Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan[1]
Bidang tugasKesehatan
Alokasi APBNRp130,4 Triliun
Susunan organisasi
MenteriBudi Gunadi Sadikin
Wakil MenteriDante Saksono Harbuwono
Sekretaris JenderalKunta Wibawa Dasa Nugraha
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH.
Direktur Jenderal
Kesehatan Primer dan Komunitasdr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Penanggulangan PenyakitDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Kesehatan Lanjutandr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Farmasi dan Alat KesehatanDra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS.
Sumber Daya Manusia Kesehatandrg. Arianti Anaya, MKM.
Kepala Badan
Kebijakan Pembangunan KesehatanSyarifah Liza Munira, Ph.D.
Staf Ahli
Bidang Ekonomi Kesehatandrs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, M.M., Apt.
Bidang Teknologi KesehatanSetiaji, ST, M.Si.
Bidang Hukum KesehatanDr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatandr. Kirana Pritasari, MQIH.
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemkes.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′49.368″S 106°49′57.184″E / 6.23038000°S 106.83255111°E / -6.23038000; 106.83255111
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemkes.go.id
Facebook: KementerianKesehatanRI X: KemenkesRI Instagram: kemenkes_ri Youtube: UCWBnPaPlVx2_h7Kdva52AYg Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
  3. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
  4. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
  5. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
  6. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
  10. StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan
  11. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
  12. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan

Konsil Kesehatan Indonesia

sunting

Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.[2]

Sejarah

sunting

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.

Unsur Perpres 35/2015 Perpres 18/2021
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Kesehatan Masyarakat
  • Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  • Pelayanan Kesehatan
  • Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Ekonomi Kesehatan
  • Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
  • Bidang Desentralisasi Kesehatan
  • Bidang Hukum Kesehatan
  • Bidang Ekonomi Kesehatan
  • Bidang Teknologi Kesehatan
  • Bidang Hukum Kesehatan
  • Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting