Yurisdiksi adalah kewenangan bedasarkan hukum, kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.[1] Yurisdiksi berasal dari bahasa Latin jurisdictio. Kata ini terdiri dari dua kata, juris yang artinya 'kepunyaan menurut hukum' dan dictio yang artinya adalah 'sabda'. Yurisdiksi dapat disimpulkan menurut bahasa Latin sebagai berikut:[2]

  1. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum;
  2. Hak menurut hukum;
  3. Kekuasaan menurut hukum, dan;
  4. Kewenangan menurut hukum.

Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi Hukum Negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, kesamaan drajat Negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital den sentral yang hubungan atau kewajiban Hukum. Yurisdiksi hadir karena adanya tindakan:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, membuat peraturan atau keputusan-keputusan.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan mengadili orang (benda atau peristiwa) agar mereka menaati peraturan(hukum) yang berlaku.
  3. Yudikatif, Kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.[3]

Unsur sunting

Yuridiksi ini kemudian diinterpretasikan oleh Antony Csabafi, yang menurutnya adalah hak suatu negara untuk mengatur oleh legislatif, eksekutif, atau yudikatif mengenai hak perorangan, properti, kejadian tertentu dengan hormat tidak untuk permasalahan domestik saja.[4] Kemudian berangkat dari pengertian itu, dapat ditarik unsur-unsurnya, yakni :

  1. Ada hak/ kewenangan yang diatur oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
  2. Mempengaruhi hak orang, properti, dan peristiwa; dan
  3. Tidak semata-mata mengatur dalam negeri saja.

Penting sekali untuk suatu negara menetapkan suatu aturan dan mekanisme yang baik, seperti norma (jurisdiction to prescibe), yurisdiksi untuk memaksakan aturan yang ada (jurisdiction to enforce), serta yurisdiksi untuk mengadili (jurisdiction to ajudicate) mengingat kejahatan-kejahatan yang ada semakin meningkat.[5] Ada salah satu pertemuan internasional yang membahas mengenai permasalahan pembajakan, migrasi ilegal dan perdagangan gelap senjata kecil dan ringan dalam pertemuan ARF Expert Group Meeting on International Crime di Seoul pada 30-31 Oktober 2000, yang mana cukup hal terkait mengkhawatirkan yang secara kuantitas meningkat yang berdampak pada keamanan regional. Terminologi mengenai yurisdiksi dan konteks yang ada sangat perlu untuk dipahami untuk dapat memahami situasi yang sesungguhnya terjadi.[6]

Referensi sunting

  1. ^ "Nano pdf- Tinjauan Pustaka". Diakses tanggal 14 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB. 
  2. ^ "Tinjauan Teori tentang Yurisdiksi Penerapan Hukum dan Kejahatan Cyberporn" (PDF). Diakses tanggal 14 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. 
  3. ^ Deliarnoor, S.H., M.H., Dr. H. Nandang Alamsah (2019). Sistem Hukum Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 9.36. ISBN 9786023925308. 
  4. ^ Csabafi, Anthony (1971). The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. The Hague. hlm. 45. 
  5. ^ Pratiwi, Dian. K (1 Oktober 2017). "Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut di Wilayah Indonesia". Jurnal Selat: 38. 
  6. ^ Dam, Syamsumar (2010). Politik Kelautan. Jakarta: Bumi Aksara. hlm. 104. 

Lihat juga sunting