Perbandingan hukum makanan Islam dengan Yahudi

artikel daftar Wikimedia


Hukum makanan dalam Islam (halal, haram, syubhat, dan makruh) dan hukum makan dalam Yahudi (kashrut, dalam bahasa Inggris, kosher) keduanya cukup rinci, dan mengandung titik kesamaan dan perbedaan. Keduanya hukum makanan dari agama-agama Ibrahim dan budaya Semit, tetapi mereka dijelaskan dalam teks-teks agama yang berbeda: penjelasan kode Islam hukum yang ditemukan dalam Quran dan kode hukum Yahudi yang ditemukan di dalam Taurat dan dijelaskan dalam Talmud.

Bagi kebanyakan sekte Muslim, Kosher adalah bagian dari Halal, artinya umat Islam pada umumnya bisa makan makanan Koshe; tapi orang-orang Yahudi tidak bisa makan semua makanan halal, karena peraturan hukum kosher lebih ketat dan detail. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan, karena hukum halal dan kosher mempunyai perbedaan tersendiri dalam hal "pemberkatan" terutama dalam hal penyembelihan hewan ternak atau unggas yang dalam hukum islam termasuk kategori halal apabila menyebutkan nama ALLAH dalam pemberkatannya dan menggunakan tata cara yg baik. Hal yang bisa dilihat dari kesamaan antara halal dan kosher adalah peradaban yang tinggi dan variasi makanan yang hampir sama dimana rentang makanan halal lebih sedikit "wide" cakupannya dibanding kosher yang dianggap lebih ketat. Keduanya termasuk dalam "hukum berperadaban tinggi dalam klasifikasi makanan" dikarenakan didalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut: 1. Adanya aturan mengenai penghormatan kepada Tuhan dalam hal tata cara persiapan penyajiannya dalam bentuk pemberkatan 2. Adanya klasifikasi makanan yang baik dan layak bagi manusia yang bermanfaat bagi kesehatan secara ilmiah dan menjadi pembeda antara makanan standar peradaban manusia yang baik dan makanan binatang. 3. Adanya aturan tambahan mengenai tata cara mendapatkan makanan tersebut, misalnya jenis makanan yg termasuk dalam klasifikasi halal atau khoser tetapi didapatkan dengan cara merampas atau mencuri akan menghilangkan label halal atau kosher bagi pelaku tersebut untuk mengkonsumsi makanan tersebut. 4. Hukum halal dan kosher ini bersumber dari referensi yang paling tinggi yaitu Kitab Suci (bukan buatan manusia) sehingga bebas dari kepentingan-kepentingan pemikiran manusia dalam hal isi aturan hukumnya. 5. Dari makna yang terkandung dalam hukum halal dan kosher ini menjadikan manusia mempunyai adab dan tata cara olah makanan yang baik sehingga manusia bisa hidup lebih sehat dan membedakannya dengan tata cara makan tidak beradab (binatang).

Pranala luar

sunting