Resolusi 50 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 50 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 29 Mei 1948, meminta semua pemerintahan dan pihak berwenang yang terlibat konflik di Palestina untuk memerintahkan penghentian semua aksi bersenjata dalam kurun empat minggu, tidak memasukkan personel tempur ke Palestina, Mesir, Irak, Lebanon, Arab Saudi, Suriah, Transyordania, atau Yaman selama gencatan senjata, dan tidak mengimpor atau mengekspor material perang ke negara-negara tersebut selama gencatan senjata.

Resolusi 50
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Mei 1948
Sidang no.310
KodeS/801 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini juga meminta semua pemerintahan dan pihak berwenang untuk menggunakan kekuasaannya untuk menjamin keamanan tempat-tempat suci di daerah tersebut, termasuk kota Yerusalem, dan menjamin akses gratis ke sana, menginstruksikan mediator PBB di Palestina untuk melakukan kontak dengan semua pihak terlibat untuk melihat apakah gencatan senjata diterapkan dan menawarkan pemantau militer sebanyak yang diperlukan. Resolusi ini memutuskan bahwa jika persyaratan di dalamnya dan resolusi sebelumnya dilanggar, Dewan akan membicarakan masalah ini dengan sudut pandang aksi langsung sesuai Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Resolusi ini diadopsi bagian per bagian. Tidak ada pemungutan suara.

Lihat pula sunting

Referensi sunting