Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk22 April 1978; 45 tahun lalu (1978-04-22)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020
  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Susunan organisasi
MenteriI Gusti Ayu Bintang Darmawati
Sekretaris KementerianPribudiarta Nur Sitepu
InspektoratFakih Usman


Deputi
Bidang Kesetaraan GenderLeny Nurhayanti Rosalin
Bidang Pemenuhan Hak AnakRini Handayani (Plt.)
Bidang Perlindungan Hak PerempuanRatna Susianawati
Bidang Perlindungan Khusus AnakNahar
Staf Ahli
Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
Bidang Hubungan Kelembagaan
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs webwww.kemenpppa.go.id

Tugas dan fungsi sunting

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  3. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  4. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
  5. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
  6. pengelolaan data gender dan anak;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1]

Susunan organisasi sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
  3. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
  4. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
  5. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
  6. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
  7. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  8. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejarah sunting

Berikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

  • Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
  • Tahun 1983–1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1987–1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1988–1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1993–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
  • Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
  • Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
  • Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
  • Tahun 2009–2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[2]
  • Tahun 2014–2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Tahun 2019–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Referensi sunting

Pranala luar sunting