Resolusi 56 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 56 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Agustus 1948, menyatakan bahwa setelah mendapat komunikasi dari Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait situasi di Yerusalem, DK PBB menyampaikan Resolusi 54 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke pemerintah dan pihak berwenang. Dewan memutuskan bahwa semua pihak terlibat bertanggung jawab atas seluruh pasukan reguler dan iregulernya, semua pihak terlibat harus mempertahankan gencatan senjata, dan kelompok atau pihak manapun yang melanggar gencatan senjata akan diadili sesegera mungkin.

Resolusi 56
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 Agustus 1948
Sidang no.354
KodeS/983 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memutuskan bahwa tak satu pihak pun boleh melanggar gencatan senjata atas dasar pembalasan terhadap pelanggaran lain dan tak satu pihak pun yang berhak mengambil keuntungan militer atau politik melalui pelanggaran gencatan senjata.

Pemunugtan suara dilakukan secara bertahap. Tidak ada pemungutan suara untuk keseluruhan isi resolusi.

Lihat pula sunting

Referensi sunting