Fardu kifayah
(Dialihkan dari Fardhu Kifayah)
Fardu kifayah (Arab: فرض كفاية ) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah:
- Menyalatkan jenazah orang muslim.
- Memandikan, mengkafani serta menguburkan jenazah orang Muslimin.
- Belajar ilmu tertentu (misalnya Kedokteran, Ekonomi,dan Tajwid).
- Jihad ibtida'i
نز Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.[butuh rujukan]