Badan Koordinasi Penanaman Modal

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan Koordinasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Bahlil Lahadalia.[1]

Badan Koordinasi
Penanaman Modal
(BKPM)
Logo Kementerian Investasi - BKPM (2021).png
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
Bidang tugasKoordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal
SloganInvest Indonesia
Kepala
Bahlil Lahadalia
Sekretaris Utama
Ir. Ikmal Lukman, M.B.A
Deputi
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman ModalIndra Darmawan
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman ModalIr. Yuliot, M.M
Deputi Bidang Promosi Penanaman ModalNurul Ichwan
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman ModalDr Riyatno
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman ModalAchmad Idrus
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman ModalImam Soejoedi
Alamat kantor pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia
Website
http://www.bkpm.go.id/

SejarahSunting

BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Kepala BKPM

Tugas Pokok dan FungsiSunting

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Percepatan Kemudahan BerusahaSunting

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tanggal 22 November 2019.

Inpres menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019Sunting

PERTAMA: Tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

1. Mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;

2. Melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga;

3. Menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan

4. Memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan Berusaha dan pemberian fasilitas investasi.


KEDUA: Tugas Menteri/Kepala Lembaga untuk:

1. Mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga;

2. Mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga;

3. Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3;

4. Mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

5. Menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dan angka 4.


KETIGA: Dalam melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 dan angka 2, Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.


KEEMPAT: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

1. Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian Fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 4; dan

2. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.


KELIMA: Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden.


KEENAM: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

GaleriSunting

ReferensiSunting

  1. ^ Bahlil Lahadalia Sopir Angkot yang Kini Mengurus Investasi
  2. ^ Badan Koordinasi Penanaman Modal (6 Oktober 1999). "Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999" (PDF). Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-01-26. Diakses tanggal 21 Januari 2016. 

3. https://www.bkpm.go.id/en/publication/logo-asset