Resolusi 53 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 53 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 7 Juli 1948, mempertimbangkan sebuah telegram dari Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 5 Juli 1948. Resolusi ini menyampaikan pesan penting kepada pihak terlibat untuk menerima perpanjangan gencatan senjata yang masanya ditentukan setelah berkonsultasi dengan Mediator.

Resolusi 53
Dewan Keamanan PBB
Tanggal7 Juli 1948
Sidang no.331
KodeS/875 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari RSS Ukraina, Uni Soviet, dan Suriah.

Lihat pula sunting

Referensi sunting