Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
unit eselon I di Kementerian Perhubungan Indonesia
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek adalah unsur pendukung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1] Badan ini berfungsi untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.[2] Badan ini menjadi salah satu otoritas transportasi yang berwenang dalam pengelolaan transportasi di sebuah kawasan di Indonesia.[3][4]
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 18 September 2015 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Polana Banguningsih Pramesti |
Situs web | |
bptj |
Referensi Sunting
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-06-01.
- ^ "Tentang BPTJ | BPTJ". bptj.dephub.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-18. Diakses tanggal 2020-06-01.
- ^ Muhamad <asep.muhamad[at]torche.co.id>, Asep. "Integrasikan Transportasi Jabodetabek, Presiden Bentuk BPTJ". dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 2020-06-01.
- ^ Afrianti, Desy (ed.). "Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-06-01.
Pranala luar Sunting
- (Indonesia) Situs web resmi
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia