Lembaga Administrasi Negara

Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang didirikan pada tahun 1957 untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pusat LAN berlokasi di Jakarta Pusat dan memiliki 4 Kantor yang berlokasi diluar Jakarta Pusat, yaitu Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Jatinangor, Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Diarsipkan 2019-10-07 di Wayback Machine. di Makassar, Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Diarsipkan 2019-09-24 di Wayback Machine. di Samarinda, dan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara di Banda Aceh. LAN juga memiliki STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) dengan jenjang, S1 & S2 terapan yang terdapat di Jakarta, Bandung dan Makassar. Sejak tahun 2019, STIA LAN Jakarta, STIA LAN Bandung, dan STIA LAN Makassar menyelenggarakan program pendidikan vokasi ilmu administrasi negara. Mulai tahun 2019, STIA LAN Jakarta menyelenggarakan Program S3 Terapan.

Lembaga Administrasi Negara
LAN
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
Bidang tugas1. Pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara

2. Pengkajian dan inovasi manajemen aparatur sipil negara 3. Penyusunan kebijakan dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi aparatur sipil negara 4. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara

5. Penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu administrasi negara terapan
SloganMakarti Bhakti Nagari
Di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kepala
Adi Suryanto
Sekretaris Utama
Reni Suzana
Deputi
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi NegaraTri Widodo Wahyu Utomo
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil NegaraAgus Sudrajat
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil NegaraMuhammad Taufiq
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil NegaraBasseng
Riyadi
Kantor pusat
Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110
Situs web
lan.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah sunting

Lembaga Administrasi Negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957 dan selanjutnya susunan organisasi serta lapangan tugasnya diatur dalam Surat Keputusan Perdana Menteri No. 283/P.M./1957.

Pendirian Lembaga Administrasi Negara pada waktu itu terutama didorong oleh kebutuhan Pemerintah yang sangat mendesak akan pegawai negeri, lebih-lebih yang menduduki jabatan-jabatan pimpinan dalam aparatur pemerintah, akan kecakapan dan ketrampilan dalam bidang administrasi dan manajemen yang akan mendukung kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya. Disamping itu sistem administrasi pemerintah yang pada saat itu masih berpangkal pada sistem administrasi peninggalan Hindia Belanda dan pemerintah bala tentara Jepang, kondisi seperti itu dirasakan tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintah dalam negara Republik Indonesia yang merdeka. Oleh karena itu diperlukan adanya usaha penelitian dan pengembangan administrasi pemerintah yang lebih sesuai dengan keadaan di Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka.

Dalam rapat antar Sekretaris Jenderal Kementerian yang diselenggarakan pada tanggal 1 Nopember 1956, masalah tersebut telah dibahas secara mendalam dan dicapai kata sepakat untuk mengajukan hal itu kepada Pemerintah. Sehubungan dengan itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada waktu itu yaitu M. Hutasoit, telah membicarakan secara mendalam dan mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang selanjutnya dengan suratnya nomor 1727/S tertanggal 5 Januari 1957 telah mengusulkan kepada Perdana Menteri, untuk mendirikan suatu institut bagi pen-didikan tenaga administrasi pemerintahan.

Akhirnya dalam sidang kabinet tanggal 23 Januari 1957 diputuskan untuk menugaskan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengajukan sebuah rencana yang konkret tentang pembentukan institut tersebut. Dalam rangka menyiapkan rancangan tersebut, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan No. 16079/S tertanggal 15 Pebruari 1957 telah membentuk Panitia Perencanaan Pembentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintah dengan tugas pokok mengajukan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sebuah rancangan yang lengkap dan konkret tentang pembentukan lembaga dimaksud.

Panitia itu bersifat antar instansi dan diketuai oleh Kosim Adisaputra, dari Kementerian Dalam Negeri, dengan anggota-anggota yang terdiri dari pejabat-pejabat Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan; Kementerian Perburuhan; Kantor Urusan Pegawai, dan Biro Perancang Negara. Panitia tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya dengan mengajukan rancangan tentang pembentukan Lembaga tersebut kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Akhirnya setelah rancangan tersebut mendapat persetujuan Pemerintah, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang Pendirian Lembaga Administrasi Negara.

Walaupun pendirian dan kedudukan Lembaga Administrasi Negara secara yuridis telah ditetapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957, tetapi baru benar-benar direalisasikan dan mulai melakukan kegiatannya sejak tanggal 5 Mei 1958 dengan diangkatnya Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH sebagai Direktur Lembaga Administrasi Negara yang pertama.

Dalam masa-masa selanjutnya, dengan makin meningkatnya perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lebih-lebih sejak dimulainya pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Lembaga Administrasi Negara dengan tuntutan perkembangan zaman. Oleh karena itu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1971, dicabutlah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 dan sejak saat itu organisasi Lembaga Administrasi Negara diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres pertama adalah Keppres No. 5 Tahun 1971. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan perubahan administrasi pemerintah dan dalam rangka menghadapi tantangan millenium ke-3, tuntutan peran LAN sebagai lembaga kajian semakin besar. Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut LAN melakukan restrukturisasi serta revitalisasi melalui perubahan tugas pokok dan fungsinya.

 
Logo LAN sebelum tahun 2020

Di samping itu dalam rangka menghadapi era globalisasi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi organisasi LPND, sebagaimana terakhir ditetapkan dalam Keppres No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2005.

Dengan adanya restrukturisasi LPND tersebut, LAN melakukan penyesuaian ke dalam dengan melakukan perubahan terhadap tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2019.[1]


Tugas dan Fungsi sunting

Lembaga Administrasi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara. Lembaga Administrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2018 mempunyai tugas:

  1. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
  2. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
  3. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
  4. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
  5. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  6. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
  7. membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.

Dalam melaksanakan tugasnya, LAN menyelenggarakan fungsi:

  1. pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
  2. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
  4. pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
  5. melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.[2]

Visi sunting

“Sebagai Institusi Pembelajar Berkelas Dunia yang Mampu menjadi Penggerak Utama dalam mewujudkan World Class Government Untuk Mendukung Visi Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”[3]

Dalam visi tersebut, terkandung 4 (empat) elemen utama, yaitu:

  1. Sebagai Institusi Pembelajar Berkelas Dunia
  2. Yang Mampu Menjadi Penggerak Utama
  3. World Class Government
  4. Visi Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong[3]

Misi sunting

Memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kapasitas aparatur negara dan sistem administrasi negara guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik[3], melalui:

  1. Mewujudkan SDM Aparatur unggul melalui kebijakan, pembinaan, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang berstandar internasional.
  2. Mewujudkan Kebijakan Administrasi Negara yang berkualitas melalui kajian kebijakan berbasis evidence dan penyediaan analis kebijakan yang kompeten.
  3. Mewujudkan Inovasi Administrasi Negara yang berkualitas melalui pengembangan model inovasi serta penguatan kapasitas dan budaya inovasi.
  4. Memujudkan organisasi pembelajar berkinerja tinggi melalui dukungan pelayanan yang berkualitas dan berbasis elektronik.[3]

Nilai-nilai sunting

Core values Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah "Berakhlak" (berorientasi pelayanan akuntabel kompeten harmonis loyal adaptif kolaboratif.[3]

Berorientasi pelayanan sunting

  • Memahami dan memenuhi  kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel sunting

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten sunting

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas baik

Harmonis sunting

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
  • Suka menolong orang lain
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal sunting

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN< pimpinan, instansi dan negara, dan
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif sunting

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
  • Terus berinovasi dan mengembangan kreatifitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif sunting

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasillkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.[3]

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting

Referensi sunting

  1. ^ "lan.go.id: Tentang LAN". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-09-08. 
  2. ^ "lan.go.id: Tugas dan Fungsi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-09-18. Diakses tanggal 2016-09-08. 
  3. ^ a b c d e f "Visi dan Misi". LAN RI (dalam bahasa Inggris). 2020-03-24. Diakses tanggal 2023-12-27.