Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia

Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran sunting

Landasan hukum sunting

Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.

Pembentukan kementerian sunting

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerian
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[1] Kementerian kelompok I
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[2] Kementerian kelompok II
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[3] Kementerian kelompok III

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[4] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[5] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[6] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[7]

Pengubahan dan pembubaran kementerian sunting

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[8][9] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[10][11]

Daftar saat ini sunting

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.

Kelompok Koordinasi oleh kementerian koordinator
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Di luar koordinasi
kementerian koordinator
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III

Susunan organisasi sunting

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

Sejarah sunting

Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[12][13][14]

Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.

Era Reformasi
B.J. Habibie Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo
Kabinet Reformasi Pembangunan Kabinet Persatuan Nasional Kabinet Gotong Royong Kabinet Indonesia Bersatu Kabinet Indonesia Bersatu II Kabinet Kerja Kabinet Indonesia Maju
36 menteri 35 menteri 30 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri
Kementerian koordinator
Politik dan Keamanan Politik dan Keamanan → Politik, Sosial, dan Keamanan Politik dan Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan
Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ekonomi, Keuangan, dan Industri Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I) Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kemaritiman dan Sumber Daya Kemaritiman dan Investasi
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian
Dalam Negeri Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri
Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri
Pertahanan dan Keamanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan
Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama
Agraria Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I) Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Pertambangan dan Energi Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral
Kehakiman Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Investasi Investasi[a]
Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan
Kesehatan Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan
Tenaga Kerja Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan
Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan
Penerangan Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kehutanan dan Perkebunan Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan Kehutanan Kehutanan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup
Pariwisata, Seni, dan Budaya Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif[b] Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum → dibubarkan Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Perumahan Rakyat dan Permukiman Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah Permukiman dan Prasarana Wilayah Perumahan Rakyat Perumahan Rakyat
Peranan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga → dibubarkan Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga
Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional[c] Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan[b] Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi[a]
Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan
Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian
Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan
Pertanian Pertanian → Pertanian dan Kehutanan Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian
Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi → dibubarkan[a]
Sekretaris Negara — (pejabat setingkat menteri) — (pejabat setingkat menteri) Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara
Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial
Kependudukan
Pangan dan Hortikultura
Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
Otonomi Daerah → dibubarkan
Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)

Catatan sunting

  1. ^ a b c Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021
  2. ^ a b Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
  3. ^ Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
  2. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
  3. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
  4. ^ UU 39/2008, Pasal 13.
  5. ^ UU 39/2008, Pasal 14.
  6. ^ UU 39/2008, Pasal 16.
  7. ^ UU 39/2008, Pasal 15.
  8. ^ UU 39/2008, Pasal 17.
  9. ^ UU 39/2008, Pasal 20.
  10. ^ UU 39/2008, Pasal 19.
  11. ^ UU 39/2008, Pasal 21.
  12. ^ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  13. ^ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06. 
  14. ^ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian

Pranala luar sunting