Pengampunan pajak

Kesempatan terbatas wajib pajak untuk membayar panjak tanpa dipidana

Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.[1] Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.[2]

Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.[3] Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.[4]

Fasilitas Amnesti Pajak

sunting

Fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:

  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Tarif Pengampunan Pajak[5]

sunting

Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun

sunting
  • Bulan Juli - September 2016, tarif: 2%.
  • Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif: 3%.
  • 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif: 5%.

Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri

sunting
  • Bulan Juli - September 2016, tarif: 4%.
  • Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif: 6%.
  • 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif: 10%.

Wajib pajak UMKM

sunting
  • Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
  • Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, periode Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.

Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final

sunting

Setelah periode tax amnesty atau pengampunan pajak berakhir, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif Final atau disingkat PAS FINAL sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Objek PAS FInal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 yang berlaku sejak 11 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan ada dua yaitu .

  • Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan
  • Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir.

Tarif PAS FINAL

sunting
  1. Wajib Pajak Badan sebesar 25%
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%
  3. Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah

1. WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar

2. WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta

3. WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan:

  1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; dan
  2. Jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar yang bersumber dari: dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas

Pekerjaan bebas menurut PAS FINAL

sunting
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang

Harta menurut PAS FINAL

sunting

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dasar Pengenaan Pajak PAS Final

sunting

Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan PAS FINAL adalah:

  1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta saat mengikuti tax amnesty dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau
  2. Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Nilai dalam PAS Final

sunting
  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
  6. dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian.

Lihat pula

sunting

Bacaan lebih lanjut

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "The traps in amnesty for taxes". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-23. Diakses tanggal 2016-08-03. 
  2. ^ Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance. https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm: OECD. hlm. 14. 
  3. ^ "Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir". hukumonline.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-09-12. 
  4. ^ "Amnesti Pajak | Direktorat Jenderal Pajak". www.pajak.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-12. Diakses tanggal 2017-09-12. 
  5. ^ "Tarif Pengampunan Pajak". PENGAMPUNAN PAJAK. 2016-06-28. Diakses tanggal 2018-11-06.