Kabinet Sukiman-Suwirjo
kabinet sukiman
(Dialihkan dari Kabinet Sukiman Suwirjo)
Kabinet Sukiman-Suwirjo merupakan kabinet kedua setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat. Kabinet ini bertugas pada masa bakti 27 April 1951 hingga 3 April 1952, tetapi kabinet ini sebenarnya telah didemisionerkan pada tanggal 23 Februari 1952.
Kabinet Sukiman-Suwirjo | |
---|---|
![]() Kabinet Pemerintahan Indonesia | |
![]() | |
Dibentuk | 27 April 1951 |
Diselesaikan | 23 Februari 1952 |
Struktur pemerintahan | |
Kepala negara | Soekarno Mohammad Hatta (Wakil) |
Kepala pemerintahan | Sukiman Wirjosandjojo |
Wakil kepala pemerintahan | Suwirjo |
Jumlah menteri | 18 |
Partai anggota | |
Sejarah | |
Pendahulu | Kabinet Natsir |
Pengganti | Kabinet Wilopo |
Susunan kabinetSunting
Masa bakti: 27 April 1951-3 April 1952 (didemisionerkan pada tanggal 23 Februari 1952):
CatatanSunting
- ^ Sewaka ditunjuk pada 9 Mei 1951 setelah Sumitro Kolopaking menolak penunjukan.
- ^ Yamin mengundurkan diri 14 Juni 1951 dan A. Pellaupessy untuk sementara merangkap Menteri Kehakiman. Pada 20 November 1951, posisi Menteri Kehakiman diserahkan kepada Mohammad Nasrun.
- ^ Sujono Hadinoto digantikan Wilopo pada Juli 1951.
- ^ a b Ukar Bratakusumah merangkap Menteri Perhubungan sementara sewaktu Djuanda berada di luar negeri.
- ^ Diangkat pada 20 November 1951, kemudian Gondokusomo meninggal pada tanggal 6 Maret 1952.
Program KabinetSunting
- Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketenteraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
- Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk meningkatkan kehidupan sosial dan perekonomian rakyat serta memperbaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani
- Mempercepat usaha penempatan mantan pejuang dalam lapangan pembangunan
- Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk dewan konstituante dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
- Menyiapkan undang-undang tentang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama (collective arbeidsovereenkomst), penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian perburuhan
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta menuju perdamaian dunia, menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
- Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
ReferensiSunting
- Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 116–124, ISBN 979-428-499-8.
Pranala luarSunting
- (Indonesia) Profil Kabinet Sukiman-Suwirjo pada situs web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
- Marsono. 1987. Almanak Negara Republik Indonesia 1987. Jakarta: B.P. Alda
Kabinet Pemerintahan Indonesia | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Kabinet Natsir |
Kabinet Sukiman-Suwirjo 1951–1952 |
Diteruskan oleh: Kabinet Wilopo |