Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 1 November 1947, mencantumkan bahwa menurut laporan Komisi Konsuler belum ada upaya yang dilakukan kedua pihak bertentangan (Belanda dan Republikan Indonesia) dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk melaksanakan Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta pihak yang terlibat mengambil tindakan untuk melaksanakan resolusi tersebut.
Resolusi 36 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 1 November 1947 |
Sidang no. | 219 |
Kode | S/597 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 7 mendukung 1 menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding satu (Polandia) dan tiga abstain dari Kolombia, Suriah, dan Uni Soviet.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: