Resolusi 39 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 39 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 20 Januari 1948, menawarkan bantuan penyelesaian damai Konflik Kashmir dengan membentuk panitia tiga anggota; satu dipilih India, satu dipilih Pakistan, dan satu lagi dipilih oleh dua anggota tadi. Panitia kemudian menulis surat bersama yang berisi saran kepada Dewan tentang tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan perdamaian di kawasan tersebut.

Resolusi 39
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 Januari 1948
Sidang no.230
KodeS/654 (Dokumen)
TopikPersoalan India-Pakistan
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Ukraina dan Uni Soviet.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting