Lembaga Pemerintah Nonkementerian
lembaga negara dengan tugas khusus dari Presiden Indonesia
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri [1]
Daftar lembaga Sunting
Lihat pula Sunting
Referensi Sunting
- ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
- ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17.