Ibu kota kabupaten

Pusat pemerintahan atau pusat administrasi dari suatu kabupaten

Ibu kota kabupaten (Inggris: regency seat) adalah suatu wilayah yang menjadi tempat kedudukan pusat pemerintahan ataupun perekonomian dari sebuah kabupaten. Suatu kabupaten dapat beribu kota di suatu kecamatan, kapanewon atau distrik (atau kota administratif, yang saat ini istilah kota administratif telah dihapus pada tahun 1999). Pada sebuah ibu kota kabupaten terdapat Kantor Bupati beserta perangkat daerah, gedung DPRD kabupaten, instansi vertikal (instansi pusat di daerah, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Mapolres, kantor-kantor perwakilan lembaga pemerintahan pusat seperti kantor Badan Pusat Statistik, ATR/BPN), dan infrastruktur perkotaan pada umumnya.[1]

Kantor Bupati Kabupaten Banggai yang terletak di Kecamatan Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah

Secara hukum, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten.[2] Bagaimanapun pembagian wilayah administratif dari suatu kabupaten dibagi ke dalam beberapa kecamatan. Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati satu kecamatan penuh, misal Kecamatan Kota Sigli sebagai ibu kota Kabupaten Pidie. Bisa juga sebagian dari wilayah kecamatan yang misalnya di Nagari Sarilamak sebagai ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota, yang menempati sebagian wilayah Kecamatan Kecamatan Harau; atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan, yaitu misalnya Kota Ungaran yang merupakan ibu kota Kabupaten Semarang, yang juga menempati sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur.

Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi Kota mandiri, yang secara hukum terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki pemerintahan daerah sendiri, seperti wali kota atau DPRD tingkat kota. Namun, sering kali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis Indonesia tidak dibenarkan, salah satu contohnya adalah ibu kota Kabupaten Serang yang secara hukum berada di wilayah Kecamatan Ciruas, tetapi faktanya fasilitas dan gedung perkantoran pemerintahnya masih berada di dalam wilayah Kota Serang. Untuk kedepannya, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri, misalnya di Kabupaten Kediri yang masih banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran pemerintah daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni masuk dalam wilayah Kota Kediri. Untuk itu, secara bertahap harus dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten baru ke wilayah yang sudah ditentukan, yakni di Kecamatan Ngasem.[3]

Referensi sunting

  1. ^ ""Ibu kota kabupaten" di KBBI". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 7 November 2016. 
  2. ^ "NOMOR 5 TAHUN 1974, UNDANG-UNDANG HALAMAN 3". Diakses tanggal 2023-01-12. 
  3. ^ Rencana pemindahan pusat pemerintahan secara bertahap ke Kecamatan Pare mendapat protes dari warga di sebagian wilayah Kabupaten Kediri, terutama dari daerah Selatan (seperti Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat dan Ringinrejo) dan di daerah Barat sungai Brantas (seperti Tarokan, Grogrol, Banyakan, Semen dan Mojo). Sejak masa pemerintahan Bupati H. Sutrisno, diambil kebijakan untuk menempatkan pusat pemerintahan di wilayah Kecamatan Ngasem, tepatnya di Desa Sukorejo (biasa disebut Katang) dan akan juga dibangun pusat bisnis di wilayah Kota Baru Gumul.