Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, menawarkan bantuan penyelesaian damai Revolusi Nasional Indonesia dengan membentuk panitia tiga anggota; satu ditunjuk Belanda, satu ditunjuk Indonesia, dan satu lagi ditunjuk oleh dua anggota komite yang sudah dipilih.
Resolusi 31 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Agustus 1947 |
Sidang no. | 194 |
Kode | S/525, II (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 8 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini disahkan dengan delapan suara banding nol dan empat abstain, yaitu Polandia, Suriah, dan Uni Soviet.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: