Kota administrasi

pembagian wilayah administrasi khusus di DKI Jakarta

Kota administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini terdapat 5 kota administrasi yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta.

Berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, kota administrasi bukanlah daerah otonom. Kota administrasi dipimpin oleh seorang wali kota dan dibantu oleh wakil wali kota yang diangkat oleh gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Perangkat daerah kota administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting