Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 1 November 1947, mencantumkan bahwa menurut laporan Komisi Konsuler belum ada upaya yang dilakukan kedua pihak bertentangan (Belanda dan Republikan Indonesia) dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk melaksanakan Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta pihak yang terlibat mengambil tindakan untuk melaksanakan resolusi tersebut.

Resolusi 36
Dewan Keamanan PBB
Tanggal1 November 1947
Sidang no.219
KodeS/597 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
7 mendukung
1 menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding satu (Polandia) dan tiga abstain dari Kolombia, Suriah, dan Uni Soviet.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting