Lembaga negara

organisasi dalam mesin pemerintahan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi tertentu

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut.[1]

Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung dan (2) alat-alat perlengkapan negara yang tidak langsung. Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut.[2]

Tugas Lembaga Negara sunting

Tugas umum lembaga negara antara lain:

  1. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
  2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
  3. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
  4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
  5. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara
  6. Membantu menjalankan roda kuda

Dalam Negeri sunting

Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia selaku negara demokrasi, menjalankan pemerintahan dengan penerapan teori trias politika. Trias Politika merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dengan kedudukan yang sejajar. Tiga bidang tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

  1. Eksekutif, bertugas menerapkan dan melaksanakan perundang-undangan, yakni Presiden dan wakil presiden, beserta para menteri.
  2. Legislatif, bertugas membuat perundang-undangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Yudikatif, bertugas mempertahankan pelaksanaan perundang-undangan, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).[3]

Lembaga Negara-Negara sunting

Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota. Contoh lembaga negara-negara adalah:

  1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik, ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.
  2. NATO Terdiri dari negara-negara maju yakni gabungan antara negara-negara eropa seperti Italia, Prancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia".
  3. ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan/lembaga negara-negara yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.

Persoalan yang terjadi tentang lembaga negara sunting

  • Seringkali lembaga negara disalahartikan sebagai alat politik dan militer salah satu contohnya NATO. NATO dijadikan dalih Uni Eropa dan Amerika sebagai alat militer untuk menyerang negara-negara Timur Tengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu, NATO mempunyai peran yang besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia.
  • Ada juga jika terjadi suatu peperangan atau pertikaian dan konflik maka negara anggota suatu lembaga negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi.
  • Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi Amerika justru yang lebih mendominasi (karena Amerika merupakan salah satu pendiri PBB dan penyokong dana PBB), oleh karena itu Amerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang sedang terjadi pertikaian dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang/keluar dari jalur PBB.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Arum, Rifda (2022-01-25). "Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara". Gramedia Literasi. Diakses tanggal 2023-02-18. 
  2. ^ Muhtadi, Muhtadi (2013). "Lembaga Negara : makna, kedudukan dan relasi". Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. 7 (3). 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-02). "Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-02-18.