Istihlal
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Istihlal merupakan suatu hal yang dihalalkan oleh Allah ﷻ. Selain itu, istihlal adalah sesuatu yang meyakinkannya bahwa apa yang dilakukannya itu hal yang diridhoi. Pada dasarnya, hal ini menjadi hal yang diharamkan, tetapi jika itu sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini, terkadang manusia menghalalkan apapun yang menurut mereka halal, tetapi hal itu sebenarnya diharamkan, maka dibutuhkan beberapa buku yang merujuk kegiatan yang dilakukan, baik itu Al-Qur'an maupun hadist.
Ketika seorang manusia meyakinkan hal tersebut, tapi hal itu diharamkan, maka Allah mengharamkannya atau kafir. ketika Allah menyatakan hal itu, maka manusia itu akan merugi.[1] Dalam hal ini, jika sesuatu yang diharamkan, maka hal ini harus dihindarkan. Misalkan, seorang manusia yang meninggalkan shalat dengan alasan perjalanan yang singkat atau membunuh dengan alasan jihad, maka Allah melarang kegiatan yang membuat sesat.
Referensi
sunting- ^ Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 2. Gema Insani. ISBN 9789795613329.