Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BPKP
Gambaran umum
Didirikan30 Mei 1983; 40 tahun lalu (1983-05-30)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014
Bidang tugasPengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional
Slogan"Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan"
Pegawai5.694 (per Oktober 2021)
Alokasi APBNRp1,725 triliun (Pagu Indikatif TA. 2022)
Kepala
Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA., CGCAE.
Sekretaris Utama
Ernadhi Sudarmanto, SE., Ak., MM., M.Ak.
Deputi
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan KemaritimanSalamat Simanullang, Ak., MBA.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan KebudayaanIwan Taufiq Purwanto, SE., MBA., QIA., CRMA.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan DaerahRaden Suhartono, SE., M.Ak.
Deputi Bidang Akuntan NegaraDr. Sally Salamah, Ak., M.Prof.Acc., CA., QIA., CHRP.
Deputi Bidang InvestigasiAgustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA
Inspektur
Buntoro, SH., M.Ak.
Kantor pusat
Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120
Situs web
http://www.bpkp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya

Sejarah sunting

Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Melalui Keputusan Pemerintah (Government Besluit) Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuk Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi objek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukan yang terlepas dari semua departemen atau lembaga diatur agar dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.

Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan kementerian/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.

BPKP menegaskan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif. Hasil pengawasan preventif (pencegahan) dijadikan model sistem manajemen dalam rangka kegiatan yang bersifat pre-emptive. Apabila setelah hasil pengawasan preventif dianalisis terdapat indikasi perlunya audit yang mendalam, dilakukan pengawasan represif non justisia. Pengawasan represif non justisia digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem manajemen pemerintah yang lebih baik untuk mencegah moral hazard atau potensi penyimpangan (fraud). Tugas perbantuan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan dan KPK sebagai amanah untuk menuntaskan penanganan TPK guna memberikan efek deterrent represif justisia, sehingga juga sebagai fungsi pengawalan atas kerugian keuangan negara untuk dapat mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP didukung oleh peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  3. Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005
  4. Instruksi Presiden No.4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara
  5. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Kepala sunting

Kepala BPKP dari masa ke masa:

No. Nama Dari Sampai
1. Drs. Gandhi 1983 1993
2. Drs. Soedarjono 1994 1999
3. Drs. Arie Soelendro 2000 2006
4. Drs. Didi Widayadi, MBA. 2006 2009
5. Prof. Dr. Mardiasmo, Akt., MBA. 2010 2014
6. Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CFrA. 2015 2019
7. Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA., CGCAE. 2020 2024

Struktur Organisasi sunting

Struktur organisasi BPKP terdiri dari:

  • Kepala;
  • Sekretariat Utama;
    • Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan
    • Biro Hukum dan Komunikasi
    • Biro Umum
  • Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
    • Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan
    • Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam
    • Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan
    • Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan
    • Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan
  • Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum. Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    • Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan
    • Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum
    • Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana
    • Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan
    • Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi
  • Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
    • Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah
    • Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah
    • Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
    • Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah
  • Deputi Bidang Akuntan Negara;
    • Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan
    • Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan
    • Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur
    • Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan
    • Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa
  • Deputi Bidang Investigasi;
    • Direktorat Investigasi I
    • Direktorat Investigasi II
    • Direktorat Investigasi III
    • Direktorat Investigasi IV
  • Inspektorat;
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
  • Pusat Informasi Pengawasan;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor

Di samping itu BPKP juga memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia yaitu:

1. Perwakilan BPKP Prov. Aceh 18. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Timur
2. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara 19. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat
3. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Barat 20. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Timur
4. Perwakilan BPKP Prov. Riau 21. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan
5. Perwakilan BPKP Prov. Jambi 22. Perwakilan BPKP Prov. Bali
6. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Selatan 23. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Timur
7. Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu 24. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Selatan
8. Perwakilan BPKP Prov. Lampung 25. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah
9. Perwakilan BPKP Prov. DKI Jakarta 26. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Utara
10. Perwakilan BPKP Prov. Banten 27. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tenggara
11. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Barat 28. Perwakilan BPKP Prov. Maluku
12. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Tengah 29. Perwakilan BPKP Prov. Papua
13. Perwakilan BPKP Prov. DI Yogyakarta 30. Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Riau
14. Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Bangka Belitung 31. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Tengah
15. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Barat 32. Perwakilan BPKP Prov. Gorontalo
16. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Barat 33. Perwakilan BPKP Prov. Maluku Utara
17. Perwakilan BPKP Prov. Papua Barat 34. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Utara

Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan sunting

Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
  2. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
  3. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  4. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
  5. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi;
  6. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  7. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
  8. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  10. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
  11. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
  12. pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  13. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
  14. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain:

  1. Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
  2. Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
  3. Policy Evaluation
  4. Fraud Control Plan
  5. Optimalisasi penerimaan negara
  6. Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  8. Asistensi penerapan Good Corporate Governance
  9. Risk Management Based Audit
  10. Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
  11. Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
  12. Review Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting