Badan Pusat Statistik

badan statistik di Indonesia

Badan Pusat Statistik (disingkat BPS) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.[2]

Badan Pusat Statistik
(BPS)
Gambaran umum
Didirikan26 September 1960; 63 tahun lalu (1960-09-26)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
Nomenklatur sebelumnyaBiro Pusat Statistik
Bidang tugasMelaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SloganPenyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju[1]
Kepala
Amalia Adininggar Widyasanti, S.T., M.Si., M.Eng., Ph.D. (Pelaksana Tugas)
Sekretaris Utama
Ir. Atqo Mardiyanto, M.Si.
Deputi
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi StatistikDr. Eng. Imam Machdi
Deputi Bidang Statistik SosialDr. Ateng Hartono
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan JasaDr. Pudji Ismartini
Deputi Bidang Statistik ProduksiM. Habibullah, S.Si., M.Si.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis StatistikM. Edy Mahmud, S.Si, M.P.
Inspektorat Utama
Drs. Akhmad Jaelani, M.Si. (Pelaksana Tugas)
Alamat kantor pusat
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710
Website
bps.go.id

Tugas, Fungsi dan Kewenangan Sunting

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tugas Sunting

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sunting

  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
  • Penetapan sistem statistik nasional;
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan Sunting

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
  • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral

Struktur Organisasi Sunting

  • Kepala Badan Pusat Statistik
  • Sekretaris Utama
  • Inspektur Utama
  • Deputi Bidang Statistik Distribusi
  • Deputi Bidang Statistik Produksi
  • Deputi Bidang Statistik Sosial
  • Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
  • Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
  • Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)

Lihat pula Sunting

Referensi Sunting