Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal
Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Niken Wastu Palupi, MKM.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anakdr. Lovely Daisy, MKM. (Plt)
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usiadr. Nida Rohmawati, MPH. (Plt)
Direktur Kesehatan Jiwadrg. Vensya Sitohang, M.Epid.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakatdr. Elvieda Sariwati, M.Epid.
Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakatdr. Then Suyanti, MM.
Kantor pusat
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950
Situs web
kesmas.kemkes.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.