Indonesia Menggugat

Indonesia Menggugat adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda. Dari balik jeruji penjara, Soekarno menyusun dan menulis sendiri pidato tersebut. Isi pidato Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme.[1]

Berkas:Indonesia menggugat.jpg
Pidato pembelaan Soekarno akhirnya dijadikan sebuah buku dengan judul yang sama, Indonesia Menggugat

Pembukaan pidato sunting

Soekarno mengawali pidato pembelaan Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan yang sedang dilakukan terhadapnya adalah sebuah proses politik penguasa kolonial untuk membungkam gerakan nasional yang mulai tumbuh sejak dekade awal abad ke-20.[1] Di halaman awal pembelaannya Soekarno menuliskan hal berikut:[1]

"Tak usah kami uraikan lagi, bahwa proses ini adalah proses politik: ia, oleh karenanya, di dalam pemeriksaannya, tidak boleh dipisahkan dari soal-soal politik yang menjadi sifat dan asas pergerakan kami dan yang menjadi nyawa pikiran-pikiran dan tindakan- tindakan kami..."

Referensi sunting

  1. ^ a b c Yance Arizona. "Indonesia Menggugat". Diakses tanggal 29 Mei 2014.