Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Februari 1948, memuji kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia karena menandatangani gencatan senjata dan mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengulangi tawaran mediasi sesuai Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan meminta Committee of Good Offices untuk terus memberitahu mereka perihal kemajuan perpolitikan Indonesia.

Resolusi 41
Dewan Keamanan PBB
Tanggal28 Februari 1948
Sidang no.259
KodeS/678 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
7 mendukung
Tidak ada menentang
4 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Kolombia, Suriah, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting