Balai Pelestarian Kebudayaan
Balai Pelestarian Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BPK, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Informasi unit pelaksana teknis | |
---|---|
Wilayah hukum | Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia |
Tugas organisasi ini meliputi pelaksanaan pelindungan, fasilitasi pemanfaatan, pelaksanaan kemitraan, pendataan dan pendokumentasian terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.[1]
Sejarah
suntingOrganisasi ini memulai sejarahnya dengan nomenklatur Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) dan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). Nomenklatur SPSP kemudian diubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), sementara nomenklatur BKSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Nomenklatur BP3 lalu kembali diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara nomenklatur BSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Pada tahun 2022, nomenklatur BPCB dan BPNB diubah menjadi seperti sekarang.[1]
Daftar
suntingHingga akhir tahun 2022, terdapat 23 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33 tahun 2022". Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Diakses tanggal 3 November 2022.