II, pp. viii, 458. Cambridge, Mass.: Harvard University, 1941. $4.00". The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science (dalam bahasa Inggris). 216 (1): 188–189. doi:10.1177/000271624121600140. ISSN 0002-7162. 
  10. ^ Wijaya, Andi Fefta; Hayat, Ainul; Sujarwoto, Sujarwoto (2020). Dinamika Kebijakan Publik (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 5–6. ISBN 9786023929542. 
  11. ^ Dunn, William N., author. Public policy analysis : an integrated approach. ISBN 1-351-72169-0. OCLC 1009054043. 
  12. ^ Anindya, Shafira; Leolita, Vemmy; Abraham, Juneman (2017-09-14). "The role of psychology in enhancing public policy: Studies on political apathy and attachment to the city in Indonesia". Consortia Academia (dalam bahasa English). Diakses tanggal 2021-09-13.