Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

rancangan undang-undang di Indonesia

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, disingkat RUU HIP, adalah suatu rancangan undang-undang yang mengatur mengenai haluan ideologi Pancasila.

Latar belakang dan isi

sunting

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Inosentius Samsul mengatakan RUU tersebut merupakan usulan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg). "Naskah akademik dan draf pun Baleg yang bikin," katanya. "Kebetulan di Baleg tenaga ahli cukup banyak, sehingga sebagian besar RUU itu dikerjakan oleh pihak Baleg, termasuk RUU HIP."[1] Draf RUU HIP terdiri atas sepuluh bab: Draf RUU Haluan Ideologi Pancasila terdiri dari 10 bab:

  • Ketentuan Umum
  • Haluan Ideologi Pancasila
  • Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional
  • Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga
  • Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  • Partisipasi Masyarakat
  • Pendanaan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup

Dalam Ketentuan Umum, Haluan Ideologi Pancasila dijelaskan sebagai pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.[2]

Kontroversi

sunting

RUU ini menuai kontroversi, terutama pasal Pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila. Disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong. Trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan dianggap merujuk pada Pancasila versi 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disepakati dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). "Kita mundur lagi dan mendistorsi Pancasila itu sendiri," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Netty Prasetiyani, 17 Juni 2020. RUU ini dinilai tidak diperlukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia. "Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulis, 16 Juni 2020. RUU ini bertujuan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tertuang dalam Pasal 44. "Penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat melahirkan kembali Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) pada zaman Orde Baru yang praktiknya menjadi alat sensor ideologi masyarakat," kata Said Aqil.[2]

Ormas Front Pembela Islam juga ikut melakukan demo besar-besaran menuntut pembatalan RUU HIP,[3][4] karena mereka juga menilai bahwa Pancasila sudah final menjadi falsafah negara Indonesia dan mengkritik kelompok yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Pancasilais sebagai kelompok yang "pura-pura Pancasila."[5]

Aktivis dan pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan RUU HIP banyak mengandung pasal-pasal yang tidak lazim, yaitu hanya bersifat pernyataan, definisi, hingga political statement. "Norma hukum biasanya mengatur perilaku dan juga kelembagaan. Di dalam UU, ada pasal 'siapa melakukan apa' dan bukan pernyataan-pernyataan. Memang biasanya ada pasal definisi dan asas, namun setelahnya ada pasal-pasal mengatur perilaku. Ini tidak lazim," kata Bivitri. Ia juga mengatakan kalau RUU ini tidak mendesak. "Pancasila tentu amat sangat penting, tapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi COVID-19."[1]

Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut dinilai akan menghidupkan kembali komunisme. Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno menilai, RUU tersebut mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. "Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," kata Soekarno. Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak akan membuka pintu kebangkitan ideologi komunisme melalui RUU HIP. "Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," kata Mahfud.[6]

Ribuan massa melakukan demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, dari tanggal 15 sampai 16 Juni 2020.[7] Demonstrasi juga dilakukan di Indramayu, Jawa Barat oleh ratusan massa pada tanggal 13 Juli 2020.[8]

Karena RUU HIP mendapat banyak penolakan, pemerintah Indonesia mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) pada tanggal 16 Juli 2020. RUU ini berisi ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. “Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata Ketua DPR Puan Maharani.[9] RUU BPIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan larangan terhadap penyebaran komunisme. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto menolak RUU BPIP karena dikhawatirkan dapat digunakan sebagai "alat penggebuk" oleh penguasa.[10]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Prabowo, Haris (16 Juni 2020). "Siapa Pengusul RUU HIP & Kenapa Itu Tak Penting". Tirto. Diakses tanggal 6 Agustus 2020. 
  2. ^ a b Putri, Budiarti Utami (18 Juni 2020). Kurniawati, Endri, ed. "Inilah Isi RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Menuai Kontroversi". Tempo.co. Diakses tanggal 6 Agustus 2020. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Deni, Reza. Haryadi, Malvyandie, ed. "FPI: Jika RUU HIP Tak Dibatalkan, Massa Akan Kembali dalam Jumlah Lebih Besar". Tribunnews.com. 
  4. ^ Faisal, Abdu. Burhani, Ruslan, ed. "Demo RUU HIP tegaskan Islam tak ingin ganti Pancasila". ANTARA News. 
  5. ^ "RUU HIP, Munarman FPI : Enggak Usah Pura-Pura Pancasila". Fajar.co.id. 
  6. ^ Sari, Haryanti Puspa (16 Juni 2020). Rastika, Icha, ed. "Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Agustus 2020. 
  7. ^ Hamidullah, Dudun (16 Juli 2020). "Ribuan Massa Demo ke Jakarta Tolak RUU HIP". Telusur. Diakses tanggal 6 Agustus 2020. 
  8. ^ Rahman, Handhika (13 Juli 2020). Djuhud, Dicky Fadiar, ed. "VIDEO-Ratusan Orang di Indramayu Unjukrasa Tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila". Tribunnews.com. Diakses tanggal 7 Agustus 2020. 
  9. ^ Hidayat, Rofiq (17 Juli 2020). "Pemerintah Sodorkan RUU BPIP, Pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila". Hukumonline. Diakses tanggal 6 Agustus 2020. 
  10. ^ "Draf RUU BPIP: Penyebaran Komunisme Dilarang". CNN Indonesia. 21 Juli 2020. Diakses tanggal 7 Agustus 2020. 

Pranala luar

sunting