Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, menawarkan bantuan penyelesaian damai Revolusi Nasional Indonesia dengan membentuk panitia tiga anggota; satu ditunjuk Belanda, satu ditunjuk Indonesia, dan satu lagi ditunjuk oleh dua anggota komite yang sudah dipilih.

Resolusi 31
Dewan Keamanan PBB
Tanggal25 Agustus 1947
Sidang no.194
KodeS/525, II (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini disahkan dengan delapan suara banding nol dan empat abstain, yaitu Polandia, Suriah, dan Uni Soviet.

Lihat pulaSunting

ReferensiSunting