Mukhamad Misbakhun

H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. (lahir 29 Juli 1970) adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang saat ini menjadi Anggota DPR RI. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini memulai karier politik di Partai Keadilan Sejahtera[1]. dan kemudian bergabung ke Partai Golkar[2]. Selama menjabat 3 periode berturut-turut sejak 2009, Misbakhun aktif dalam mengawal dan mengkritik kinerja pemerintah, salah satunya Misbakhun dikenal sebagai inisiator Pansus Century. Pada periode jabatan 2019-2024, Misbakhun kembali ditugaskan di Komisi XI DPR RI.

Mukhamad Misbakhun
Anggota DPR 2014–2019
dari Jawa Timur
Informasi pribadi
Lahir29 Juli 1970 (umur 53)
Pasuruan, Indonesia
Partai politikPartai Keadilan Sejahtera(2009-2014) Partai Golongan Karya(2014-sekarang)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Misbakhun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, pada 2005, Misbakhun memutuskan untuk mengundurkan diri dari PNS dan beralih menjadi pengusaha. Dia mendirikan PT. Agar Sehat Makmur Lestari, sebuah perusahaan pengolahan rumput laut, di Pasuruan, Jawa Timur.

Selama menjadi anggota DPR RI, Misbakhun merupakan salah satu anggota DPR yang cukup vokal. Pada periode pertama, Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak Angket Bailout Bank Century. Hubungannya dengan Menteri Sri Mulyani sempat memanas akibat skandal Bailout Bank Century. Namun, Misbakhun menunjukkan dukungan saat Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Misbakhun menyatakan akan mendukung seluruh kebijakan yang pro rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.

Misbakhun pun tercatat menjadi inisiator utama RUU, terutama pada periode kedua menjadi anggota DPR RI, di antaranya, inisiator UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kemudian, Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK).

Pada periode ketiga DPR, Misbakhun juga aktif dalam mengawal kinerja pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 terutama dari sisi ekonomi. Misbakhun aktif dalam mengkritik sekaligus memberi masukan kepada Menteri Keuangan dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, di antaranya terkait utang pemerintah, kebijakan dan target pajak, dan anggaran PEN. Saat ini, Misbakhun juga terpilih sebagai Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN).

Latar Belakang dan keluarga sunting

Misbakhun lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970 (umur 53 tahun).[2] Ia tumbuh besar dalam lika-liku kehidupan masyarakat desa keluarga yang sederhana.[3] Sejak kecil misbakhun telah terbiasa melakukan puasa sunnah pada hari senin dan kamis atas saran ayahnya.[3] Misbakhun mempunyai empat orang anak hasil pernikahannya dengan Eny Sulistijowati.[4] ia memiliki empat orang anak yang bernama Aisyah Claresta, Azzahra Fikriah, Aida Afiah dan Andre Adiyatma

Pendidikan sunting

Misbakhun menempuh jenjang pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986.[2] Setelah lulus SMA, pada tahun 1988 Ia melanjutkan kuliah pada program Diploma III Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro.[4] Setelah lulus dan berkarier di lingkungan Departemen Keuangan, Misbakhun melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 program ekstensi sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2015.

Karier sunting

Setelah lulus dari STAN Misbakhun bekerja di Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).[5] Selama di Departemen Keuangan karier Misbakhun tergolong cemerlang, Ia pernah bertugas di kantor pusat dan diperbantukan di sekretariat Dirjen Pajak.[5] Ia disebut-sebut dekat dan menjadi orang kepercayaan Dirjen pajak saat itu Hadi Poernomo yang saat ini menjadi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[5] Setelah 15 tahun bekerja sebagai PNS, Misbakhun pada tahun 2005 mengundurkan diri dan memilih menjadi pengusaha.[5]

Pada tahun 2009, Misbakhun memutuskan terjun ke dunia politik dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh suara sebesar 27.500. Selama menjadi anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan salah satu anggota DPR yang cukup kritis terhadap pemerintah. Ia menjadi salah satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.

Di tengah bergulirkan pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi masalah hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI) disebut menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun sempat di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Misbakhun

Pada pemilihan legislatif 2014, Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya dan ditempatkan di Komisi XI DPR RI. Begitupun pada Pemilu 2019, Misbakhun kembali dipilih dan bertugas di Komisi XI DPR RI.

Aktivitas organisasi sunting

Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Di bawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM periode 2014-2020.

Karya tulis sunting

  1. Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century (2012)
  2. Sejumlah Tanya Melawan Lupa (2015)

Rujukan sunting

  1. ^ Jay Waluyo (2013). "PKS Tak Pernah Kekurangan Stok SDM". Jurnal Parlemen. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-26. Diakses tanggal 26 April 2014. 
  2. ^ a b c Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (2014). "Daftar Calon Tetap Pemilu Legislatif 2014 Republik Indonesia" (PDF). kpu.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-04-26. Diakses tanggal 26 April 2014. 
  3. ^ a b Mukhamad Misbakhun (2012). Melawan Takluk: Perlawanan ari Penjara Century. Jakarta: Evolitera. hlm. 8, 13, 75. ISBN 978-602-9097-19-1. 
  4. ^ a b "Misbakhun". Jurnal Pemilu. 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-03. Diakses tanggal 3 Mei 2014. 
  5. ^ a b c d Indra Subagja (2010). "Pernah Berkarier di Ditjen Pajak, Misbakhun Tegaskan Dirinya Bersih". news.detik.com. Diakses tanggal 3 Mei 2014.