Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat)
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | dr. Maria Endang Sumiwi, MPH. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | dr. Niken Wastu Palupi, MKM. |
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak | dr. Lovely Daisy, MKM. (Plt) |
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia | dr. Nida Rohmawati, MPH. (Plt) |
Direktur Kesehatan Jiwa | drg. Vensya Sitohang, M.Epid. |
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | dr. Elvieda Sariwati, M.Epid. |
Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | dr. Then Suyanti, MM. |
Kantor pusat | |
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950 | |
Situs web | |
kesmas |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.