Hari libur di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Hari libur di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hari libur nasional dan hari libur fakultatif. Hari libur nasional ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sementara hari libur fakultatif umumnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau oleh instansi tertentu. Selain itu, Presiden juga menentukan hari cuti khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang disebut cuti bersama.

Sejarah sunting

Sejak zaman Hindia Belanda, tiap golongan diberikan jatah libur yang berbeda. Orang-orang pribumi, khususnya yang beragama Islam, diberikan jatah libur awal puasa Ramadan dan libur Idulfitri, sementara anak-anak mereka diliburkan dari kegiatan bersekolah selama bulan Ramadan dan hari-hari Idulfitri.[1][2]

Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk ini mengeluarkan aturan mengenai hari raya (libur), yang terbagi ke dalam hari raya umum, yakni Tahun Baru dan Hari Kemerdekaan, serta hari-hari raya keagamaan Islam, Kristen, dan Tionghoa. Tanggal dari hari-hari raya keagamaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.[3] Pemerintah kemudian menambah Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober dan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November sebagai hari raya.[4][5]

Pada tahun 1953, Presiden Indonesia saat itu, yakni Soekarno, mengeluarkan keputusan yang merombak pengelompokan hari raya dan menetapkan "hari libur" yang dirayakan di seluruh Indonesia. Hari-hari libur yang dimaksudkan ialah Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzululqur'an, Isra Mikraj, dua hari Idulfitri, Iduladha, Tahun Baru Hijriah (1 Muharram), Maulid Nabi, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, Pentakosta hari kedua, Natal, dan Hari Buruh (1 Mei). Selain itu, Menteri Agama diberikan hak untuk menentukan hari libur tambahan untuk suatu daerah jika perlu.[6]

Kemudian pada tahun 1962–1963, Pemerintah kembali mengubah hari libur dan mengembalikan pengelompokkan hari raya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hari-hari raya umum dan beberapa hari hari raya keagamaan digolongkan sebagai "hari libur" yang berlaku secara nasional, sedangkan hari-hari raya keagamaan lainnnya digongkan sebagai "hari libur fakultatif" yang tidak diwajibkan untuk dirayakan. Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dua hari Idulfitri, Iduladha, dan Natal ditetapkan sebagai "hari libur". Hari libur fakultatif terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.[7]

  1. Islam, yang terdiri dari Tahun Baru Hijriah, Hari Asyura, Maulid, Isra Mikraj, Nisfu Syakban, Awal Ramadan, dan Nuzululqur'an.
  2. Kristen, yang terdiri dari Natal hari kedua, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, dan Kenaikan Yesus.
  3. Katolik, yang terdiri dari Natal hari kedua, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.
  4. Hindu Bali, yang berjumlah maksimal empat hari dan penetapannya ditentukan oleh Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan persetujuan Menteri Agama.

Dalam masa Orde Baru, tepatnya pada tahun 1967, Pemerintah sekali lagi merombak hari libur dan menghapus pengelompokan hari libur fakultatif, kecuali aturan mengenai hari libur khusus bagi umat Hindu Bali. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur adalah Tahun Baru, dua hari Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Hijriah, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Isra Mikraj, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.[8] Aturan inilah yang kemudian digunakan sebagai petunjuk hari libur nasional di Indonesia hingga saat ini, meskipun beberapa perubahan pada keputusan presiden tersebut masih dilakukan pada tahun-tahun setelahnya, seperti penghapusan Hari Buruh sebagai hari libur setahun kemudian,[9] penghapusan Hari Santa Maria yang digantikan dengan Hari Wafat Yesus pada tahun 1971,[10] serta penambahan Nyepi dan Waisak pada tahun 1983.[11]

Memasuki Era Reformasi, Pemerintah Indonesia mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002.[12] Lalu pada tahun 2013, Pemerintah mengembalikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.[13] Akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah menambah Hari Lahir Pancasila, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai hari penting, menjadi hari libur nasional.[14]

Pada tahun 2024, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024 yang mendaftar seluruh hari libur nasional yang berlaku di Indonesia serta mencabut beberapa keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang juga berisi daftar hari libur nasional.[15] Dalam aturan tersebut, hari-hari libur nasional yang diadakan setelah keppres sebelumnya, yakni Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dimasukkan ke dalam daftar tersebut.[16] Keppres ini juga sekaligus menetapkan penggunaan nomenklatur "Yesus Kristus" dalam penamaan hari libur nasional yang berhubungan dengan hari raya keagamaan Kristiani, alih-alih nama "Isa Almasih" yang sebelumnya selalu digunakan dalam penetapan hari libur oleh Pemerintah.[17]

Hari libur nasional sunting

Hari libur nasional ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, sementara tanggal untuk hari-hari libur yang tidak tetap diputuskan setiap tahunnya oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat keputusan bersama. Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional umumnya berupa hari besar keagamaan untuk agama-agama tertentu (khususnya yang diakui secara resmi di Indonesia), hari besar nasional yang memperingati peristiwa penting untuk negara Indonesia, atau hari besar internasional yang umum dirayakan di seluruh dunia. Masing-masing hari libur nasional umumnya dirayakan selama sehari, kecuali Idulfitri yang dirayakan selama dua hari.

Berikut merupakan daftar hari libur yang masih ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia dan masih dirayakan hingga per tahun 2024. Dasar hukum terbaru untuk hari-hari libur tersebut diatur oleh Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024.[15]

Legenda sifat hari libur
  • Umum
ID : Nasional : Internasional
  • Keagamaan
: Islam : Kekristenan + : Hindu Bali
: Buddha 🕭 : Konghucu
Tanggal Nama Sifat Tahun dirayakan Keterangan
Kalender Gregorius Kalender lain
1 Januari Tahun Baru Masehi 1946–sekarang Hari tahun baru dalam penanggalan Masehi (Gregorius).
Satu hari antara 21 Januari20 Februari 1 Cia Gwee
(Imlek)
Tahun Baru Imlek 🕭 2003–sekarang Hari tahun baru dalam penanggalan Imlek (Tionghoa). Hari tersebut menjadi hari raya keagamaan bagi umat Konghucu dan sekaligus perayaan tradisional bagi orang-orang Tionghoa.
Satu hari antara 5 Maret2 April 1 Kadasa
(Saka)
Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka + 1983–sekarang Hari tahun baru dalam penanggalan Saka. Umat Hindu Bali merayakan hari tersebut sebagai hari suci dengan melakukan upacara Nyepi.
Hari Jumat antara 20 Maret23 April[a] Wafat Yesus Kristus 19531962, 1971–sekarang Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk memperingati peristiwa sengsara, penyaliban, dan wafat Yesus Kristus. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Jumat Agung.
Hari Minggu antara 22 Maret25 April[a] Kebangkitan Yesus Kristus 19531962, 2024–sekarang Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa kebangkitan Yesus Kristus. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Paskah.
Hari Kamis antara 30 April3 Juni[a] Kenaikan Yesus Kristus 19531962, 1968–sekarang Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk memperingati peristiwa kenaikan Yesus Kristus ke surga.
1 Mei Hari Buruh Internasional 19531967, 2014–sekarang Perayaan bagi kaum buruh dan para pekerja di seluruh dunia.
Satu hari antara 6 Mei4 Juni 15 Waisaka
(Buddhis)
Hari Raya Waisak 1983–sekarang Hari raya keagamaan bagi umat Buddha untuk memperingati peristiwa kelahiran, nibbana (pencerahan), dan parinibbana (kematian) Buddha Siddhartha Gautama.
1 Juni Hari Lahir Pancasila ID 2016–sekarang Peringatan atas peristiwa lahirnya konsep Pancasila dalam pidato "Lahirnya Pancasila" yang disampaikan oleh Soekarno.
17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan ID 1946–sekarang Peringatan atas peristiwa pernyataan kemerdekaan Indonesia melalui Teks Proklamasi.
25 Desember Kelahiran Yesus Kristus 1953–sekarang Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk memperingati peristiwa kelahiran Yesus Kristus. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Natal.
Tidak ada tanggal tetap[b] 1 Muharam
(Hijriah)
Tahun Baru Islam Hijriah 19531962, 1968–sekarang Hari tahun baru dalam penanggalan Hijirah (Islam).
Tidak ada tanggal tetap[b] 12 Rabiulawal
(Hijriah)
Maulid Nabi Muhammad SAW 19531962, 1968–sekarang Hari raya keagamaan bagi umat Muslim untuk memperingati peristiwa kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada tanggal tetap[b] 27 Rajab
(Hijriah)
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 19531962, 1968–sekarang Hari raya bagi umat Muslim untuk memperingati perjalanan ajaib Nabi Muhammad dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa (Isra), lalu ke langit hingga Sidratulmuntaha (Mikraj).
Tidak ada tanggal tetap[b] 1 Syawal
(Hijriah)
Idulfitri
(hari pertama)
1953–sekarang Hari raya bagi umat Muslim untuk merayakan berakhirnya bulan Ramadan, yaitu bulan ketika umat Muslim dunia menunaikan ibadah Puasa. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Lebaran.
Tidak ada tanggal tetap[b] 2 Syawal
(Hijriah)
Idulfitri
(hari kedua)
1953–sekarang
Tidak ada tanggal tetap[b] 10 Zulhijah
(Hijriah)
Iduladha 1953–sekarang Hari raya bagi umat Muslim untuk memperingati kepatuhan Nabi Ibrahim atas perintah Allah untuk mengurbankan Nabi Ismail. Hari tersebut juga menandai puncak rangkaian ibadah Haji, sehingga dikenal sebagai hari Lebaran Haji.

Hari libur yang tidak berlaku lagi sunting

Berikut merupakan daftar hari libur yang sudah tidak ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif di beberapa daerah atau hanya sebagai hari penting.

Legenda sifat hari libur
  • Umum
ID : Nasional
  • Keagamaan
: Islam : Kekristenan
Tanggal Nama Sifat Tahun dirayakan Keterangan
Kalender
Gregorius
Kalender
terkait
Hari Senin antara 11 Mei14 Juni[a] Pentakosta
(hari kedua)
1953–1962 Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa turunnya Roh Kudus kepada para rasul dan murid-murid Yesus.
15 Agustus Mikraj Santa Maria 1968–1970 Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani, khususnya umat Katolik, untuk merayakan pesta diangkatnya tubuh dan jiwa Bunda Maria, ibu Yesus, ke dalam kemuliaan surgawi.
5 Oktober Hari Angkatan Perang ID 1946–1952 Peringatan atas terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yang kelak menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada saat ini, hari tersebut disebut Hari Tentara Nasional Indonesia (Hari TNI).
10 November Hari Pahlawan ID 1946–1952 Peringatan atas Pertempuran Surabaya, yaitu pertempuran antara para pejuang pro kemerdekaan Indonesia melawan pasukan militer Britania Raya, yang menggugurkan banyak korban jiwa.
Tidak ada tanggal tetap[b] 17 Ramadan
(Hijriah)
Nuzululqur'an 1953–1962 Hari raya keagamaan bagi umat Muslim yang memperingati turunnya wahyu Allah yang pertama kepada Nabi Muhammad, yang kelak menjadi Al-Qur'an.

Hari libur fakultatif sunting

Hari libur fakultatif adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi tertentu dan biasanya merupakan hari-hari besar keagamaan yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau hari-hari penting lainnya. Hari libur fakultatif yang bersifat keagamaan hanya dirayakan oleh orang-orang yang merayakannya saja, sementara hari libur fakultatif lainnya biasanya dirayakan oleh semua orang dalam daerah atau instansi tersebut. Meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat, keresmian hari libur fakultatif dijamin oleh pemerintah pusat.[18]

Cuti bersama sunting

Cuti bersama adalah salah satu jenis cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hari cuti bersama ditetapkan setiap tahunnya oleh Presiden Indonesia melalui keputusan presiden, kemudian dipertegas dalam surat keputusan tiga menteri yang mengatur hari libur nasional. Cuti bersama biasanya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama bagi ASN bersifat wajib dan tidak termasuk dalam cuti tahunan, sehingga jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.[19][20]

Cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN, sehingga mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.[21]

Lihat pula sunting

Catatan sunting

  1. ^ a b c d Tanggal pasti Paskah ditentukan berdasarkan perhitungan yang disebut computus.Untuk setiap tahunnya, hari Paskah ditentukan pada hari Minggu pertama yang jatuh setelah Bulan Purnama Paskah, yaitu waktu bulan purnama pertama yang muncul setelah tanggal 21 Maret atau persis pada tanggal tersebut. Tanggal 21 Maret adalah hari "ekuinoks gerejawi", yaitu hari ekuinoks tetap yang digunakan untuk keperluan gerejawi terlepas dari tanggal ekuinoks Maret astronomis.

    Hari Wafat Yesus (Jumat Agung) adalah hari Jumat sebelum Paskah, atau lebih tepatnya dua hari sebelum Paskah. Hari Kenaikan Yesus berada tepat empat puluh (40) hari setelah Paskah, yang selalu jatuh pada hari Kamis. Hari Pentakosta jatuh lima puluh (50) hari setelah Paskah, yang selalu jatuh pada hari Minggu.

  2. ^ a b c d e f g Oleh karena kalender Hijriah merupakan kalender candra murni, yaitu kalender yang hanya berdasarkan fase bulan tanpa memperhitungkan revolusi Bumi, maka kalender tersebut hanya memiliki 354 hari tanpa adanya bulan kabisat. Akibatnya, hari libur yang berdasarkan kalender tersebut selalu maju sekitar 11 hari dari tahun sebelumnya dan tidak ada rentang tanggal yang tetap dalam kalender Gregorius.

Referensi sunting

  1. ^ "Libur Puasa Anak Sekolah Zaman Belanda". Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia. 2018-05-24. Diakses tanggal 2023-08-27. 
  2. ^ 64. "Di Masa Penjajahan, Pribumi Hanya Memiliki Dua Hari Setahun | Republika ID". republika.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-27. 
  3. ^ "Aturan Hari Raya". Penetapan Pemerintah No. 2/um Tahun 1946. 
  4. ^ "Tanggal 5 Oktober dijadikan Hari Raya "Hari Angkatan Perang"". Penetapan Pemerintah No. 7/Um Tahun 1946. 
  5. ^ "Hari bulan 10 November dijadikan Hari Raya "Hari Pahlawan"". Penetapan Pemerintah No. 9/Um Tahun 1946. 
  6. ^ "Penetapan Aturan Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1953. 
  7. ^ "Perubahan Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1962 Tentang Peraturan Hari Libur". Keputusan Presiden No. 121 Tahun 1963. 
  8. ^ "Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967. 
  9. ^ "Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968. 
  10. ^ "Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur". Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1971. 
  11. ^ "Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983. 
  12. ^ "Hari Tahun Baru Imlek". Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2002. 
  13. ^ "Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013. 
  14. ^ "Hari Lahir Pancasila". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016. 
  15. ^ a b "Hari-Hari Libur". Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024. 
  16. ^ Mufarida, Binti (2024-01-31). "Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-01-31. 
  17. ^ Nugraheny, Dian Erika (2024-01-30). Krisiandi, ed. "Jokowi Ganti Nomenklatur Libur "Isa Almasih" Jadi "Yesus Kristus"". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-01-31. 
  18. ^ Fatimah, Nur (7 Desember 2019). "Arti Libur Fakultatif Beserta Contohnya di Indonesia". Pelayanan Publik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-28. Diakses tanggal 15 Januari 2022. 
  19. ^ "Manajemen Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. 
  20. ^ "Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja". Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. 
  21. ^ "Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan". Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/IC/2022 (PDF). 

Pustaka sunting

  • Iwan Gayo (1991). Buku Pintar Seri Junior. Jakarta: Upaya Warga Negara. hlm. 342–345. 

Pranala luar sunting