Resolusi 19 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 19 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 27 Februari 1947, membentuk subkomite tiga anggota untuk memeriksa semua fakta seputar sengketa Selat Corfu antara Britania Raya dan Albania dan mengirim laporan ke Dewan paling lambat 10 Maret 1947. Dua kapal Britania tenggelam akibat ranjau di Selat Corfu pada tanggal 22 Oktober 1946.

Resolusi 19
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Februari 1947
Sidang no.114
KodeS/RES/19 (Dokumen)
TopikInsiden Selat Corfu
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Polandia, Uni Soviet, dan Suriah.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting