Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 September 1949, menyatakan bahwa setelah menerima resolusi Majelis Umum yang mengizinkan Dewan mengambil keputusan, Dewan memutuskan untuk terus mendanai biaya perjalanan dan biaya harian negara anggota yang terlibat dalam Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk India dan Pakistan.

Resolusi 75
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 September 1949
Sidang no.448
KodeS/1401 (Dokumen)
TopikBiaya perjalanan dan biaya harian perwakilan komisi Dewan Keamanan tertentu
Ringkasan hasil
7 mendukung
1 menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara mendukung; RSS Ukraina menolak dan Kuba, Mesir, dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula sunting

Referensi sunting