Marbot (pekerjaan)

Marbot, atau Kaum adalah istilah yang diberikan kepada seorang yang bertanggung jawab mengurus keperluan langgar/surau atau masjid, terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan tempat ibadah tersebut. Adakalanya, seorang marbot juga mengurusi hal-hal yang berurusan dengan ibadah, seperti azan atau menjadi imam cadangan.

Seorang marbot, sedang membersihkan lampu masjid

Sebagai suatu profesi, jasa seorang marbot juga dihargai. Mereka digaji dari dana celengan yang dikumpulkan baik harian, ataupun mingguan (hari Jumat). Pada saat-saat tertentu, marbot juga mendapat santunan, seperti saat masyarakat mengadakan walimah (khitanan atau perkawinan), atau saat menjelang Idul Fitri dan Idul Adha, mereka pun mendapatkan bagian.[1]

Kriteria sunting

Tidak ada aturan khusus mengenai deskripsi kerja seorang marbot. Umumnya pekerjaan ini telah umum diketahui oleh masyarakat, sehingga siapapun bisa menjadi seorang marbot. Namun secara garis besar, ada ketentuan khusus bagi seorang marbot:

  • Laki-laki dewasa
  • Menetap

Untuk tempat tinggal, adakalanya marbot menetap di salah satu bagian yang khusus diperuntukkan baginya (biasanya masjid). Adapun marbot surau dan langgar, biasanya marbot bertempat di sekitar tempat itu untuk memudahkannya melakukan aktivitas rutin.

Dalam acara televisi sunting

Figur marbot sudah sering menjadi bagian dari beberapa acara televisi, seperti misalnya:

Referensi sunting

  1. ^ Muhammad E. Ayub. Manajemen Masjid. Hal. 121