Dalam hukum, banding (Inggris: appeal, Belanda: hoger beroep, appel) adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan negeri karena dianggap putusan tersebut jauh dari keadilan atau karena adanya kesalahan-kesalahan di dalam pengambilan keputusan.[1][2] Upaya banding diberikan dengan tujuan untuk menjaga-jaga apabila hakim membuat kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil keputusan.[3]

Di Amerika Serikat, pengadilan banding (Appeals Court) mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Dalam Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Pengadilan de novo jarang dilakukan mengingat besarnya waktu dan biaya untuk mengulang proses pengadilan dari awal. Dalam pengadilan banding "on the record", yang ditelaah oleh pengadilan banding bukanlah fakta perkara (facts of the case) melainkan fakta proses pengadilan (facts of the trial). Pihak yang kalah di pengadilan rendah (Lower Court) harus mengajukan banding tenggang waktu 14 hari dari pengumuman keputusan pengadilan rendah. Pengajuan banding harus menyertakan alasan hukum (misalnya: hakim tidak memperbolehkan pengajuan bukti yang meringankan, barang bukti terkontaminasi, Juri tidak dipilih sesuai prosedur, atau hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai UU). Pengadilan tinggi akan memutuskan apakah alasan untuk banding terbukti. Jika alasan untuk banding terbukti, ada 3 hal yang dapat terjadi. Pengadilan banding dapat mengirim kasus kembali ke pengadilan rendah untuk:

  • Diadili kembali (de novo) sesuai prosedur yang benar.
  • Penyesuaian hukuman sesuai UU (resentencing).
  • Vonis bebas.

Kalau alasan banding tidak terbukti, keputusan pengadilan rendah akan dikuatkan.

Referensi sunting

  1. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 7 
  2. ^ Rendi Renaldi Mumbunan (2018). "Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana". Lex Crimen. 7 (10): 42. ISSN 2301-8569. 
  3. ^ Iskandar Oeripkartawinata (1981). "Upaya-Upaya Hukum Yang Dapat Digunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan. 11 (5): 445. ISSN 0125-9687. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-18. Diakses tanggal 2021-01-08. 

Lihat pula sunting