Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

perwakilan rakyat di tingkat provinsi
(Dialihkan dari DPRD Provinsi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (disingkat DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Se-Indonesia
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Komposisi
Anggota2232a
Partai & kursi
  •   PDIP (418)
  •   Golkar (309)
  •   Gerindra (288)
  •   Demokrat (219)
  •   PKS (191)
  •   NasDem (186)
  •   PKB (180)
  •   PAN (165)
  •   PPP (92)
  •   Hanura (66)
  •   Perindo (29)
  •   PSI (13)
  •   Berkarya (10)
  •   PBB (7)
  •   PKPI (4)
  •   Garuda (2)
  •   Parlok Aceh (28)
  •   Otsus Papua (25)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2024
Catatan kaki
aSebanyak 25 anggota dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi dan diangkat sebagai bentuk pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dasar Perundang-undangan

sunting

Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diarsipkan 2018-09-20 di Wayback Machine. yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Diarsipkan 2019-11-01 di Wayback Machine., sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Diarsipkan 2018-07-29 di Wayback Machine..

Wewenang dan Tugas

sunting

DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu:

  1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan

sunting

Anggota DPRD provinsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 120 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Alokasi jumlah kursi untuk DPRD Provinsi diatur berdasarkan jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

Jumlah Penduduk Jumlah Kursi
≤ 1 Juta 35
> 1 Juta - 3 Juta 45
> 3 Juta - 5 Juta 55
> 5 Juta - 7 Juta 65
> 7 Juta - 9 Juta 75
> 9 Juta - 11 Juta 85
> 11 Juta - 20 Juta 100
> 20 Juta 120

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.[1]

Hak DPRD Provinsi

sunting

Hak DPRD provinsi adalah:

  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak dan Kewajiban Anggota

sunting

Hak Anggota

sunting

Anggota DPRD provinsi berhak:

  1. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota

sunting

Anggota DPRD provinsi berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Fraksi

sunting

Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

Alat Kelengkapan

sunting

Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

  1. pimpinan;
  2. Badan Musyawarah;
  3. komisi;
  4. Badan Legislasi Daerah;
  5. Badan Anggaran;
  6. Badan Kehormatan; dan
  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Pimpinan

sunting

Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) orang;
  2. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
  3. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.

Komisi

sunting

Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:

  1. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
  2. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.

Jumlah Anggota DPRD Provinsi

sunting

Berikut ini adalah rekapitulasi jumlah anggota DPRD pada tiap provinsi dalam beberapa periode terakhir.

No. DPRD Provinsi Jumlah Anggota dalam Periode Keterangan
2014-2019 2019-2024 2024-2029
1 Aceh 81   81   81 Diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006.[2]
2 Sumatera Utara 100   100   100
3 Sumatera Barat 65   65   65
4 Riau 65   65   65
5 Kepulauan Riau 45   45   45
6 Bengkulu 45   45   45
7 Jambi 55   55   55
8 Sumatera Selatan 75   75   75
9 Kepulauan Bangka Belitung 45   45   45
10 Lampung 85   85   85
11 Banten 85   85   100
12 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 106   106   106 Jumlah anggota diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.[1][3]
13 Jawa Barat 100   120   120
14 Jawa Tengah 100   120   120
15 Daerah Istimewa Yogyakarta 55   55   55
16 Jawa Timur 100   120   120
17 Bali 55   55   55
18 Nusa Tenggara Barat 65   65   65
19 Nusa Tenggara Timur 65   65   65
20 Kalimantan Barat 65   65   65
21 Kalimantan Tengah 45   45   45
22 Kalimantan Selatan 55   55   55
23 Kalimantan Timur 55   55   55
24 Kalimantan Utara 35   35   35
25 Sulawesi Barat 45   45   45
26 Sulawesi Selatan 85   85   85
27 Sulawesi Tengah 45   45   55
28 Sulawesi Tenggara 45   45   45
29 Gorontalo 45   45   45
30 Sulawesi Utara 45   45   45
31 Maluku Utara 45   45   45
32 Maluku 45   45   45
33 Papua Barat 56   56   44 Sebanyak 11 anggota (periode 2019-2024) dan 9 anggota (periode 2019-2024) dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.
34 Papua 69   69   56 Sebanyak 14 anggota (periode 2019-2024) dan 11 anggota (periode 2019-2024) dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.
35 Papua Selatan (baru) 44 Sebanyak 9 anggota dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.
36 Papua Tengah (baru) 56 Sebanyak 11 anggota dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.
37 Papua Pegunungan (baru) 56 Sebanyak 11 anggota dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.
38 Papua Barat Daya (baru) 44 Sebanyak 9 anggota dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.

Komposisi DPRD Provinsi

sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi berdasarkan asal partai politik pada setiap periode.

Periode 2014 – 2019

sunting

DPRD Provinsi periode 2014-2019 berjumlah total 2.172 anggota (25 diantaranya dipilih dan diangkat melalui jalur otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan partai politik dengan jumlah anggota DPRD Provinsi terbanyak yaitu 369 anggota, kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (334 anggota), Partai Demokrat (269 anggota), Partai Gerakan Indonesia Raya (236 anggota). Sementara itu, Partai Bulan Bintang hanya mampu meloloskan 16 orang anggotanya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hanya mampu meloloskan 26 anggotanya. Hanya Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional yang mampu meloloskan anggota DPRD di setiap provinsi. Partai-partai lokal di Provinsi Aceh berhasil meloloskan 33 anggotanya yang didominasi oleh Partai Aceh (29 anggota). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berhasil menjadi peraih kursi terbanyak di hampir separuh dari total DPRD Provinsi (15 provinsi), disusul oleh Partai Golongan Karya (11 provinsi), Partai Demokrat (5 provinsi), serta Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Aceh masing-masing di 1 provinsi. Rata-rata setiap DPRD Provinsi dihuni oleh 10 partai politik dimana DPRA memiliki partai politik terbanyak yaitu 13 partai politik, sedangkan Jawa Tengah dan Bali memiliki partai politik paling sedikit yaitu hanya 8 partai politik.

Periode 2019 – 2024

sunting
DPRD Provinsi PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Garuda Berkarya PKS Perindo PPP PSI PAN Hanura Demokrat PA Partai SIRA PD Aceh PNA PBB PKPI Otsus Jumlah
Kursi
Jumlah
Partai
  Aceh 3 8 1 9 2 - - 6 - 6 - 6 1 10 18 1 3 6 - 1   81   15
  Sumut 2 5 19 15 12 - - 11 1 2 - 8 6 9 - -   100   11
  Sumbar 3 14 3 8 3 - - 10 - 4 - 10 - 10 - -   65   9
  Riau 6 8 10 11 2 - - 7 - 4 - 7 1 9 - -   65   10
  Kepri 3 4 8 8 6 - - 6 - 1 - 2 3 4 - -   45   10
  Bengkulu 4 6 7 7 5 - - 2 2 2 - 2 3 5 - -   45   11
  Jambi 5 7 9 7 2 - 1 5 - 3 - 7 2 7 - -   55   11
  Sumsel 8 10 11 13 6 - - 6 3 1 - 5 3 9 - -   75   11
  Babel - 6 10 7 5 - - 4 - 6 - 1 5 1 - -   45   9
  Lampung 9 11 19 10 9 - - 9 - 1 - 7 - 10 - -   85   9
  Banten 7 16 13 11 4 - 1 11 - 5 1 6 1 9 - -   85   12
  DKI Jakarta 5 19 25 6 7 - - 16 - 1 8 9 - 10 - -   106   10
  Jabar 12 25 20 16 4 - - 21 1 3 - 7 - 11 - -   120   10
  Jateng 20 13 42 12 3 - - 9 - 9 - 6 - 5 - -   120   9
  DIY 6 7 17 5 3 - - 7 - 1 1 7 - 1 - -   55   10
  Jatim 25 15 27 13 9 - - 4 - 5 - 6 1 14 1 -   120   11
  Bali - 6 33 8 2 - - - - - 1 - 1 4 - -   55   7
  NTB 6 9 4 10 5 - 2 7 - 7 - 5 1 7 2 -   65   12
  NTT 7 6 10 10 9 - - - 6 1 1 6 5 4 - -   65   11
  Kalbar 5 7 15 8 8 - - 3 1 3 - 5 2 7 - 1   65   12
  Kalteng 4 5 12 7 5 - - 1 1 1 - 2 1 6 - -   45   11
  Kalsel 5 8 8 12 4 - - 5 - 3 - 6 1 3 - -   55   10
  Kaltim 5 8 11 12 2 - - 4 - 4 - 5 1 3 - -   55   10
  Kaltara 2 5 5 4 2 - - 3 1 1 - 2 5 4 1 -   35   12
  Sulbar 2 4 6 8 6 - - - 3 1 - 2 4 9 - -   45   10
  Sulsel 8 11 8 13 12 - - 8 1 6 - 7 1 10 - -   85   11
  Sultra 3 4 5 7 5 - - 4 - 2 - 8 1 5 1 -   55   11
  Sulteng 4 6 6 7 7 - - 4 2 1 - 2 2 4 - -   45   11
  Gorontalo 1 4 7 10 6 - - 4 - 5 - 3 2 3 - -   45   10
  Sulut 1 2 18 7 9 - - 1 - - 1 2 - 4 - -   45   9
  Malut 1 5 8 8 4 1 2 2 2 - - 4 2 4 2 -   45   13
  Maluku 3 6 7 6 3 - 1 5 2 2 - 1 5 4 - -   45   12
  Pabar 2 3 7 8 7 - - 2 2 - - 3 3 6 - 2 11   56   11
  Papua 3 5 7 6 8 1 3 3 1 1 - 6 3 8 - - 14   69   13
Total Kursi 180 288 418 309 186 2 10 191 29 92 13 165 66 219 18 1 3 6 7 4 25   2.232 Σ 11

Lihat Pula

sunting

Referensi

sunting