Pengadilan Tinggi Agama Medan

Pengadilan Tinggi Agama Medan (disingkat PTA Medan) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.

Pengadilan Tinggi Agama Medan
PTA Medan
Berkas:Gedung PTA Medan.JPG
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Sumatera Utara
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Jumlah perkara129 perkara (2013)
KetuaSoufyan M Saleh
Alamat
LokasiJl. Kapten Sumarsono No. 12, Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Telp./Faks.Telp. (061)8457461 Fax. (061)8467077
Situs webSitus Resmi
PTA Medan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah sunting

Sebelum tahun 1957 di daerah Sumatera Utara telah terdapat dua macam Badan Peradilan Agama, yakni Mahkamah Syar’iyah dan Majelis Agama Islam, masing-masing berkedudukan di Tapanuli dan Sumatra Timur. Kedua macam badan ini, tumbuh dari situasi yang berbeda dan diakui sah sebagai Badan Peradilan Negara dengan peraturan yang berlainan pula. Mahkamah Syar’iyah terbentuk sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan yang akhirnya telah diakui oleh pemerintah d.h.i oleh wakil pemerintah pusat darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tertanggal 13 Januari 1947.

Sedangkan Majelis Agama Islam, adalah sebagai kelanjutan dari Majelis Agama Islam dimasa N.S.T yang pembentukannya berdasarkan penetapan Wali Negara Sumatra Timur tertanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390/1960 termuat dalam warta resmi N.S.T Nomor 70 Tahun 1950, yang kemudian diaktivir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 dengan Majelis Agama Islam tersebut di atas. Majelis Agama Islam tersebut terbatas hanya memeriksa perkara pada tingkat pertama saja, sedangkan mengenai pemeriksaan perkara banding (appel) maka ditangguhkan penyelenggaraannya menunggu perkembangan selanjutnya.

Adapun Majelis Agama Islam yang pembentukannya berlandaskan pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 tersebut berkedudukan di dan untuk daerah sebagai berikut:

  1. Deli Serdang, berkedudukan di Medan
  2. Langkat, berkedudukan di Binjai
  3. Asahan, berkedudukan di Tanjung Balai
  4. Labuhan Batu, berkedudukan di Rantau Prapat
  5. Simalungun Karo, berkedudukan di Pematang Siantar

Daerah yurisdiksi bagi masing-masing majelis tersebut ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 pasal 2, yakni:

  1. Deli Serdang, meliputi kota besar Medan dan Kabupaten Deli Serdang
  2. Langkat, meliputi Kabupaten Langkat
  3. Asahan, meliputi Kabupaten Asahan
  4. Labuhan Batu, meliputi Kabupaten Labuhan Batu
  5. Simalungun Karo, meliputi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo

Keadaan seperti ini berlangsung sampai dengan Bulan Desember 1957. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tertanggal 5 Oktober 1957, semua yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan dicabut (kecuali peraturan tantang kerapatan Qadi disekitar daerah Banjarmasin Stbld. 1937 Nomor 638 jo Nomor 639) dan ditetapkan peraturan tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa Madura. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ditetapkan bahwa di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri dibentuk sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah Hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Dalam pasal 11 ayat (1), ditetapkan apabila tidak ada ketentuan lain, di Ibu kota Provinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah provinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih daerah provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi ini menyelenggarakan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding (appel) (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 pasal 8 ayat 3 ). Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ini, maka semua Badan Peradilan Agama yang telah ada di daerah Sumatera Utara sebagai tersebut di atas yakni Mahkamah Syar’iyah di Keresidenan Tapanuli dan Majelis (Pengadilan) Agama Islam di daerah Sumatra Timur dengan sendirinya bubar, dan sebagai penggantinya dibentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. Untuk daerah Sumatera Utara, pembentukannya diatur dengan penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 tertanggal 12 November 1957 dan berlaku mulai tanggal 1 Desember 1957.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di daerah Sumatera Utara menurut penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957, penetapan I huruf A angka rum. II:

  1. Medan
  2. Sibolga
  3. Pematang Siantar
  4. Balige
  5. Padang Sidempuan
  6. Gunung Sitoli
  7. Binjai
  8. Kabanjahe
  9. Tanjung Balai
  10. Tebing tinggi
  11. Rantau Prapat

Selanjutnya sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pemerintahan, telah lahir beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan keberadaan Pengadilan Agama sehingga sampai dengan saat sekarang ini Pengadilan Agama di Sumatera Utara adalah terdiri dari satu pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan) dan 21 Pengadilan Agama.

Yurisdiksi sunting

Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Medan secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara yakni 33 Kabupaten/Kota dengan 21 Pengadilan Agama yang berkedudukan di 21 Ibu kota Kabupaten dan Kota. Berikut daftar Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan:

No. Pengadilan Agama Yurisdiksi Situs Resmi
1 Pengadilan Agama Medan Kota Medan http://www.pa-medan.net
2 Pengadilan Agama Binjai Kota Binjai http://www.pa-binjai.net/ Diarsipkan 2014-02-28 di Wayback Machine.
3 Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang http://www.pa-lubukpakam.net/ Diarsipkan 2014-03-28 di Wayback Machine.
4 Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat http://www.pa-stabat.net/ Diarsipkan 2014-02-13 di Wayback Machine.
5 Pengadilan Agama Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu · Kabupaten Labuhanbatu Utara · Kabupaten Labuhanbatu Selatan http://www.pa-rantauprapat.net/ Diarsipkan 2013-10-12 di Wayback Machine.
6 Pengadilan Agama Kabanjahe Kabupaten Karo http://www.pa-kabanjahe.net/ Diarsipkan 2014-03-27 di Wayback Machine.
7 Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi · Kabupaten Serdang Bedagai http://www.pa-tebingtinggi.net/ Diarsipkan 2013-05-27 di Wayback Machine.
8 Pengadilan Agama Tanjungbalai Kota Tanjungbalai http://pa-tanjungbalai.net Diarsipkan 2019-06-14 di Wayback Machine.
9 Pengadilan Agama Gunung Sitoli Kota Gunung Sitoli · Kabupaten Nias · Kabupaten Nias Utara · Kabupaten Nias Selatan · Kabupaten Nias Barat http://www.pa-gunungsitoli.go.id/
10 Pengadilan Agama Sidikalang Kabupaten Dairi · Kabupaten Pakpak Bharat http://www.pa-sidikalang.net/ Diarsipkan 2014-03-31 di Wayback Machine.
11 Pengadilan Agama Pematangsiantar Kota Pematangsiantar http://www.pa-pematangsiantar.net/
12 Pengadilan Agama Simalungun Kabupaten Simalungun http://www.pasimalungun.net Diarsipkan 2019-03-30 di Wayback Machine.
13 Pengadilan Agama Balige Kabupaten Toba Samosir · Kabupaten Samosir http://www.pa-balige.go.id
14 Pengadilan Agama Sibolga Kota Sibolga http://www.pa-sibolga.net Diarsipkan 2014-03-27 di Wayback Machine.
15 Pengadilan Agama Padangsidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan · Kabupaten Padang Lawas · Kabupaten Padang Lawas Utara http://www.pa-padangsidempuan.net/ Diarsipkan 2013-11-06 di Wayback Machine.
16 Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan · Kabupaten Batubara http://www.pa-kisaran.net Diarsipkan 2019-03-11 di Wayback Machine.
17 Pengadilan Agama Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah http://pa-pandan.net/
18 Pengadilan Agama Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara · Kabupaten Humbang Hasundutan http://www.pa-tarutung.net/ Diarsipkan 2014-02-24 di Wayback Machine.
19 Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal http://www.pa-panyabungan.net/ Diarsipkan 2014-03-28 di Wayback Machine.
20 Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan Kota Padangsidempuan http://www.pa-kotapadangsidempuan.net Diarsipkan 2018-11-23 di Wayback Machine.
21 Pengadilan Agama Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas

Pranala luar sunting