Halal

Objek atau tindakan apa pun yang diizinkan untuk digunakan atau dilakukan, menurut hukum Islam

Halal (Arab: حلال, translit: ḥalāl, lit.'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam dan ditujukan biasanya dalam konteks manusia. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.

Kata halal dalam abjad Arab. Ini biasanya digunakan sebagai penanda visual bagi umat Islam di restoran, toko, dan produk.
Logo Halal Indonesia tahun 2022
Contoh logo halal dalam produk-produk.
Restoran halal di Hong Kong, Tiongkok.

Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).

Menurut negara atau wilayah sunting

Indonesia sunting

Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Taiwan sunting

Di Taiwan, lembaga yang menangani permasalahan kehalalan makanan dan minuman adalah Pusat Halal Taiwan.

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting