Lembaga Pemerintah Nonkementerian

lembaga negara dengan tugas khusus dari Presiden Indonesia

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]

Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
  8. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

Daftar lembaga

sunting
Logo Nama LPNK Singkatan Kepala Foto Kepala Koordinator
  Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Imam Gunarto
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  Badan Informasi Geospasial BIG Muh Aris Marfai
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Gizi Nasional BGN Dadan Hindayana Presiden
  Badan Karantina Indonesia Barantin Sahat Manaor Panggabean
 
Presiden
  Badan Keamanan Laut Republik Indonesia[2] Bakamla Irvansyah
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Badan Kepegawaian Negara BKN Haryomo Dwi Putranto
(Plt.)
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Hasto Wardoyo
 
Menteri Kesehatan
  Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Rosan Roeslani   Menteri Investasi
  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG Dwikorita Karnawati
(Plt.)
 
Presiden
  Badan Narkotika Nasional BNN Marthinus Hukom
 
Presiden
  Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Suharyanto
 
Presiden
  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT Eddy Hartono   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
 
Badan Pangan Nasional Bapanas Arief Prasetyo Adi
 
Presiden
  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani
 
Menteri Ketenagakerjaan
  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan[3] BPKP Muhammad Yusuf Ateh
 
Presiden
  Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten Jazi Eko Istiyanto
 
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Taruna Ikrar   Menteri Kesehatan
  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Suharso Monoarfa
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
  Badan Pertanahan Nasional BPN Agus Harimurti Yudhoyono
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang
  Badan Pusat Statistik BPS Amalia Adininggar Widyasanti
(Plt.)
 
Presiden
  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Kusworo
 
Menteri Perhubungan
  Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Hinsa Siburian
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Badan Standardisasi Nasional BSN Kukuh S. Achmad
 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  Lembaga Administrasi Negara LAN Muhammad Taufiq
(Plt.)
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Hendrar Prihadi
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhannas Eko Margiyono
(Plt.)
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Endang Aminudin Aziz
(Plt.)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17. 
  3. ^ https://www.bpkp.go.id/

Pranala luar

sunting