Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 24 Desember 1948, menanggapi laporan Committee of Good Offices, Dewan meminta kedua belah pihak mengentikan pertempuran dan membebaskan Presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lain yang ditahan sejak 18 Desember 1948.
Resolusi 63 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 Desember 1948 |
Sidang no. | 392 |
Kode | S/1150 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 7 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Dewan menginstruksikan Komite untuk melaporkan secara lengkap dan cepat melalui telegraf peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak 12 Desember 1948, lalu melaporkan pelaksanaannya oleh kedua pihak terlibat kepada Dewan.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Belgia, Prancis, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2015-04-02 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: