Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan liburan" untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan.[1] Cuti bersama umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal yang menjadi momen bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan pulang kampung atau mudik.

Bagi karyawan/pegawai di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan memotong jatah cuti tahunan bila diikuti, sehingga cuti bersama tidak ada bedanya dengan hari kerja.[1]

Referensi sunting

Lihat pula sunting