Peraturan Menteri (Indonesia)

peraturan yang ditetapkan oleh menteri di Republik Indonesia berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.

Referensi sunting

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf