Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 Desember 1947, mengadapsi bagian tata prosedur Dewan yang mengatur pendaftaran keanggotaan negara baru.

Resolusi 37
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 Desember 1947
Sidang no.222
TopikProsedur
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara.

Lihat pula sunting

Referensi sunting